MobilKomersial.com — Saat ini, industri otomotif Indonesia terus bergerak menuju ke era elektrifikasi, dimana sejumlah agen pemegang merek (APM) telah mulai menghadirkan beragam kendaraan elektrifikasi (EV) baik kendaraan penumpang maupun kendaraan komersial.
Dengan semakin maraknya kendaraan listrik yang hadir di Tanah Air, Ahmad Wildan selaku Investigator Senior Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) turut mengingatkan pentingnya standar keamanan dan keselamatan pada kendaraan listrik.
Baca Juga: Fuso Kembangkan Teknologi Sistem ‘Tukar Baterai’ Untuk Truk Listrik
Wildan mengatakan bahwa setiap kendaraan listrik baik motor, mobil penumpang maupun mobil niaga seperti truk dan bus memiliki potensi terjadinya kebakaran ketika mengalami kecelakaan baik entah tunggal ataupun melibatkan pengguna jalan lain.
“EV masuk ke dalam kategori benda berbahaya nomor 9. Sehingga setiap produsen kendaraan listrik harus memiliki emergency response ketika suatu saat terjadi kecelakaan,” ucapnya dalam diskusi bersama Forum Wartawan Otomotif (Forwot) , di Tangerang, Rabu (16/8/2023).
Menurutnya, setiap pabrikan otomotif yang memiliki kendaraan listrik wajib memberikan edukasi terhadap seluruh teknisi agar mampu memberikan penanganan yang tepat ketika dihadapkan dalam situasi darurat seperti kebakaran mobil listrik.
“Jangan sampai mobil listrik sudah terlalu banyak, tetapi kita tidak memiliki emergency response (penanganan darurat). Jadi, harus ada emergency response yang bertujuan untuk apa yang harus dilakukan ketika terjadi kecelakaan,” terangnya.
Baca Juga: Transjakarta Operasikan 100% Bus Listrik dari VKTR
“EV kita harus paham hazart nya apa. Memang kita belum memiliki cara yang efektif memahami lithium (baterai kendaraan listrik) sebesar itu. Ini memang masih menjadi salah satu PR kita bersama untuk saat ini di era kendaraan elektrifikasi ini,” sambung Wildan.
Kendati demikian, Ahmad Wildan mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya tengah melakukan studi secara terus-menerus terkait regulasi kendaraan elektrifikasi. Terlebih, Pemerintah telah menetapkan peta jalan (roadmap) pengembangan industri kendaraan listrik.