• Berita
  • Bus
  • Truk
  • Pikap
  • Mobil dan Motor
  • Aftermarket
  • Tips
  • Harga
  • Komunitas
  • Profil
Mobil Komersial
Advertisement
  • Berita
  • Bus
  • Truk
  • Pikap
  • Mobil dan Motor
  • Aftermarket
  • Tips
  • Harga
  • Komunitas
  • Profil
No Result
View All Result
  • Berita
  • Bus
  • Truk
  • Pikap
  • Mobil dan Motor
  • Aftermarket
  • Tips
  • Harga
  • Komunitas
  • Profil
No Result
View All Result
Mobil Komersial
No Result
View All Result
Home Berita

KNKT Sebut Hampir Semua APM Masih Langgar Aturan APAR di Dalam Mobil

Sesuai dengan PM 74 Tahun 2021 Tentang Keselamatan Kendaraan Bermotor, APAR kini menjadi alat yang wajib berada di setiap mobil baik itu mobil penumpang maupung mobil komersial

M. Bagas Putra by M. Bagas Putra
29/08/2023
in Berita, Bus, Mobil dan Motor, Pikap, Tips, Truk
0
KNKT Sebut Hampir Semua APM Masih Langgar Aturan APAR di Dalam Mobil

Ilustrasi APAR dalam truk/Foto: dok.Volvo Trucks

0
SHARES
42
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

MobilKomersial.com — APAR atau Alat Pemadam Api Ringan kini menjadi alat yang wajib berada di setiap mobil baik itu mobil penumpang maupung mobil komersial sebagai salah satu kelengkapan keselamatan dalam berkendara.

Hal tersebut sesuai dengan PM (Peraturan Menteri) 74 Tahun 2021 Tentang Keselamatan Kendaraan Bermotor yang turut menjelaskan terkait standar minimal yang harus dipenuhi baik itu kendaraan baru maupun kendaraan lama.

Baca Juga: KNKT Tegaskan Setiap Produsen Kendaraan Listrik Harus Punya Emergency Response

“Semua APAR yang ada di dalam kendaraan baik baru maupun lama harus mengacu kepada standar keselamatan minimal yang diatur dalam regulasi,” ungkap Ahmad Wildan, Investigator Senior Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) dalam seminar beberapa waktu lalu.

Wildan memaparkan bahwa standar keselamatan minimal yang diatur dalam regulasi, di antaranya adalah tidak mengandung bahan beracun, mampu memadamkan minimal 3 jenis kebakaran yaitu A, B dan C serta memiliki masa kadaluwarsa tanpa pemeliharaan minimal 8 tahun.

Ilustrasi APAR dalam truk/Foto: dok.Volvo Trucks

“Artinya, penggunaan APAR saat ini yang hanya bisa untuk memadamkan jenis kebakaran B dan C saja atau memiliki masa kadaluwarsa tanpa pemeliharaan kurang dari 8 tahun sebagaimana diatur dalam regulasi dan harus segera dilakukan penggantian,” tegasnya.

“Demikian halnya juga untuk kendaraan baru, setiap unit yang diserahkan kepada konsumen harus memenuhi ketentuan standar keselamatan minimal kendaraan yang telah diatur di dalam regulasi ini (PM 74 Tahun 2021),” sambung Wildan.

Baca Juga: Perawatan Truk Secara Berkala Dapat Mencegah Kendala di Jalan

Kendati demikian, dirinya meminta kepada para pihak produsen berkewajiban untuk menyediakan APAR dengan spesifikasi minimum yang ditetapkan, menyertakan petunjuk penggunaan dan informasi yang tepat dan mudah dipahami oleh pengguna.

Dirinya juga berharap pihak YLKI (Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia) dapat berperan serta termasuk dalam hal pengawasan mengingat hal ini sangat berkaitan erat dengan hak-hak konsumen terhadap tingkat keselamatan.

Ilustrasi APAR dalam Bus/Foto: dok.Daimler Truck

“Dalam kasus kendaraan yang sudah terlanjur dijual ke masyarakat namun standar keselamatannya belum sesuai dengan regulasi, maka pihak produsen otomotif seharusnya melakukan penggantian part sesuai dengan standar keselamatan yang baru atau istilahnya recall,” terang Wildan.

Dalam seminar bersama Forum Wartawan Otomotif (Forwot) ini, Wildan mengaku bahwa di PM 74 Tahun 2021 memang tidak dijelaskan secara gamblang jenis APAR seharusnya. Sehingga hampir semua APM (Agen Pemegang Merek) banyak menggunakan jenis bertekanan dan melangar aturan.

Baca Juga: Cara Merawat Dump Truk agar Sistem Hidrolik Tetap Awet

Menurutnya, APAR bertekanan mengacu pada SNI (Standar Nasional Indonesia) harus diperiksa tabungnya dan diganti setelah 5 tahun. Sementara isi tabung APAR juga harus diganti setiap tahunnya dan diperiksa minmal setiap 6 bulan.

“Akan tetapi, hingga kini masih banyak kendaraan bermotor yang menggunakan APAR bertekanan. Padahal, ketika berada di dalam mobil itu (APAR) berbahaya, terutama yang tidak diperiksa secara berkala,” tutur Ahmad Wildan.

Dengan begitu, ia mengutarakan perlunya sosialisai tentang PM 74 Tahun 2021 tentang keselamatan kendaraan bermotor untuk bisa melakukan lebih banyak informasi hingga ke berbagai daerah yang dapat mengurangi risiko terjadinya kecelakaan atau menurunkan fatalitas.

Baca Juga: Pentingnya Training Pengemudi Truk Tambang Sebelum Berkendara

Tags: Ahmad WildanAlat Pemadam Api RinganAPARAPAR MobilForwotKNKTKomite Nasional Keselamatan Transportasi
Previous Post

Pertama di Indonesia, Mitsubishi Fuso Buka Layanan Perbaikan Kabin dan Sasis di Tangerang

Next Post

Teknologi Hybrid Suzuki Curi Perhatian GIIAS 2023, Grand Vitara dan New XL7 Hybrid Jadi Primadona

M. Bagas Putra

M. Bagas Putra

Related Posts

Harga Jetour Dashing dan Jetour X70 Plus Resmi Diumumkan
Mobil dan Motor

Harga Jetour Dashing dan Jetour X70 Plus Resmi Diumumkan

05/10/2024
Intip Kecanggihan Sasis Bus Scania K450CB 6×2, Cocok Untuk Bus Double Decker
Bus

Mengenal Teknologi Transmisi Opticruise Pada Truk dan Bus Scania

05/10/2024
Resmi Dibuka, IMX 2024 Jadi Bukti Industri Modifikasi Indonesia Semakin Diakui Dunia
Mobil dan Motor

Honda Tampilkan Tiga Model Legendaris Lintas Generasi di IMX 2024

04/10/2024
Wuling BinguoEV dan Alvez Tampil Kece di IMX 2024, Intip Modifikasinya
Mobil dan Motor

Wuling BinguoEV dan Alvez Tampil Kece di IMX 2024, Intip Modifikasinya

04/10/2024
Sebanyak 8.392 Truk Mitsubishi Fuso Terjual Pada Kuartal Pertama 2024, Canter Terlaris
Truk

Mitsubishi Fuso Berikan Promo Pembelian Truk Canter dan Fighter X Selama Oktober 2024

04/10/2024
Resmi Dibuka, IMX 2024 Jadi Bukti Industri Modifikasi Indonesia Semakin Diakui Dunia
Berita

Resmi Dibuka, IMX 2024 Jadi Bukti Industri Modifikasi Indonesia Semakin Diakui Dunia

04/10/2024
Next Post
Teknologi Hybrid Suzuki Curi Perhatian GIIAS 2023, Grand Vitara dan New XL7 Hybrid Jadi Primadona

Teknologi Hybrid Suzuki Curi Perhatian GIIAS 2023, Grand Vitara dan New XL7 Hybrid Jadi Primadona

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Sponsor

Wealthy Photochromic Film
Hydrosoft Pro Wiper
Automatic Transmission Fluid

Sponsor

Hydrosoft Pro Wiper
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kontak Kami
redaksi@mobilkomersial.com

© 2023 Copyright Mobilkomersial.com

No Result
View All Result
  • Berita
  • Bus
  • Truk
  • Pikap
  • Mobil dan Motor
  • Aftermarket
  • Tips
  • Harga
  • Komunitas
  • Profil

© 2023 Copyright Mobilkomersial.com