MobilKomersial.com — Bagi yang sering berkendara di jalan tol, tentu sudah tidak asing dengan pemandangan truk atau mobil yang berjalan lambat di jalur kanan.
Perilaku ini dikenal dengan istilah “lane hogger”, sebuah kebiasaan yang tidak hanya menjengkelkan tetapi juga berbahaya dan melanggar hukum.
Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) menegaskan bahwa lajur kanan jalan tol seharusnya hanya digunakan untuk mendahului.
Baca Juga: Ternyata Ini Alasan Truk Mixer Lebih Dikenal Dengan Sebutan Truk Molen
Pengemudi yang terus berada di lajur ini tanpa menambah kecepatan akan menghambat arus lalu lintas, berpotensi memicu kemacetan, bahkan menyebabkan kecelakaan.
Berdasarkan Undang-Undang (UU) No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 108 ayat (2), penggunaan lajur kanan hanya diperbolehkan dalam dua kondisi:
- Untuk mendahului kendaraan lain.
- Digunakan sementara atas perintah petugas kepolisian.
Aturan ini diperkuat oleh Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, Pasal 41 butir (b), yang menyatakan bahwa lajur kanan diperuntukkan bagi kendaraan dengan kecepatan lebih tinggi.

Pelanggaran ini bukan masalah sepele. Ada sanksi tegas yang menanti para “lane hogger” yang nekat. Pengemudi yang terbukti melanggar dapat dikenakan sanksi sesuai Pasal 287 ayat (3) UU No. 22 Tahun 2009. Sanksi yang menanti adalah:
- Pidana kurungan paling lama satu bulan.
- Denda paling banyak Rp250.000.
Sanksi ini berlaku untuk memastikan setiap pengemudi menggunakan lajur sesuai fungsinya, demi keselamatan bersama.
Mengingat bahaya yang ditimbulkan, penting bagi kita untuk menjadi pengemudi yang lebih bijak. Lajur kanan bukanlah tempat untuk bersantai, melainkan jalur yang vital untuk menjaga kelancaran lalu lintas.
Baca Juga: Bukan Rem Blong, Ini Penyebab Utama Kecelakaan Truk ODOL Yang Sebenarnya
Jika melihat kendaraan dengan kecepatan lebih tinggi di belakang, segera berikan jalan dengan berpindah ke lajur kiri. Dengan begitu, pengemudi tidak hanya mematuhi aturan, tetapi juga berkontribusi menciptakan arus lalu lintas yang lebih aman dan lancar.
Mari wujudkan budaya berkendara yang saling menghargai. Kesadaran untuk memberi jalan dan menggunakan lajur sesuai fungsinya adalah kunci untuk mengurangi resiko kecelakaan dan kemacetan, demi kenyamanan dan keselamatan bersama di jalan.











