MobilKomersial.com — Agar tak mengganggu mobilitas masyarakat, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten mengeluarkan aturan yang membatasi operasional truk tambang di sejumlah ruas jalan arteri di wilayah Provinsi Banten.
Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Banten Nomor 567 Tahun 2025 tentang Penetapan Pembatasan Jam Operasional dan Jalur Lalu Lintas untuk Kendaraan Angkutan Tambang Mineral Bukan Logam dan Batuan di Wilayah Provinsi Banten.
Gubernur Banten, Andra Soni mengatakan, Kepgub tersebut merupakan langkah cepat Pemprov Banten dalam menyikapi tingginya aktivitas truk tambang yang akhir-akhir ini menimbulkan dampak signifikan terhadap kemacetan, kerusakan jalan, dan potensi kecelakaan.
Baca juga: Didukung Fitur Canggih, Berkendara Mitsubishi Destinator Semakin Aman saat Cuaca Hujan

“Kebijakan Kepgub itu sudah diintegrasikan dengan seluruh bupati dan wali kota dengan memberikan waktu operasional dari pukul 22.00–05.00 WIB setiap harinya,” katanya Andra dalam keterangannya, Selasa (28/10/2025).
Menurut Andra, selain pembatasan jam operasional, ia juga menetapkan ruas-ruas jalan tertentu yang diperbolehkan dilalui angkutan tambang sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan.
“Jalur tersebut mencakup jalan nasional, provinsi, serta beberapa jalan kabupaten dan kota di Serang, Cilegon, Lebak, Pandeglang, Tangerang, Kota Tangerang, dan Tangerang Selatan. Kami akan menindaklanjuti dengan pos-pos pengawasan dan rambu-rambu untuk memastikan keputusan ini dijalankan,” ujarnya.
Baca juga: Setara Keliling Dunia 6.200 Kali! Truk Listrik Volvo Tembus Jarak 250 Juta Km
Dalam Kepgub tersebut, kata Andra, pengawasan dilakukan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Banten dengan melibatkan kepolisian, TNI, serta pemerintah kabupaten dan kota. Pihaknya juga akan koordinasikan secara terpadu, termasuk dengan pihak kepolisian.
“Kami Pemprov Banten mengimbau para pelaku usaha tambang dan operator angkutan agar mematuhi ketentuan terutama tidak melebihi kapasitas muatan kendaraan. Kemudian kendaraan wajib dalam kondisi bersih dari tanah dan lumpur agar tidak membahayakan serta mencemari jalan. Bak muatan juga harus ditutup terpal untuk mencegah tumpahan material,” ungkapya.
Lebih lanjut Andra mengungkapkan bahwa keputusan ini sendiri mulai berlaku pada 28 Oktober 2025 dan menjadi dasar hukum penting dalam penataan lalu lintas angkutan tambang di Provinsi Banten.
Baca juga: Rute Baru PO Harapan Jaya Tawangmangu – Ciputat Pakai Bus Kelas VIP
“Kami berharap kebijakan ini mampu mengurangi kemacetan, meningkatkan keselamatan pengguna jalan, serta memperkuat tata kelola pertambangan yang lebih tertib dan berkelanjutan di seluruh wilayah Banten,” imbuhnya.
Dalam Perda tersebut, pelanggar pembatasan lalu lintas di jalan provinsi dapat dikenai sanksi kurungan maksimal 6 bulan atau denda maksimal Rp50.000.000. Sementara di jalan nasional, pelanggaran terhadap rambu atau marka jalan dikenai sanksi kurungan maksimal 2 bulan atau denda maksimal Rp500.000.
Baca juga: Bahaya Mengabaikan Pelumas Mesin, Potensi Kerusakan Bisa Terjadi











