• Berita
  • Bus
  • Truk
  • Pikap
  • Mobil dan Motor
  • Aftermarket
  • Tips
  • Harga
  • Komunitas
  • Profil
Mobil Komersial
Advertisement
  • Berita
  • Bus
  • Truk
  • Pikap
  • Mobil dan Motor
  • Aftermarket
  • Tips
  • Harga
  • Komunitas
  • Profil
No Result
View All Result
  • Berita
  • Bus
  • Truk
  • Pikap
  • Mobil dan Motor
  • Aftermarket
  • Tips
  • Harga
  • Komunitas
  • Profil
No Result
View All Result
Mobil Komersial
No Result
View All Result
Home Berita

e-Toll Hilang, Sopir Truk Ini Diminta Bayar Rp 1 Juta

mobkom by mobkom
26/12/2019
in Berita
0
e-Toll Hilang, Sopir Truk Ini Diminta Bayar Rp 1 Juta
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, MobilKomersial.com – Video salah seorang pengguna tol yang mengeluh karena diminta membayar denda jutaan rupiah ini tengah viral di media sosial. 

Pria tersebut kehilangan kartu e-toll dan diharuskan membayar tol sebesar Rp 1.002.000, saat keluar di Gerbang Tol Penompo, Mojokerto, Jawa Timur.

Ceritanya berawal saat sopir tersebut masuk melalui Gerbang Tol Banyumanik, Semarang, Jawa Tengah. 

Namun karena e-toll atau uang elektroniknya hilang, petugas yang berada di lokasi GT Penompo mengenakan denda kepada sopir tersebut.

Baca juga : Lima Sopir Truk Isuzu Raih Juara Mimamori Drive Contest 2019

Melalui akun Facebook Sakti Kurnia, ia melakukan siaran langsung pada Kamis (19/12) pukul 11.53 WIB. 

Dalam video tersebut, sopir itu menjelaskan kronologi awalnya sehingga harus membayar tol semahal itu.

“Untuk teman-teman semua, jangan sampai kehilangan kartu e-toll. Karena kalau hilang akan dikenakan tarif dua kali lipat dari rute terjauh. Saya dari Banyumanik turun ke Mojokerto, jadi saya harus bayar Rp 1 juta dua ribu,” ucapnya.

“Saya tadi malam habis isi e-toll, terus hilang dicuri orang. Makanya kita lebih hati-hati, dan itu katanya resmi memang nominalnya segitu. Ini ada kwitansinya. Ini ada petugasnya,” lanjut sopir truk itu.

Previous Post

Tiga Varian Quester Jadi Andalan UD Trucks di Indonesia

Next Post

Lihat Tanggal Larangan Truk Beroperasi Selama Natal dan Tahun Baru

mobkom

mobkom

Related Posts

Kuras Oli Transmisi di Bengkel Ini Pakai Alat Khusus, Simak Kelebihannya
Aftermarket

Kuras Oli Transmisi di Bengkel Ini Pakai Alat Khusus, Simak Kelebihannya

26/09/2023
Chery Ungkap Mobil Listrik Omoda 5 EV di GIIAS 2023
Berita

Tampil Memikat, Chery Omoda 5 EV Raih ‘Favorite Electric Car’ di GIIAS Surabaya 2023

26/09/2023
Baru Diluncurkan, Pemesanan All New Honda CR-V Capai 840 Unit
Berita

Antusiasme Tinggi, 34.771 Pengunjung Hadiri Pameran GIIAS Surabaya 2023

26/09/2023
Profil Hyundai Ioniq 6, Jakarta-Magelang Cuma Sekali Cas
Berita

Arista Group Ajak Generasi Muda Eksplorasi Tren Karir Masa Depan di Industri Otomotif

26/09/2023
Injak Usia ke 5 Tahun, Isi BBM di BP-AKR Dapat Hadiah Menarik
Berita

Injak Usia ke 5 Tahun, Isi BBM di BP-AKR Dapat Hadiah Menarik

26/09/2023
MG 4 EV Jamah Pasar Surabaya, Hadirkan Program Garansi 5 Tahun Tanpa Batasan KM
Berita

MG 4 EV Jamah Pasar Surabaya, Hadirkan Program Garansi 5 Tahun Tanpa Batasan KM

23/09/2023
Next Post

Lihat Tanggal Larangan Truk Beroperasi Selama Natal dan Tahun Baru

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Sponsor

Wealthy Photochromic Film
Hydrosoft Pro Wiper
Automatic Transmission Fluid

Sponsor

Hydrosoft Pro Wiper
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kontak Kami
redaksi@mobilkomersial.com

© 2023 Copyright Mobilkomersial.com

No Result
View All Result
  • Berita
  • Bus
  • Truk
  • Pikap
  • Mobil dan Motor
  • Aftermarket
  • Tips
  • Harga
  • Komunitas
  • Profil

© 2023 Copyright Mobilkomersial.com