• Berita
  • Bus
  • Truk
  • Pikap
  • Mobil dan Motor
  • Aftermarket
  • Tips
  • Harga
  • Komunitas
  • Profil
Mobil Komersial
Advertisement
  • Berita
  • Bus
  • Truk
  • Pikap
  • Mobil dan Motor
  • Aftermarket
  • Tips
  • Harga
  • Komunitas
  • Profil
No Result
View All Result
  • Berita
  • Bus
  • Truk
  • Pikap
  • Mobil dan Motor
  • Aftermarket
  • Tips
  • Harga
  • Komunitas
  • Profil
No Result
View All Result
Mobil Komersial
No Result
View All Result
Home Bus

Pengusaha Bus Ingatkan Pentingnya Penumpang Gunakan Safety Belt

mobkom by mobkom
21/03/2021
in Bus
0
Pengusaha Bus Ingatkan Pentingnya Penumpang Gunakan Safety Belt
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, MobilKomersial.com – Kecelakaan bus masih kerap terjadi di Indonesia yang mengakibatkan menelan banyak korban jiwa.

Selain masalah kondisi kendaraan dan pengemudi, faktor lain yang menyebabkan kecelakaan, karena tidak adanya sabuk keselamatan (safety belt) di kursi penumpang. 

Hal ini lah yang menjadi para perhatian para pengusaha otobus (PO) dan mendukung kebijakan untuk penggunaan sabuk pengaman di kursi penumpang.

Kurnia Lesani Adnan, Ketua Bidang Angkutan Orang dan Keorganisasian Organda yang juga Host dan Founder PerpalZ TV mengatakan, Permenhub Nomor 29 Tahun 2015 merupakan peraturan yang sangat baik. 

Menurut dia, sudah sepatutnya ini jadi point penting bagi setiap perusahaan otobus untuk menjalani aturan ini dengan baik, karena penggunaan sabuk pengaman ini sangat penting, 

“Sabuk pengaman tak hanya membantu penumpang dalam meminimalisir potensi cedera yang lebih parah ketika terjadi kecelakaan, juga akan memproteksi perusahaan busnya sendiri,” kata pria yang akrab disapa Sani, Kamis (18/3/2021).

Baca juga : Operator Bus di Sumatra Minta Solusi Ini Dibanding Bantuan Dana

Sani yang juga menjabat Ketua Umum dari Ikatan Pengusaha Otobus Muda Indonesia (IPOMI) ini menambahkan, pihaknya juga kerap melakukan sosialisasi, baik ke PO maupun ke perusahaan karoseri agar peraturan ini bisa berjalan sesuai dengan yang diharapkan.

Aturan penggunaan sabuk pengaman di kursi bus itu, tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 29 Tahun 2015, tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 98 Tahun 2013 tentang Standar Pelayanan Minimal Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam Trayek.

Dalam aturan itu disebutkan, setiap kendaraan yang diproduksi wajib memasang sabuk pengaman. Aturan ini memiliki tenggang waktu 3 tahun, sehingga sejak 2018, karoseri bus wajib memasang perangkat sabuk pengaman.

Meski aturannya sudah ada dan berlaku, namun sampai saat ini belum ada Undang-undang untuk penegakan hukum, jika ada yang melanggar.

Previous Post

Komponen Motor Pump Bermasalah, Daihatsu Recall 3 Model

Next Post

Berkolaborasi dengan Jasa Marga, Velozity Jajal Layanan Kemudahan Transaksi Tanpa Tapping ‘FLO’

mobkom

mobkom

Related Posts

Begini Cara Astra UD Trucks Ciptakan Tenaga Kerja Produktif dan Berkualitas
Berita

Di GIICOMVEC 2026, Pengusaha Bisa Siksa Performa Truk dan Bus di Area Demo Khusus

07/04/2026
Kabupaten Bogor Operasikan Bus Listrik Gratis Rute Bojonggede – Sentul City
Berita

Kabupaten Bogor Operasikan Bus Listrik Gratis Rute Bojonggede – Sentul City

06/04/2026
Damri Tambah Bus Royal Class Baru dari Karoseri Tentrem, Pakai Bodi Avante H7
Bus

Lebih dari 2,8 Juta Pelanggan Gunakan Layanan Damri Pada Periode Mudik Lebaran 2026

03/04/2026
Perkuat Lini AKAP, PO Efisiensi Rilis Armada Jetbus 5 Terbaru dengan Sasis Hino RM 280
Bus

Perkuat Lini AKAP, PO Efisiensi Rilis Armada Jetbus 5 Terbaru dengan Sasis Hino RM 280

02/04/2026
Damri Tambah 3 Medium Bus Baru dari Karoseri Gunung Mas
Bus

Damri Catat 114 Ribu Masyarakat Gunakan Layanan Bus Bandara Periode Lebaran 2026

31/03/2026
Gahar! PO U Trans Rilis ‘Black Thunder Bird’, Bus Volvo B11R Euro 5 Berbalut Skylander R25 Single Glass
Bus

Gahar! PO U Trans Rilis ‘Black Thunder Bird’, Bus Volvo B11R Euro 5 Berbalut Skylander R25 Single Glass

28/03/2026
Next Post
Berkolaborasi dengan Jasa Marga, Velozity Jajal Layanan Kemudahan Transaksi Tanpa Tapping ‘FLO’

Berkolaborasi dengan Jasa Marga, Velozity Jajal Layanan Kemudahan Transaksi Tanpa Tapping 'FLO'

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Sponsor

Wealthy Photochromic Film
Hydrosoft Pro Wiper
Automatic Transmission Fluid

Sponsor

Hydrosoft Pro Wiper
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kontak Kami
redaksi@mobilkomersial.com

© 2023 Copyright Mobilkomersial.com

No Result
View All Result
  • Berita
  • Bus
  • Truk
  • Pikap
  • Mobil dan Motor
  • Aftermarket
  • Tips
  • Harga
  • Komunitas
  • Profil

© 2023 Copyright Mobilkomersial.com