MobilKomersial.com — Sebagai kendaraan yang membawa barang setiap harinya, Truk Over Dimension Over Loading (ODOL) merupakan kendaraan yang dilarang karena sangat merugikan khalayak luas.
Kendaraan yang telah dirancang dengan spesifikasi dari pabrikan itu justru diakali dengan menambah dimensi atau ukuran serta memuat kapasitas yang melebihi jumlah berat yang diizinkan (JBI) dengan tujuan mempertebal keuntungan pihak tertentu.

Kendaraan yang keluar dari pabrik telah dirancang memiliki kemampuan yang telah disesuaikan dengan spesifikasi dan daya kendaraan tersebut. Apabila jumlah muatan melebihi kapasitas, dan dimensi kendaraan tersebut dimodifikasi, maka akan banyak risiko yang mengintai.
Berdasarkan keterangan yang diunggah oleh Kementerian Perhubungan berikut ini adalah beberapa risiko yang ditimbulkan akibat kendaraan ODOL:
1. Memperpendek usia kendaraan. Muatan yang berlebih otomatis akan meningkatkan beban kendaraan yang berdampak pada masa pakai suku cadang kendaraan yang lebih singkat. As roda dan suspensi, merupakan salah satu suku cadang yang paling sering rusak ketika kendaraan membawa muatan berlebih.
Baca juga: Pemkab Tangerang Operasikan Empat Bus Sekolah Gratis, Simak Rute yang Dilewati
2. Konsumsi bahan bakar yang lebih tinggi. Pabrikan telah merancang kendaraannya seefisien mungkin, namun hal tersebut akan sia-sia jika muatan atau dimensi kendaraan tidak sesuai dengan ketentuan, sehingga mengakibatkan konsumsi bahan bakar yang berlebih.
3. Menjadi salah satu penyebab kecelakaan yang menimbulkan kerugian materi dan korban jiwa. Ketentuan dimensi dan jumlah berat yang diizinkan pada suatu kendaraan telah disesuaikan dengan spesifikasi yang dikeluarkan oleh pabrikan kendaraan. Berat yang berlebih dapat mengakibatkan kinerja rem semakin barat bahkan tidak berfungsi hingga menyebabkan kecelakaan fatal.
4. Dapat menyebabkan kerusakan infrastruktur jalan. Kendaraan over dimension over loading, dapat memberi tekanan berlebih pada permukaan jalan sehingga jalan lebih mudah rusak.
Baca juga: Damri Berikan Potongan Harga Tiket Bus AKAP Rp 50.000 Selama Satu Bulan