MobilKomersial.com — Pernertiban kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL) menjadi langkah penting yang dilakukan oleh jajaran Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, karena kendaraan tersebut menjadi salah satu penyebab kecelakaan lalu lintas dan kerusakan infrastruktur jalan.
Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol Agus Suryonugroho mengatakan bahwa kendaraan ODOL menjadi salah satu faktor penyebab kecelakaan fatal di jalan raya, selain juga berdampak pada percepatan kerusakan jalan nasional dan daerah. Ia menekankan bahwa persoalan ini bukan soal teknis, melainkan soal komitmen seluruh pihak, termasuk negara.
“Penertiban overdimensi ini sebenarnya bukan hal baru. Sejak Undang-Undang Lalu Lintas disahkan pada 2009, upaya menyeluruh belum berjalan secara komprehensif. Maka dari itu, Korlantas Polri bersama seluruh pemangku kepentingan baik kementerian, lembaga, pakar transportasi, dan akademisi saat ini tengah merumuskan strategi penertiban yang terintegrasi,” kata Agus dalam keterangannya beberapa waktu lalu.
Baca juga: Risiko yang Bakal Terjadi Jika Nekat Menggunakan Truk ODOL di Jalan Raya

Menurut Agus, pentingnya pendekatan multi-sektoral dalam penanganan kendaraan ODOL. Aspek logistik, transportasi, hingga ekonomi perlu diperhatikan, tetapi keselamatan jiwa tetap menjadi prioritas utama.
“Negara harus hadir. Jumlah korban jiwa akibat kecelakaan lalu lintas masih sangat tinggi. Tahun 2024 saja, tercatat sebanyak 26.800 orang meninggal dunia. Jika salah satu penyebabnya adalah kendaraan overdimensi dan overload, tentu harus segera kita tertibkan,” ungkapnya.
Sebagai bagian dari strategi, kata Agus, penindakan akan dilakukan secara bertahap. Mulai dari sosialisasi melalui pemasangan stiker peringatan dan pendekatan digital, hingga normalisasi dan penegakan hukum.
Baca juga: Pemkab Tangerang Operasikan Empat Bus Sekolah Gratis, Simak Rute yang Dilewati

“Ini semua bagian dari transformasi digital dan tata kelola transportasi yang lebih baik. Kita sedang menuju program zero over dimensi dan over load untuk menekan angka kecelakaan akibat kendaraan overdimensi dan overload,” imbuhnya.
Dalam rentang waktu 1 hingga 30 Juni 2025, lanjut Agus pihaknya bersama dinas perhubungan daerah telah melakukan pendataan kendaraan yang diduga melanggar dimensi dan beban angkut. Data tersebut akan diintegrasikan dalam satu basis bersama Kementerian Perhubungan untuk menyusun langkah strategis ke depan.
“Negara tidak bangga menindak. Tapi jika pelanggaran tetap terjadi, maka penegakan hukum adalah pilihan terakhir yang harus dilakukan demi keselamatan masyarakat,” tambahnya.
Baca juga: Damri Berikan Potongan Harga Tiket Bus AKAP Rp 50.000 Selama Satu Bulan