MobilKomersial.com — APAR atau Alat Pemadam Api Ringan kini menjadi alat yang wajib berada di setiap mobil baik itu mobil penumpang maupung mobil komersial sebagai salah satu kelengkapan keselamatan dalam berkendara.
Hal tersebut sesuai dengan PM (Peraturan Menteri) 74 Tahun 2021 Tentang Keselamatan Kendaraan Bermotor yang turut menjelaskan terkait standar minimal yang harus dipenuhi baik itu kendaraan baru maupun kendaraan lama.
Baca Juga: KNKT Tegaskan Setiap Produsen Kendaraan Listrik Harus Punya Emergency Response
“Semua APAR yang ada di dalam kendaraan baik baru maupun lama harus mengacu kepada standar keselamatan minimal yang diatur dalam regulasi,” ungkap Ahmad Wildan, Investigator Senior Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) dalam seminar beberapa waktu lalu.
Wildan memaparkan bahwa standar keselamatan minimal yang diatur dalam regulasi, di antaranya adalah tidak mengandung bahan beracun, mampu memadamkan minimal 3 jenis kebakaran yaitu A, B dan C serta memiliki masa kadaluwarsa tanpa pemeliharaan minimal 8 tahun.
“Artinya, penggunaan APAR saat ini yang hanya bisa untuk memadamkan jenis kebakaran B dan C saja atau memiliki masa kadaluwarsa tanpa pemeliharaan kurang dari 8 tahun sebagaimana diatur dalam regulasi dan harus segera dilakukan penggantian,” tegasnya.
“Demikian halnya juga untuk kendaraan baru, setiap unit yang diserahkan kepada konsumen harus memenuhi ketentuan standar keselamatan minimal kendaraan yang telah diatur di dalam regulasi ini (PM 74 Tahun 2021),” sambung Wildan.
Baca Juga: Perawatan Truk Secara Berkala Dapat Mencegah Kendala di Jalan
Kendati demikian, dirinya meminta kepada para pihak produsen berkewajiban untuk menyediakan APAR dengan spesifikasi minimum yang ditetapkan, menyertakan petunjuk penggunaan dan informasi yang tepat dan mudah dipahami oleh pengguna.
Dirinya juga berharap pihak YLKI (Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia) dapat berperan serta termasuk dalam hal pengawasan mengingat hal ini sangat berkaitan erat dengan hak-hak konsumen terhadap tingkat keselamatan.
“Dalam kasus kendaraan yang sudah terlanjur dijual ke masyarakat namun standar keselamatannya belum sesuai dengan regulasi, maka pihak produsen otomotif seharusnya melakukan penggantian part sesuai dengan standar keselamatan yang baru atau istilahnya recall,” terang Wildan.
Dalam seminar bersama Forum Wartawan Otomotif (Forwot) ini, Wildan mengaku bahwa di PM 74 Tahun 2021 memang tidak dijelaskan secara gamblang jenis APAR seharusnya. Sehingga hampir semua APM (Agen Pemegang Merek) banyak menggunakan jenis bertekanan dan melangar aturan.
Baca Juga: Cara Merawat Dump Truk agar Sistem Hidrolik Tetap Awet
Menurutnya, APAR bertekanan mengacu pada SNI (Standar Nasional Indonesia) harus diperiksa tabungnya dan diganti setelah 5 tahun. Sementara isi tabung APAR juga harus diganti setiap tahunnya dan diperiksa minmal setiap 6 bulan.
“Akan tetapi, hingga kini masih banyak kendaraan bermotor yang menggunakan APAR bertekanan. Padahal, ketika berada di dalam mobil itu (APAR) berbahaya, terutama yang tidak diperiksa secara berkala,” tutur Ahmad Wildan.
Dengan begitu, ia mengutarakan perlunya sosialisai tentang PM 74 Tahun 2021 tentang keselamatan kendaraan bermotor untuk bisa melakukan lebih banyak informasi hingga ke berbagai daerah yang dapat mengurangi risiko terjadinya kecelakaan atau menurunkan fatalitas.
Baca Juga: Pentingnya Training Pengemudi Truk Tambang Sebelum Berkendara