• Berita
  • Bus
  • Truk
  • Pikap
  • Mobil dan Motor
  • Aftermarket
  • Tips
  • Harga
  • Komunitas
  • Profil
Mobil Komersial
Advertisement
  • Berita
  • Bus
  • Truk
  • Pikap
  • Mobil dan Motor
  • Aftermarket
  • Tips
  • Harga
  • Komunitas
  • Profil
No Result
View All Result
  • Berita
  • Bus
  • Truk
  • Pikap
  • Mobil dan Motor
  • Aftermarket
  • Tips
  • Harga
  • Komunitas
  • Profil
No Result
View All Result
Mobil Komersial
No Result
View All Result
Home Berita

e-Toll Hilang, Sopir Truk Ini Diminta Bayar Rp 1 Juta

mobkom by mobkom
26/12/2019
in Berita
0
e-Toll Hilang, Sopir Truk Ini Diminta Bayar Rp 1 Juta
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, MobilKomersial.com – Video salah seorang pengguna tol yang mengeluh karena diminta membayar denda jutaan rupiah ini tengah viral di media sosial. 

Pria tersebut kehilangan kartu e-toll dan diharuskan membayar tol sebesar Rp 1.002.000, saat keluar di Gerbang Tol Penompo, Mojokerto, Jawa Timur.

Ceritanya berawal saat sopir tersebut masuk melalui Gerbang Tol Banyumanik, Semarang, Jawa Tengah. 

Namun karena e-toll atau uang elektroniknya hilang, petugas yang berada di lokasi GT Penompo mengenakan denda kepada sopir tersebut.

Baca juga : Lima Sopir Truk Isuzu Raih Juara Mimamori Drive Contest 2019

Melalui akun Facebook Sakti Kurnia, ia melakukan siaran langsung pada Kamis (19/12) pukul 11.53 WIB. 

Dalam video tersebut, sopir itu menjelaskan kronologi awalnya sehingga harus membayar tol semahal itu.

“Untuk teman-teman semua, jangan sampai kehilangan kartu e-toll. Karena kalau hilang akan dikenakan tarif dua kali lipat dari rute terjauh. Saya dari Banyumanik turun ke Mojokerto, jadi saya harus bayar Rp 1 juta dua ribu,” ucapnya.

“Saya tadi malam habis isi e-toll, terus hilang dicuri orang. Makanya kita lebih hati-hati, dan itu katanya resmi memang nominalnya segitu. Ini ada kwitansinya. Ini ada petugasnya,” lanjut sopir truk itu.

Previous Post

Tiga Varian Quester Jadi Andalan UD Trucks di Indonesia

Next Post

Lihat Tanggal Larangan Truk Beroperasi Selama Natal dan Tahun Baru

mobkom

mobkom

Related Posts

Broom Buka 3 Cabang Baru di Malang, Solo, dan Denpasar, Dukung Industri Mobil Bekas Setempat
Berita

Broom Buka 3 Cabang Baru di Malang, Solo, dan Denpasar, Dukung Industri Mobil Bekas Setempat

20/10/2023
Jajaran Kendaraan Hybrid Suzuki Mejeng di GIIAS Semarang 2023
Berita

Jajaran Kendaraan Hybrid Suzuki Mejeng di GIIAS Semarang 2023

19/10/2023
GIIAS Semarang 2023, Saksi Pertama Chery Kenalkan Line-up Omoda 5 Family
Berita

GIIAS Semarang 2023, Saksi Pertama Chery Kenalkan Line-up Omoda 5 Family

19/10/2023
Ramaikan GIIAS Semarang 2023, Hyundai Pamer Opsi Mobilitas Terdepan
Berita

Ramaikan GIIAS Semarang 2023, Hyundai Pamer Opsi Mobilitas Terdepan

19/10/2023
GIIAS Semarang 2023 Resmi Dibuka, Dorong Potensi Industri Otomotif Jawa Tengah
Berita

GIIAS Semarang 2023 Resmi Dibuka, Dorong Potensi Industri Otomotif Jawa Tengah

19/10/2023
Honda Serahkan Bantuan Revitalisasi Marka Jalan dan Rambu Lalu Lintas di Alun-Alun Kabupaten Bangli, Bali
Berita

Honda Serahkan Bantuan Revitalisasi Marka Jalan dan Rambu Lalu Lintas di Alun-Alun Kabupaten Bangli, Bali

18/10/2023
Next Post

Lihat Tanggal Larangan Truk Beroperasi Selama Natal dan Tahun Baru

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Sponsor

Wealthy Photochromic Film
Hydrosoft Pro Wiper
Automatic Transmission Fluid

Sponsor

Hydrosoft Pro Wiper
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kontak Kami
redaksi@mobilkomersial.com

© 2023 Copyright Mobilkomersial.com

No Result
View All Result
  • Berita
  • Bus
  • Truk
  • Pikap
  • Mobil dan Motor
  • Aftermarket
  • Tips
  • Harga
  • Komunitas
  • Profil

© 2023 Copyright Mobilkomersial.com