MobilKomersial.com — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat menegaskan bahwa mulai 2 Januari 2026 seluruh industri yang melakukan kegiatan pengangkutan barang di wilayah Jawa Barat dilarang menggunakan kendaraan truk Over Dimension Over Loading (ODOL).
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi mengatakan persoalan truk ODOL bukan hanya berdampak pada kerusakan infrastruktur, tetapi juga meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas yang membahayakan masyarakat.
Baca juga: Truk ODOL Bikin Resah, Kemenhub Sebut Penanganan Tak Bisa Ditunda Lagi

“Kita ini sudah gila-gilaan membangun jalan. Biasanya anggaran pembangunan jalan hanya Rp400 miliar sampai Rp800 miliar, sekarang kita naikkan menjadi Rp3 triliun. Tapi masa tiap tahun uang rakyat kita habiskan untuk memperbaiki jalan yang rusak karena truk kelebihan muatan,” kata Dedi, Jumat (31/10/2026).
Menurut Dedi, kebijakan larangan truk ODOL melintas di wilayah Provinsi Jawa Barat yang bakal diterapkan 2 Januari 2026 ini merupakan langkah untuk menciptakan keadilan ekonomi di Jawa Barat.
“Saya mau bersikap bijak, artinya ekonomi ini tidak boleh hanya menguntungkan satu pihak, sehingga ada keadilan,” ujarnya.
Baca juga: Wujudkan Zero ODOL, Kesejahteraan Sopir Truk juga Perlu Diperhatikan
Sementara itu Bupati Subang, Reynaldy Putra Andita Budi Raemi menyampaikan bahwa pihaknya telah mengeluarkan Peraturan Bupati Nomor 21 Tahun 2025 tentang Jam Operasional Kendaraan Berat. Aturan tersebut membatasi jam operasional kendaraan bertonase besar.
“Para pengusaha itu dengan mereka mengganti armadanya menjadi kendaraan yang lebih kecil, aktivitas pengangkutan justru bisa lebih maksimal tanpa melanggar ketentuan jam operasional,” ungkapnya.
Baca juga: Truk ODOL Bikin Resah, Kemenhub Sebut Penanganan Tak Bisa Ditunda Lagi











