• Berita
  • Bus
  • Truk
  • Pikap
  • Mobil dan Motor
  • Aftermarket
  • Tips
  • Harga
  • Komunitas
  • Profil
Mobil Komersial
Advertisement
  • Berita
  • Bus
  • Truk
  • Pikap
  • Mobil dan Motor
  • Aftermarket
  • Tips
  • Harga
  • Komunitas
  • Profil
No Result
View All Result
  • Berita
  • Bus
  • Truk
  • Pikap
  • Mobil dan Motor
  • Aftermarket
  • Tips
  • Harga
  • Komunitas
  • Profil
No Result
View All Result
Mobil Komersial
No Result
View All Result
Home Truk

Lihat Tanggal Larangan Truk Beroperasi Selama Natal dan Tahun Baru

mobkom by mobkom
26/12/2019
in Truk
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, MobilKomersial.com – Menghadapi libur Natal dan Tahun Baru 2020, pemerintah melarang kendaraan truk bersumbu lebih dari tiga melintas di beberapa ruas tol maupun jalan arteri.

“Kendaraan bersumbu lebih dari tiga itu, ada beberapa ruas tol maupun arteri dilarang melintas. selama lima hari yaitu pada 20, 21, 25, 31 Desember 2019 dan 1 Januari 2020,”ujar Fitri Wiyanti, Operation and Maintenance Jasa Marga, Kamis (19/12).

Kebijakan tersebut dikeluarkan Kementerian Perhubungan melalui Peraturan Nomor 72 Tahun 2019 tentang angkutan barang dalam rangka menjag suasan kondusif lalu lintas mudik libur Natal dan Tahun Baru.

Adapun penerapan larangan melintas bagi truk akan diterapkan sesuai diskresi kepolisian.

Baca juga : Tol Layang Japek II Elevated Dibuka, Pengusaha Truk Sumringah

Kasatlantas Polresta Bandung, AKP Hasby Ristaman mengatakan jika ada truk yang tetap beroperasi pada tanggal tersebut, pihaknya akan berhentikan dahulu.

“Misalnya tanggal 25 truk beroperasi, kami tidak melakukan penilangan tapi memberhentikan kendaraannya, dan meminta selepas tanggal 25 pukul 00.00, silahkan jalan lagi, kami hanya pending kendaraannya,” ujarnya dikutip Tribunjabar.id.

Hasby menyebut, truk dilarang beroprasi di hari-hari tersebut karena banyak masyarakat yang akan berlibur atau silaturahmi kepada kerabatnya.

“Tentunya (kondisi) ini akan banyak motor dan mobil berjalan di jalur utama, sehingga praktis dengan berkurangnya kendaraan truk akan mengurangi hambatan yang ada,” ucapnya.

Previous Post

e-Toll Hilang, Sopir Truk Ini Diminta Bayar Rp 1 Juta

Next Post

Bayar Rp 5 Ribu Bisa Keliling Kota Depok Naik Bus Oren

mobkom

mobkom

Related Posts

Berbasis Isuzu Elf, Nissan Atlas Resmi Meluncur, Punya Fitur ADAS
Truk

Berbasis Isuzu Elf, Nissan Atlas Resmi Meluncur, Punya Fitur ADAS

09/10/2023
Mengintip Persiapan Truk Logistik Sebelum Berangkat Mengirim Muatan
Tips

Agar Terhindar dari Overheat, Pengemudi Truk Harus Periksa Bagian Ini Sebelum Berangkat Antar Muatan

04/10/2023
Berfungsi Mengangkut Kendaraan, Ini Perbedaaan Truk Self Loader dengan Towing
Truk

Berfungsi Mengangkut Kendaraan, Ini Perbedaaan Truk Self Loader dengan Towing

04/10/2023
Sukses Diuji, Truk Hidrogen Mercedes-Benz Gen2 Tempuh Jarak 1.047 KM
Truk

Sukses Diuji, Truk Hidrogen Mercedes-Benz Gen2 Tempuh Jarak 1.047 KM

03/10/2023
Fuso eCanter Dipasarkan di Taiwan Tahun Depan, Indonesia Siap-Siap
Truk

Fuso eCanter Dipasarkan di Taiwan Tahun Depan, Indonesia Siap-Siap

03/10/2023
Mengenal Cairan AdBlue, Pemangkas Emisi Pada Mesin Diesel, Begini Cara Kerjanya
Aftermarket

Mengenal Cairan AdBlue, Pemangkas Emisi Pada Mesin Diesel, Begini Cara Kerjanya

26/09/2023
Next Post

Bayar Rp 5 Ribu Bisa Keliling Kota Depok Naik Bus Oren

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Sponsor

Wealthy Photochromic Film
Hydrosoft Pro Wiper
Automatic Transmission Fluid

Sponsor

Hydrosoft Pro Wiper
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kontak Kami
redaksi@mobilkomersial.com

© 2023 Copyright Mobilkomersial.com

No Result
View All Result
  • Berita
  • Bus
  • Truk
  • Pikap
  • Mobil dan Motor
  • Aftermarket
  • Tips
  • Harga
  • Komunitas
  • Profil

© 2023 Copyright Mobilkomersial.com