• Berita
  • Bus
  • Truk
  • Pikap
  • Mobil dan Motor
  • Aftermarket
  • Tips
  • Harga
  • Komunitas
  • Profil
Mobil Komersial
Advertisement
  • Berita
  • Bus
  • Truk
  • Pikap
  • Mobil dan Motor
  • Aftermarket
  • Tips
  • Harga
  • Komunitas
  • Profil
No Result
View All Result
  • Berita
  • Bus
  • Truk
  • Pikap
  • Mobil dan Motor
  • Aftermarket
  • Tips
  • Harga
  • Komunitas
  • Profil
No Result
View All Result
Mobil Komersial
No Result
View All Result
Home Berita

Pembatasan Waktu Operasional Truk Tambang di Banten, Tak Patuh Denda Rp 50 Juta

Mato by Mato
29/10/2025
in Berita, Truk
0
Truk Batubara Dilarang Melintas di Kota Jambi, Wali Kota Bakal Pasang Portal Besi

Truk Batubara.dok: Iveco

0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

MobilKomersial.com — Agar tak mengganggu mobilitas masyarakat, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten mengeluarkan aturan yang membatasi operasional truk tambang di sejumlah ruas jalan arteri di wilayah Provinsi Banten.

Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Banten Nomor 567 Tahun 2025 tentang Penetapan Pembatasan Jam Operasional dan Jalur Lalu Lintas untuk Kendaraan Angkutan Tambang Mineral Bukan Logam dan Batuan di Wilayah Provinsi Banten.

Gubernur Banten, Andra Soni mengatakan, Kepgub tersebut merupakan langkah cepat Pemprov Banten dalam menyikapi tingginya aktivitas truk tambang yang akhir-akhir ini menimbulkan dampak signifikan terhadap kemacetan, kerusakan jalan, dan potensi kecelakaan.

Baca juga: Didukung Fitur Canggih, Berkendara Mitsubishi Destinator Semakin Aman saat Cuaca Hujan

Truk Shacman 6×4 untuk mengangkut material pertambangan. dok: MobilKomersial.com/Mato

“Kebijakan Kepgub itu sudah diintegrasikan dengan seluruh bupati dan wali kota dengan memberikan waktu operasional dari pukul 22.00–05.00 WIB setiap harinya,” katanya Andra dalam keterangannya, Selasa (28/10/2025).

Menurut Andra, selain pembatasan jam operasional, ia juga menetapkan ruas-ruas jalan tertentu yang diperbolehkan dilalui angkutan tambang sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan.

“Jalur tersebut mencakup jalan nasional, provinsi, serta beberapa jalan kabupaten dan kota di Serang, Cilegon, Lebak, Pandeglang, Tangerang, Kota Tangerang, dan Tangerang Selatan. Kami akan menindaklanjuti dengan pos-pos pengawasan dan rambu-rambu untuk memastikan keputusan ini dijalankan,” ujarnya.

Baca juga: Setara Keliling Dunia 6.200 Kali! Truk Listrik Volvo Tembus Jarak 250 Juta Km

Dalam Kepgub tersebut, kata Andra, pengawasan dilakukan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Banten dengan melibatkan kepolisian, TNI, serta pemerintah kabupaten dan kota. Pihaknya juga akan koordinasikan secara terpadu, termasuk dengan pihak kepolisian.

“Kami Pemprov Banten mengimbau para pelaku usaha tambang dan operator angkutan agar mematuhi ketentuan terutama tidak melebihi kapasitas muatan kendaraan. Kemudian kendaraan wajib dalam kondisi bersih dari tanah dan lumpur agar tidak membahayakan serta mencemari jalan. Bak muatan juga harus ditutup terpal untuk mencegah tumpahan material,” ungkapya.

Lebih lanjut Andra mengungkapkan bahwa keputusan ini sendiri mulai berlaku pada 28 Oktober 2025 dan menjadi dasar hukum penting dalam penataan lalu lintas angkutan tambang di Provinsi Banten.

Baca juga: Rute Baru PO Harapan Jaya Tawangmangu – Ciputat Pakai Bus Kelas VIP

“Kami berharap kebijakan ini mampu mengurangi kemacetan, meningkatkan keselamatan pengguna jalan, serta memperkuat tata kelola pertambangan yang lebih tertib dan berkelanjutan di seluruh wilayah Banten,” imbuhnya.

Dalam Perda tersebut, pelanggar pembatasan lalu lintas di jalan provinsi dapat dikenai sanksi kurungan maksimal 6 bulan atau denda maksimal Rp50.000.000. Sementara di jalan nasional, pelanggaran terhadap rambu atau marka jalan dikenai sanksi kurungan maksimal 2 bulan atau denda maksimal Rp500.000.

Baca juga: Bahaya Mengabaikan Pelumas Mesin, Potensi Kerusakan Bisa Terjadi

Tags: Pemprov BantenTrukTruk ODOLTruk Tambang Pasir
Previous Post

JMS 2025: Mitsubishi Elevance Concept Diperkenalkan, SUV Listrik Mewah untuk Petualangan Masa Depan

Next Post

Isuzu Luncurkan Truk Giga Baru dengan Fitur Keamanan Lebih Baik, Bantu Pengemudi Cegah dan Kurangi Kecelakaan

Mato

Mato

Related Posts

Perkuat Segmen Angkutan Logistik di Sumatera, Mitsubishi Fuso Operasikan Diler Baru di Lampung
Berita

Perkuat Segmen Angkutan Logistik di Sumatera, Mitsubishi Fuso Operasikan Diler Baru di Lampung

18/02/2026
Mitsubishi Fuso Luncurkan Canter Baru, Lebih Hemat BBM
Truk

Mitsubishi Fuso Luncurkan Canter Baru, Lebih Hemat BBM

16/02/2026
Mitsubishi Motors Operasikan Diler 3S Baru yang Lebih Modern di Solo
Berita

Mitsubishi Motors Operasikan Diler 3S Baru yang Lebih Modern di Solo

15/02/2026
Tanpa Inden! GAC Indonesia Jamin Pengiriman Aion UT Hanya 2 Hari
Berita

Tanpa Inden! GAC Indonesia Jamin Pengiriman Aion UT Hanya 2 Hari

13/02/2026
Libur Nataru, Kemenhub Lakukan Pembatasan Angkutan Barang
Berita

Diprediksi Lonjakan Arus Lalu Lintas, Pergerakan Kendaraan Angkutan Barang Saat Lebaran Dibatasi

13/02/2026
Astra UD Trucks Sah Jadi ‘Benteng’ Distribusi BBM Pertamina Patra Niaga!
Truk

Astra UD Trucks Sah Jadi ‘Benteng’ Distribusi BBM Pertamina Patra Niaga!

13/02/2026
Next Post
Isuzu Luncurkan Truk Giga Baru dengan Fitur Keamanan Lebih Baik, Bantu Pengemudi Cegah dan Kurangi Kecelakaan

Isuzu Luncurkan Truk Giga Baru dengan Fitur Keamanan Lebih Baik, Bantu Pengemudi Cegah dan Kurangi Kecelakaan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Sponsor

Wealthy Photochromic Film
Hydrosoft Pro Wiper
Automatic Transmission Fluid

Sponsor

Hydrosoft Pro Wiper
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kontak Kami
redaksi@mobilkomersial.com

© 2023 Copyright Mobilkomersial.com

No Result
View All Result
  • Berita
  • Bus
  • Truk
  • Pikap
  • Mobil dan Motor
  • Aftermarket
  • Tips
  • Harga
  • Komunitas
  • Profil

© 2023 Copyright Mobilkomersial.com