MobilKomersial.com — Meski sudah melakukan penerapan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) baik manual maupun statis, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Wonogiri tetap akan menerapkan tilang manual untuk tiga kategori pelanggaran.
Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Wonogiri, AKP Maryono, mengatakan tilang manual yang dilakukan fokus pada tiga jenis pelanggaran peraturan lalu lintas kasatmata. Tiga pelanggaran dimaksud yakni penggunaan knalpot brong, pengendara ugalan-ugalan di jalan, dan kendaraan yang memiliki over dimension over loading (ODOL).
Baca juga: Tak Hanya Sopir, Pengusaha Bakal Wajib Jadi Tersangka Kecelakaan ODOL
Menurut Maryono, Keberadaan ETLE tidak serta merta meniadakan tilang manual. Tilang manual sudah berlaku sejak beberapa bulan terakhir di Wonogiri lantaran banyak laporan dari masyarakat yang merasa terganggu dengan kendaraan yang menggunakan knalpot brong dan pengendara ugal-ugalan.
Baca juga: Berbagai Cara Memberantas Truk ODOL, Kemenhub Sebut Tidak Boleh Lulus Uji KIR
![](https://mobilkomersial.com/wp-content/uploads/2023/01/Isimiwir-odol.jpeg)
“Meski begitu, bukan berarti aparat Satlantas Polres Wonogiri memberlakukan tilang stasioner atau razia kembali. Kalau tilang stasioner kami belum berlakukan kembali. Sementara ini untuk penindakan penilangan manual baru untuk tiga pelanggaran tersebut,” ujarnya.
Sampai saat ini, lanjut Maryono, pihaknya masih sering menemukan pengendara yang menggunakan knalpot brong pada kendaraannya. Hal itu sangat mengganggu lalu lintas karena menimbulkan kebisingan.
Baca juga: Sambangi Kota Medan, Honda All New BR-V Pop Park Sajikan Ragam Permainan dan Hiburan
“Di sisi lain, truk dengan muatan melebihi kapasitas juga masih kerap dijumpai di jalanan Wonogiri. Kondisi itu sangat membahayakan mengingat kondisi jalan di Wonogiri bergelombang, naik dan turun, sehingga berpotensi terjadi kecelakaan lalu lintas. Karenanya truk ODOL layak dikenai tilang manual di Wonogiri,” ungkapnya.
Sebelumnya diberitakan, Kemenhub telah koordinasi dengan pemerintah daerah dan Korlantas apabila ada truk ODOL untuk tidak diluluskan saat pengujian kir sehingga bila tidak lulus uji kir maka truk tersebut tidak bisa memperpanjang surat-surat kendaraan di Samsat.
Kemenhub juga berkoordinasi dengan kepolisian agar ketika ada kecelakaan yang disebabkan kendaraan ODOL, tidak hanya pengemudinya yang dipidanakan, tetapi pengusahanya juga wajib dijadikan tersangka, untuk menimbulkan efek jera.
Baca juga: Tiga Titik Blind Spot Pada Truk yang Perlu di Waspadai