MobilKomersial.com — Penanganan truk Over Dimensi Over Loading (ODOL) menjadi keseriusan pemerintah, pasalnya truk ODOL dapat mengakibatkan kecelakaan serta membahayakan keselamatan masyarakat di jalan.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Aan Suhanan mengatakan bahwa transportasi darat memegang peranan penting dalam sistem logistik nasional, sehingga menuntut standar keselamatan, efisiensi, dan pelayanan yang tinggi.
“Penanganan ODOL di Indonesia tidak bisa lagi ditunda, sebab masalah ini telah menyebabkan dampak mengerikan di berbagai aspek, mulai dari kecelakaan lalu lintas yang menimbulkan korban jiwa, kemacetan, hingga kerusakan infrastruktur jalan, penurunan umur kendaraan, dan peningkatan polusi udara,” kata Aan.
Baca juga: Perangi Truk ‘Obesitas’, Kemenhub Bentuk Tim Khusus Lintas Sektoral Zero ODOL!

Menurut Aan, keseriusan pemerintah dalam menangani kendaraan lebih dimensi dan muatan dilakukan melalui berbagai langkah, di antaranya penyusunan Rencana Aksi Nasional (RAN) ODOL 2025-2029 yang dikoordinasikan oleh Kemenko Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah.
“RAN ini melibatkan sembilan rencana aksi komprehensif, termasuk deregulasi peraturan dan pemberian insentif/disinsentif bagi pelaku usaha, kemudian, Optimalisasi Implementasi Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum (SMK-PAU),” ungkapnya.
Hingga Juni 2025, lanjut Aan, total perusahaan yang telah lulus SMK-PAU mencapai 220 perusahaan yang terdiri dari 142 perusahaan angkutan barang atau logistik dan 78 angkutan orang.
Baca juga: Kolaborasi Kemenhub dan Korlantas Tangani Truk ODOL

“Selanjutnya yaitu Digitalisasi Bukti Lulus Uji Berkala (BLUe RFID). Tanda Uji berupa stiker RFID dapat mempercepat pembacaan kendaraan, mempermudah penindakan, serta mengoptimalkan pengawasan dan pencatatan kendaraan,” imbuhnya.
Lebih lanjut Aan mengatakan bahwa sistem BLUe RFID ini juga terintegrasi dengan berbagai pihak seperti aplikasi MitraDarat, Ferizy, My Pertamina, Jasa Marga, Pelindo, dan ETLE Korlantas Polri.
“Saat ini kami tengah melakukan Optimalisasi Pengawasan melalui Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) atau Jembatan Timbang. Hingga tahun 2024, terdapat 89 UPPKB yang telah beroperasi dan beberapa di antaranya sudah dilengkapi dengan teknologi Weigh In Motion (WIM),” tambahnya.
Baca juga: Mitsubishi Kenalkan SUV Crossover Elektrik Konsep Baru

Yang tidak kalah penting juga adalah penyelenggaraan Diklat Pengemudi dan Training of Trainer (TOT). Hingga Oktober 2025, telah dilaksanakan 1.744 kali diklat pengemudi angkutan umum dan 110 kali TOT sebagai upaya meningkatkan kompetensi dan profesionalisme pengemudi.
“Berdasarkan data Jasa Raharja, jumlah kecelakaan yang melibatkan truk pada April 2025 mengalami penurunan 22,38% dibandingkan Maret 2025. Penurunan ini terjadi seiring adanya kebijakan pembatasan angkutan barang 3 sumbu ke atas selama periode Lebaran 2025,” ujarnya.
Adapun Pemerintah menargetkan implementasi penuh kebijakan pelarangan kendaraan ODOL pada 1 Januari 2027. Kebijakan Zero ODOL diharapkan mampu menurunkan tingkat kecelakaan lalu lintas barang hingga 22,4% dan menghemat biaya perbaikan jalan sebesar Rp2,86 triliun per tahun.
Baca juga: Hyundai Tawarkan Mobil Bekas Berkualitas dengan Garansi Resmi











