• Berita
  • Bus
  • Truk
  • Pikap
  • Mobil dan Motor
  • Aftermarket
  • Tips
  • Harga
  • Komunitas
  • Profil
Mobil Komersial
Advertisement
  • Berita
  • Bus
  • Truk
  • Pikap
  • Mobil dan Motor
  • Aftermarket
  • Tips
  • Harga
  • Komunitas
  • Profil
No Result
View All Result
  • Berita
  • Bus
  • Truk
  • Pikap
  • Mobil dan Motor
  • Aftermarket
  • Tips
  • Harga
  • Komunitas
  • Profil
No Result
View All Result
Mobil Komersial
No Result
View All Result
Home Tips

Truk Jadi Lane Hogger di Jalan Tol ? Ini Aturan dan Sanksi Hukum yang Mengintai

M. Bagas Putra by M. Bagas Putra
28/08/2025
in Tips, Truk
0
Truk Jadi Lane Hogger di Jalan Tol ? Ini Aturan dan Sanksi Hukum yang Mengintai

Ilustrasi truk yang melaju di lajur kanan jalan tol/Foto: dok.Astra UD Trucks

0
SHARES
25
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

MobilKomersial.com — Bagi yang sering berkendara di jalan tol, tentu sudah tidak asing dengan pemandangan truk atau mobil yang berjalan lambat di jalur kanan.

Perilaku ini dikenal dengan istilah “lane hogger”, sebuah kebiasaan yang tidak hanya menjengkelkan tetapi juga berbahaya dan melanggar hukum.

Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) menegaskan bahwa lajur kanan jalan tol seharusnya hanya digunakan untuk mendahului.

Baca Juga: Ternyata Ini Alasan Truk Mixer Lebih Dikenal Dengan Sebutan Truk Molen

Pengemudi yang terus berada di lajur ini tanpa menambah kecepatan akan menghambat arus lalu lintas, berpotensi memicu kemacetan, bahkan menyebabkan kecelakaan.

Berdasarkan Undang-Undang (UU) No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 108 ayat (2), penggunaan lajur kanan hanya diperbolehkan dalam dua kondisi:

  1. Untuk mendahului kendaraan lain.
  2. Digunakan sementara atas perintah petugas kepolisian.

Aturan ini diperkuat oleh Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, Pasal 41 butir (b), yang menyatakan bahwa lajur kanan diperuntukkan bagi kendaraan dengan kecepatan lebih tinggi.

Ilustrasi truk yang melaju di lajur kanan jalan tol/Foto: dok.Istimewa/Gemini

Pelanggaran ini bukan masalah sepele. Ada sanksi tegas yang menanti para “lane hogger” yang nekat. Pengemudi yang terbukti melanggar dapat dikenakan sanksi sesuai Pasal 287 ayat (3) UU No. 22 Tahun 2009. Sanksi yang menanti adalah:

  • Pidana kurungan paling lama satu bulan.
  • Denda paling banyak Rp250.000.

Sanksi ini berlaku untuk memastikan setiap pengemudi menggunakan lajur sesuai fungsinya, demi keselamatan bersama.

Mengingat bahaya yang ditimbulkan, penting bagi kita untuk menjadi pengemudi yang lebih bijak. Lajur kanan bukanlah tempat untuk bersantai, melainkan jalur yang vital untuk menjaga kelancaran lalu lintas.

Baca Juga: Bukan Rem Blong, Ini Penyebab Utama Kecelakaan Truk ODOL Yang Sebenarnya

Jika melihat kendaraan dengan kecepatan lebih tinggi di belakang, segera berikan jalan dengan berpindah ke lajur kiri. Dengan begitu, pengemudi tidak hanya mematuhi aturan, tetapi juga berkontribusi menciptakan arus lalu lintas yang lebih aman dan lancar.

Mari wujudkan budaya berkendara yang saling menghargai. Kesadaran untuk memberi jalan dan menggunakan lajur sesuai fungsinya adalah kunci untuk mengurangi resiko kecelakaan dan kemacetan, demi kenyamanan dan keselamatan bersama di jalan.

Tags: Lane HoggerSanksi Lane HoggerTruk Lane Hogger
Previous Post

Mitsubishi Motors Lanjutkan Raihan Positif Destinator di Ajang GIIAS Surabaya 2025

Next Post

Kolaborasi Kemenhub dan Korlantas Tangani Truk ODOL

M. Bagas Putra

M. Bagas Putra

Related Posts

Mengupas Tuntas VW e-Delivery, Truk Listrik Canggih Pesaing Berat di Perkotaan
Profil

Mengupas Tuntas VW e-Delivery, Truk Listrik Canggih Pesaing Berat di Perkotaan

13/12/2025
Produksi Mercedes-Benz eActros 400 Generasi Kedua Dimulai, Siap Kunci Dominasi Pasar Truk Listrik Eropa
Truk

Produksi Mercedes-Benz eActros 400 Generasi Kedua Dimulai, Siap Kunci Dominasi Pasar Truk Listrik Eropa

11/12/2025
Taklukkan Tambang Ekstrem, Scania Luncurkan ‘Sleipner’, Truk Listrik 8×4 Pertama di Dunia
Truk

Taklukkan Tambang Ekstrem, Scania Luncurkan ‘Sleipner’, Truk Listrik 8×4 Pertama di Dunia

11/12/2025
Pertumbuhan Logistik Meledak, Armada Isuzu Diserbu Pelaku Usaha Berkat Durabilitas dan Layanan On-Site
Truk

Pertumbuhan Logistik Meledak, Armada Isuzu Diserbu Pelaku Usaha Berkat Durabilitas dan Layanan On-Site

10/12/2025
Volvo Rilis Varian Baru Truk Listrik FL Electric 14-Ton dengan Jarak Tempuh 200 Km
Truk

Volvo Rilis Varian Baru Truk Listrik FL Electric 14-Ton dengan Jarak Tempuh 200 Km

10/12/2025
Mitsubishi Fuso Menggebrak! Aplikasi MyFuso Kini Lebih ‘Sakti’ dengan Tujuh Fitur Revolusioner
Truk

Mitsubishi Fuso Menggebrak! Aplikasi MyFuso Kini Lebih ‘Sakti’ dengan Tujuh Fitur Revolusioner

09/12/2025
Next Post
Kemenhub Lakukan Razia Truk ODOL Mulai 19 Agustus 2024

Kolaborasi Kemenhub dan Korlantas Tangani Truk ODOL

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Sponsor

Wealthy Photochromic Film
Hydrosoft Pro Wiper
Automatic Transmission Fluid

Sponsor

Hydrosoft Pro Wiper
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kontak Kami
redaksi@mobilkomersial.com

© 2023 Copyright Mobilkomersial.com

No Result
View All Result
  • Berita
  • Bus
  • Truk
  • Pikap
  • Mobil dan Motor
  • Aftermarket
  • Tips
  • Harga
  • Komunitas
  • Profil

© 2023 Copyright Mobilkomersial.com