• Berita
  • Bus
  • Truk
  • Pikap
  • Mobil dan Motor
  • Aftermarket
  • Tips
  • Harga
  • Komunitas
  • Profil
Mobil Komersial
Advertisement
  • Berita
  • Bus
  • Truk
  • Pikap
  • Mobil dan Motor
  • Aftermarket
  • Tips
  • Harga
  • Komunitas
  • Profil
No Result
View All Result
  • Berita
  • Bus
  • Truk
  • Pikap
  • Mobil dan Motor
  • Aftermarket
  • Tips
  • Harga
  • Komunitas
  • Profil
No Result
View All Result
Mobil Komersial
No Result
View All Result
Home Berita

KNKT Sebut Hampir Semua APM Masih Langgar Aturan APAR di Dalam Mobil

Sesuai dengan PM 74 Tahun 2021 Tentang Keselamatan Kendaraan Bermotor, APAR kini menjadi alat yang wajib berada di setiap mobil baik itu mobil penumpang maupung mobil komersial

M. Bagas Putra by M. Bagas Putra
29/08/2023
in Berita, Bus, Mobil dan Motor, Pikap, Tips, Truk
0
KNKT Sebut Hampir Semua APM Masih Langgar Aturan APAR di Dalam Mobil

Ilustrasi APAR dalam truk/Foto: dok.Volvo Trucks

0
SHARES
26
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

MobilKomersial.com — APAR atau Alat Pemadam Api Ringan kini menjadi alat yang wajib berada di setiap mobil baik itu mobil penumpang maupung mobil komersial sebagai salah satu kelengkapan keselamatan dalam berkendara.

Hal tersebut sesuai dengan PM (Peraturan Menteri) 74 Tahun 2021 Tentang Keselamatan Kendaraan Bermotor yang turut menjelaskan terkait standar minimal yang harus dipenuhi baik itu kendaraan baru maupun kendaraan lama.

Baca Juga: KNKT Tegaskan Setiap Produsen Kendaraan Listrik Harus Punya Emergency Response

“Semua APAR yang ada di dalam kendaraan baik baru maupun lama harus mengacu kepada standar keselamatan minimal yang diatur dalam regulasi,” ungkap Ahmad Wildan, Investigator Senior Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) dalam seminar beberapa waktu lalu.

Wildan memaparkan bahwa standar keselamatan minimal yang diatur dalam regulasi, di antaranya adalah tidak mengandung bahan beracun, mampu memadamkan minimal 3 jenis kebakaran yaitu A, B dan C serta memiliki masa kadaluwarsa tanpa pemeliharaan minimal 8 tahun.

Ilustrasi APAR dalam truk/Foto: dok.Volvo Trucks

“Artinya, penggunaan APAR saat ini yang hanya bisa untuk memadamkan jenis kebakaran B dan C saja atau memiliki masa kadaluwarsa tanpa pemeliharaan kurang dari 8 tahun sebagaimana diatur dalam regulasi dan harus segera dilakukan penggantian,” tegasnya.

“Demikian halnya juga untuk kendaraan baru, setiap unit yang diserahkan kepada konsumen harus memenuhi ketentuan standar keselamatan minimal kendaraan yang telah diatur di dalam regulasi ini (PM 74 Tahun 2021),” sambung Wildan.

Baca Juga: Perawatan Truk Secara Berkala Dapat Mencegah Kendala di Jalan

Kendati demikian, dirinya meminta kepada para pihak produsen berkewajiban untuk menyediakan APAR dengan spesifikasi minimum yang ditetapkan, menyertakan petunjuk penggunaan dan informasi yang tepat dan mudah dipahami oleh pengguna.

Dirinya juga berharap pihak YLKI (Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia) dapat berperan serta termasuk dalam hal pengawasan mengingat hal ini sangat berkaitan erat dengan hak-hak konsumen terhadap tingkat keselamatan.

Ilustrasi APAR dalam Bus/Foto: dok.Daimler Truck

“Dalam kasus kendaraan yang sudah terlanjur dijual ke masyarakat namun standar keselamatannya belum sesuai dengan regulasi, maka pihak produsen otomotif seharusnya melakukan penggantian part sesuai dengan standar keselamatan yang baru atau istilahnya recall,” terang Wildan.

Dalam seminar bersama Forum Wartawan Otomotif (Forwot) ini, Wildan mengaku bahwa di PM 74 Tahun 2021 memang tidak dijelaskan secara gamblang jenis APAR seharusnya. Sehingga hampir semua APM (Agen Pemegang Merek) banyak menggunakan jenis bertekanan dan melangar aturan.

Baca Juga: Cara Merawat Dump Truk agar Sistem Hidrolik Tetap Awet

Menurutnya, APAR bertekanan mengacu pada SNI (Standar Nasional Indonesia) harus diperiksa tabungnya dan diganti setelah 5 tahun. Sementara isi tabung APAR juga harus diganti setiap tahunnya dan diperiksa minmal setiap 6 bulan.

“Akan tetapi, hingga kini masih banyak kendaraan bermotor yang menggunakan APAR bertekanan. Padahal, ketika berada di dalam mobil itu (APAR) berbahaya, terutama yang tidak diperiksa secara berkala,” tutur Ahmad Wildan.

Dengan begitu, ia mengutarakan perlunya sosialisai tentang PM 74 Tahun 2021 tentang keselamatan kendaraan bermotor untuk bisa melakukan lebih banyak informasi hingga ke berbagai daerah yang dapat mengurangi risiko terjadinya kecelakaan atau menurunkan fatalitas.

Baca Juga: Pentingnya Training Pengemudi Truk Tambang Sebelum Berkendara

Tags: Ahmad WildanAlat Pemadam Api RinganAPARAPAR MobilForwotKNKTKomite Nasional Keselamatan Transportasi
Previous Post

Perawatan Truk Secara Berkala Dapat Mencegah Kendala di Jalan

Next Post

Teknologi Hybrid Suzuki Curi Perhatian GIIAS 2023, Grand Vitara dan New XL7 Hybrid Jadi Primadona

M. Bagas Putra

M. Bagas Putra

Related Posts

Mitusbishi XForce World Premier di GIIAS 2023, Berikut Harga dan Variannya
Mobil dan Motor

Hadir di GIIAS Surabaya 2023, Mitsubishi Tawarkan Promo Menguntungkan Bagi Pengunjung

22/09/2023
Jetbus 5 Double Decker Special Edition PO GHTS Segera Mengaspal
Bus

Jetbus 5 Double Decker Special Edition PO GHTS Segera Mengaspal

22/09/2023
Honda Kembali Buka Diler Mobil Bekas Bergaransi Resmi di Tangerang
Mobil dan Motor

Honda Kembali Buka Diler Mobil Bekas Bergaransi Resmi di Tangerang

22/09/2023
Hadir di Pekanbaru, Mitsubishi XForce Dijual Mulai Rp 382,9 Juta
Mobil dan Motor

Hadir di Pekanbaru, Mitsubishi XForce Dijual Mulai Rp 382,9 Juta

22/09/2023
Arista Otomotif Expo Medan, Cara Arista Group Tebar Promo Menarik di Sumatera Utara
Berita

Arista Otomotif Expo Medan, Cara Arista Group Tebar Promo Menarik di Sumatera Utara

22/09/2023
Chery Kenalkan Omoda 5 EV di GIIAS Surabaya 2023
Mobil dan Motor

Chery Kenalkan Omoda 5 EV di GIIAS Surabaya 2023

22/09/2023
Next Post
Teknologi Hybrid Suzuki Curi Perhatian GIIAS 2023, Grand Vitara dan New XL7 Hybrid Jadi Primadona

Teknologi Hybrid Suzuki Curi Perhatian GIIAS 2023, Grand Vitara dan New XL7 Hybrid Jadi Primadona

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Sponsor

Wealthy Photochromic Film
Hydrosoft Pro Wiper
Automatic Transmission Fluid

Sponsor

Hydrosoft Pro Wiper
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kontak Kami
redaksi@mobilkomersial.com

© 2023 Copyright Mobilkomersial.com

No Result
View All Result
  • Berita
  • Bus
  • Truk
  • Pikap
  • Mobil dan Motor
  • Aftermarket
  • Tips
  • Harga
  • Komunitas
  • Profil

© 2023 Copyright Mobilkomersial.com