• Berita
  • Bus
  • Truk
  • Pikap
  • Mobil dan Motor
  • Aftermarket
  • Tips
  • Harga
  • Komunitas
  • Profil
Mobil Komersial
Advertisement
  • Berita
  • Bus
  • Truk
  • Pikap
  • Mobil dan Motor
  • Aftermarket
  • Tips
  • Harga
  • Komunitas
  • Profil
No Result
View All Result
  • Berita
  • Bus
  • Truk
  • Pikap
  • Mobil dan Motor
  • Aftermarket
  • Tips
  • Harga
  • Komunitas
  • Profil
No Result
View All Result
Mobil Komersial
No Result
View All Result
Home Berita

Berpotensi Timbulkan Kecelakaan, Polisi Tindak Truk ODOL Dengan Tilang Manual

Meski sudah melakukan penerapan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) baik manual maupun statis, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Wonogiri tetap akan menerapkan tilang manual untuk tiga kategori pelanggaran.

Mato by Mato
30/01/2023
in Berita, Truk
0
Berpotensi Timbulkan Kecelakaan, Polisi Tindak Truk ODOL Dengan Tilang Manual

Truk ODOL mengalami ganguuan di Jalan. dok: Istimewa

0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

MobilKomersial.com — Meski sudah melakukan penerapan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) baik manual maupun statis, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Wonogiri tetap akan menerapkan tilang manual untuk tiga kategori pelanggaran.

Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Wonogiri, AKP Maryono, mengatakan tilang manual yang dilakukan fokus pada tiga jenis pelanggaran peraturan lalu lintas kasatmata. Tiga pelanggaran dimaksud yakni penggunaan knalpot brong, pengendara ugalan-ugalan di jalan, dan kendaraan yang memiliki over dimension over loading (ODOL).

Baca juga: Tak Hanya Sopir, Pengusaha Bakal Wajib Jadi Tersangka Kecelakaan ODOL

“Ketiga pelanggaran itu dikenai tilang manual karena selain mengganggu orang lain, juga sangat membahayakan keselamatan diri maupun pengendara lain. Jadi perlu kami lakukan penindakan di tempat,” kata Maryono dikutip dari laman Korlantas Polri.

Menurut Maryono, Keberadaan ETLE tidak serta merta meniadakan tilang manual. Tilang manual sudah berlaku sejak beberapa bulan terakhir di Wonogiri lantaran banyak laporan dari masyarakat yang merasa terganggu dengan kendaraan yang menggunakan knalpot brong dan pengendara ugal-ugalan.

Baca juga: Berbagai Cara Memberantas Truk ODOL, Kemenhub Sebut Tidak Boleh Lulus Uji KIR

Polisi saat melakukan tilang manual kepada pengemudi truk ODOL. dok: Korlantas Polri

“Meski begitu, bukan berarti aparat Satlantas Polres Wonogiri memberlakukan tilang stasioner atau razia kembali. Kalau tilang stasioner kami belum berlakukan kembali. Sementara ini untuk penindakan penilangan manual baru untuk tiga pelanggaran tersebut,” ujarnya.

Sampai saat ini, lanjut Maryono, pihaknya masih sering menemukan pengendara yang menggunakan knalpot brong pada kendaraannya. Hal itu sangat mengganggu lalu lintas karena menimbulkan kebisingan.

Baca juga: Sambangi Kota Medan, Honda All New BR-V Pop Park Sajikan Ragam Permainan dan Hiburan

“Di sisi lain, truk dengan muatan melebihi kapasitas juga masih kerap dijumpai di jalanan Wonogiri. Kondisi itu sangat membahayakan mengingat kondisi jalan di Wonogiri bergelombang, naik dan turun, sehingga berpotensi terjadi kecelakaan lalu lintas. Karenanya truk ODOL layak dikenai tilang manual di Wonogiri,” ungkapnya.

Sebelumnya diberitakan, Kemenhub telah koordinasi dengan pemerintah daerah dan Korlantas apabila ada truk ODOL untuk tidak diluluskan saat pengujian kir sehingga bila tidak lulus uji kir maka truk tersebut tidak bisa memperpanjang surat-surat kendaraan di Samsat.

Kemenhub juga berkoordinasi dengan kepolisian agar ketika ada kecelakaan yang disebabkan kendaraan ODOL, tidak hanya pengemudinya yang dipidanakan, tetapi pengusahanya juga wajib dijadikan tersangka, untuk menimbulkan efek jera.

Baca juga: Tiga Titik Blind Spot Pada Truk yang Perlu di Waspadai

Tags: Korlantas PolriODOLOver Dimension Over LoadingPolisiSatlantasSatlantas Polres WonogiriTrukTruk ODOL
Previous Post

Sambangi Kota Medan, Honda All New BR-V Pop Park Sajikan Ragam Permainan dan Hiburan

Next Post

Spesifikasi Lengkap Blind Van Elektrik Peugeot e-Partner

Mato

Mato

Related Posts

Jelang Libur Nataru, Kemenhub Prediksi 12,29 Juta Orang Berpegian Naik Bus
Berita

Pembelian BBM Subsidi Dibatasi, Bagaimana Nasib Bus dan Truk?

01/04/2026
Sany Bawa Truk Listrik EV350 6×4 di Mining Expo 2023, Tarikan Lebih Enteng dari Truk Konvensional
Berita

Tiga Merek Baru Bergabung, Siap Hadirkan Inovasi Unggulan di GIICOMVEC 2026

31/03/2026
Toyota Resmi Gabung Cellcentric, Siap Rajai Teknologi Hidrogen Global Bersama Daimler dan Volvo
Truk

Toyota Resmi Gabung Cellcentric, Siap Rajai Teknologi Hidrogen Global Bersama Daimler dan Volvo

31/03/2026
Servis Mobil Sebelum Atau Sesudah Mudik di Bengkel Fast N Frugal, Banyak Diskonnya
Aftermarket

Rahasia Sukses Bengkel Naik Kelas, Wealthy Group Ungkap Trik Tinggalkan Produk Murah Demi Cuan Melimpah

31/03/2026
Dibanderol Rp591 Juta, Ini Spesifikasi Minibus Listrik Foton eView
Berita

Masih Misterius, Foton Siapkan Kendaraan Komersial Listrik Terbaru di GIICOMVEC 2026

31/03/2026
10.000 Unit Hino 300 Series Bantu Program Koperasi Desa Merah Putih
Truk

Spesifikasi Singkat Hino 300 Series Varian 136 HD yang Bantu Program Kopdes Merah Putih

30/03/2026
Next Post
Spesifikasi Lengkap Blind Van Elektrik Peugeot e-Partner

Spesifikasi Lengkap Blind Van Elektrik Peugeot e-Partner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Sponsor

Wealthy Photochromic Film
Hydrosoft Pro Wiper
Automatic Transmission Fluid

Sponsor

Hydrosoft Pro Wiper
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kontak Kami
redaksi@mobilkomersial.com

© 2023 Copyright Mobilkomersial.com

No Result
View All Result
  • Berita
  • Bus
  • Truk
  • Pikap
  • Mobil dan Motor
  • Aftermarket
  • Tips
  • Harga
  • Komunitas
  • Profil

© 2023 Copyright Mobilkomersial.com