• Berita
  • Bus
  • Truk
  • Pikap
  • Mobil dan Motor
  • Aftermarket
  • Tips
  • Harga
  • Komunitas
  • Profil
Mobil Komersial
Advertisement
  • Berita
  • Bus
  • Truk
  • Pikap
  • Mobil dan Motor
  • Aftermarket
  • Tips
  • Harga
  • Komunitas
  • Profil
No Result
View All Result
  • Berita
  • Bus
  • Truk
  • Pikap
  • Mobil dan Motor
  • Aftermarket
  • Tips
  • Harga
  • Komunitas
  • Profil
No Result
View All Result
Mobil Komersial
No Result
View All Result
Home Tips

Truk Jadi Lane Hogger di Jalan Tol ? Ini Aturan dan Sanksi Hukum yang Mengintai

M. Bagas Putra by M. Bagas Putra
28/08/2025
in Tips, Truk
0
Truk Jadi Lane Hogger di Jalan Tol ? Ini Aturan dan Sanksi Hukum yang Mengintai

Ilustrasi truk yang melaju di lajur kanan jalan tol/Foto: dok.Astra UD Trucks

0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

MobilKomersial.com — Bagi yang sering berkendara di jalan tol, tentu sudah tidak asing dengan pemandangan truk atau mobil yang berjalan lambat di jalur kanan.

Perilaku ini dikenal dengan istilah “lane hogger”, sebuah kebiasaan yang tidak hanya menjengkelkan tetapi juga berbahaya dan melanggar hukum.

Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) menegaskan bahwa lajur kanan jalan tol seharusnya hanya digunakan untuk mendahului.

Baca Juga: Ternyata Ini Alasan Truk Mixer Lebih Dikenal Dengan Sebutan Truk Molen

Pengemudi yang terus berada di lajur ini tanpa menambah kecepatan akan menghambat arus lalu lintas, berpotensi memicu kemacetan, bahkan menyebabkan kecelakaan.

Berdasarkan Undang-Undang (UU) No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 108 ayat (2), penggunaan lajur kanan hanya diperbolehkan dalam dua kondisi:

  1. Untuk mendahului kendaraan lain.
  2. Digunakan sementara atas perintah petugas kepolisian.

Aturan ini diperkuat oleh Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, Pasal 41 butir (b), yang menyatakan bahwa lajur kanan diperuntukkan bagi kendaraan dengan kecepatan lebih tinggi.

Ilustrasi truk yang melaju di lajur kanan jalan tol/Foto: dok.Istimewa/Gemini

Pelanggaran ini bukan masalah sepele. Ada sanksi tegas yang menanti para “lane hogger” yang nekat. Pengemudi yang terbukti melanggar dapat dikenakan sanksi sesuai Pasal 287 ayat (3) UU No. 22 Tahun 2009. Sanksi yang menanti adalah:

  • Pidana kurungan paling lama satu bulan.
  • Denda paling banyak Rp250.000.

Sanksi ini berlaku untuk memastikan setiap pengemudi menggunakan lajur sesuai fungsinya, demi keselamatan bersama.

Mengingat bahaya yang ditimbulkan, penting bagi kita untuk menjadi pengemudi yang lebih bijak. Lajur kanan bukanlah tempat untuk bersantai, melainkan jalur yang vital untuk menjaga kelancaran lalu lintas.

Baca Juga: Bukan Rem Blong, Ini Penyebab Utama Kecelakaan Truk ODOL Yang Sebenarnya

Jika melihat kendaraan dengan kecepatan lebih tinggi di belakang, segera berikan jalan dengan berpindah ke lajur kiri. Dengan begitu, pengemudi tidak hanya mematuhi aturan, tetapi juga berkontribusi menciptakan arus lalu lintas yang lebih aman dan lancar.

Mari wujudkan budaya berkendara yang saling menghargai. Kesadaran untuk memberi jalan dan menggunakan lajur sesuai fungsinya adalah kunci untuk mengurangi resiko kecelakaan dan kemacetan, demi kenyamanan dan keselamatan bersama di jalan.

Tags: Lane HoggerSanksi Lane HoggerTruk Lane Hogger
Previous Post

Mitsubishi Motors Lanjutkan Raihan Positif Destinator di Ajang GIIAS Surabaya 2025

Next Post

Kolaborasi Kemenhub dan Korlantas Tangani Truk ODOL

M. Bagas Putra

M. Bagas Putra

Related Posts

Mitsubishi Fuso Siapkan Jajaran Truk Hidrogen di JMS 2025, Bisa Tempuh Jarak 1.200 KM!
Truk

Hino dan Fuso Resmi ‘Menikah’! Archion Corporation Mulai Operasi, Siap Kuasai Pasar Truk Dunia

02/04/2026
Perusahaan Tekstil Ini Operasikan Truk Listrik Foton Lewat Kalista, Efisiensi BBM Capai 40%
Truk

Perusahaan Tekstil Ini Operasikan Truk Listrik Foton Lewat Kalista, Efisiensi BBM Capai 40%

02/04/2026
Pakai Teknologi Ini, Volvo Uji Coba Truk Hidrogen dengan Tenaga Setara Diesel
Truk

Pakai Teknologi Ini, Volvo Uji Coba Truk Hidrogen dengan Tenaga Setara Diesel

02/04/2026
Pemilik Kia Bisa Cek Kendaraan Gratis Oleh Teknisi Ahli Dari Korea Selatan dan Asia Pasifik
Mobil dan Motor

Pulihkan Mobil Pasca Mudik, Kia Berikan Layanan Diagnosa Teknologi Gratis

02/04/2026
Baterai Masih 30% Tapi Mobil Listrik Sudah Kasih Sinyal? Ini 5 Alasan Mengapa Harus Berhenti!
Mobil dan Motor

Baterai Masih 30% Tapi Mobil Listrik Sudah Kasih Sinyal? Ini 5 Alasan Mengapa Harus Berhenti!

02/04/2026
Profil Isuzu D-Max Single Cabin, Pikap Tangguh Penakluk Medan Tambang
Pikap

Isuzu Siapkan Kejutan di GIICOMVEC 2026, Varian Baru Siap Meluncur dan Langsung Bisa Dibeli!

02/04/2026
Next Post
Kemenhub Lakukan Razia Truk ODOL Mulai 19 Agustus 2024

Kolaborasi Kemenhub dan Korlantas Tangani Truk ODOL

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Sponsor

Wealthy Photochromic Film
Hydrosoft Pro Wiper
Automatic Transmission Fluid

Sponsor

Hydrosoft Pro Wiper
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kontak Kami
redaksi@mobilkomersial.com

© 2023 Copyright Mobilkomersial.com

No Result
View All Result
  • Berita
  • Bus
  • Truk
  • Pikap
  • Mobil dan Motor
  • Aftermarket
  • Tips
  • Harga
  • Komunitas
  • Profil

© 2023 Copyright Mobilkomersial.com