MobilKomersial.com — Kementerian Perhubungan bekerjasama dengan Korlantas Polri membentuk satuan tugas (satgas) untuk menangani persoalan kendaraan lebih dimensi dan lebih muatan.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan, mengungkapkan bahwa hal tersebut dilakukan demi merealisasi target Zero Over Dimension Over Load (ODOL) pada 2027.
“Jadi sudah disepakati kita akan membentuk tim untuk menangani over dimension over load. Dengan komitmen yang sama, mudah-mudahan isu kendaraan lebih dimensi dan lebih muatan bisa kita selesaikan tepat waktu,” kata Aan beberapa waktu lalu.
Baca juga: Truk Jadi Lane Hogger di Jalan Tol ? Ini Aturan dan Sanksi Hukum yang Mengintai

Menurut Aan, untuk mencapai target tersebut secara tepat waktu, pemerintah pun tengah mempersiapkan sejumlah rencana aksi yang komprehensif. Rencana aksi ini salah satunya terkait integrasi data Kemenhub dengan Polri yang dapat mempermudah proses pengawasan dan penegakan hukum.
“Menuju Zero ODOL 2027 banyak rencana aksi yang perlu dilakukan, pertama terkait integrasi data. Pendataan saat ini belum optimal, kami akan integrasikan data dari kabupaten/kota yang tercatat di Dishub ke data di Kemenhub serta data kepolisian yang lebih lengkap terkait data angkutan barang,” ujarnya.
Lebih lanjut, Aan juga mengatakan bahwa pihaknya mendukung integrasi data angkutan barang yang tercatat di Weigh in Motion (WIM) dengan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) milik Korlantas Polri.
Baca juga: Mitsubishi Motors Lanjutkan Raihan Positif Destinator di Ajang GIIAS Surabaya 2025
“Salah satu penegakan hukumnya dengan membangun ETLE, kalau tidak salah sudah ada ETLE di Korlantas yang terhubung dengan WIM di sejumlah ruas jalan tol milik Jasa Marga,” ungkapnya.
Sehingga, kata Aan, jika WIM mendeteksi adanya kendaraan lebih dimensi atau muatan, akan terhubung ke sistem ETLE yang dapat menangkap pelat nomor kendaraan, dan secara otomatis dapat mengeluarkan bukti tilang elektronik.
Pada Juni 2026 lanjut Aan pemerintah akan melakukan uji coba penegakan hukum dan normalisasi kendaraan lebih dimensi dan lebih muatan. Normalisasi dilakukan untuk mengembalikan ukuran angkutan barang yang melebihi ketentuan ke ukuran yang seharusnya.
“Juni 2026 kita akan uji coba penegakan hukum. Kemudian normalisasi kendaraan lebih dimensi, yang sebelumnya pernah kami coba lakukan dengan melakukan pemotongan kendaraan over dimensi, secara hukum kami akan berikan insentif juga pada Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT) yang digratiskan,” ungkapnya.











