• Berita
  • Bus
  • Truk
  • Pikap
  • Mobil dan Motor
  • Aftermarket
  • Tips
  • Harga
  • Komunitas
  • Profil
Mobil Komersial
Advertisement
  • Berita
  • Bus
  • Truk
  • Pikap
  • Mobil dan Motor
  • Aftermarket
  • Tips
  • Harga
  • Komunitas
  • Profil
No Result
View All Result
  • Berita
  • Bus
  • Truk
  • Pikap
  • Mobil dan Motor
  • Aftermarket
  • Tips
  • Harga
  • Komunitas
  • Profil
No Result
View All Result
Mobil Komersial
No Result
View All Result
Home Berita

Berpotensi Timbulkan Kecelakaan, Polisi Tindak Truk ODOL Dengan Tilang Manual

Meski sudah melakukan penerapan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) baik manual maupun statis, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Wonogiri tetap akan menerapkan tilang manual untuk tiga kategori pelanggaran.

Mato by Mato
30/01/2023
in Berita, Truk
0
Berpotensi Timbulkan Kecelakaan, Polisi Tindak Truk ODOL Dengan Tilang Manual

Truk ODOL mengalami ganguuan di Jalan. dok: Istimewa

0
SHARES
13
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

MobilKomersial.com — Meski sudah melakukan penerapan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) baik manual maupun statis, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Wonogiri tetap akan menerapkan tilang manual untuk tiga kategori pelanggaran.

Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Wonogiri, AKP Maryono, mengatakan tilang manual yang dilakukan fokus pada tiga jenis pelanggaran peraturan lalu lintas kasatmata. Tiga pelanggaran dimaksud yakni penggunaan knalpot brong, pengendara ugalan-ugalan di jalan, dan kendaraan yang memiliki over dimension over loading (ODOL).

Baca juga: Tak Hanya Sopir, Pengusaha Bakal Wajib Jadi Tersangka Kecelakaan ODOL

“Ketiga pelanggaran itu dikenai tilang manual karena selain mengganggu orang lain, juga sangat membahayakan keselamatan diri maupun pengendara lain. Jadi perlu kami lakukan penindakan di tempat,” kata Maryono dikutip dari laman Korlantas Polri.

Menurut Maryono, Keberadaan ETLE tidak serta merta meniadakan tilang manual. Tilang manual sudah berlaku sejak beberapa bulan terakhir di Wonogiri lantaran banyak laporan dari masyarakat yang merasa terganggu dengan kendaraan yang menggunakan knalpot brong dan pengendara ugal-ugalan.

Baca juga: Berbagai Cara Memberantas Truk ODOL, Kemenhub Sebut Tidak Boleh Lulus Uji KIR

Polisi saat melakukan tilang manual kepada pengemudi truk ODOL. dok: Korlantas Polri

“Meski begitu, bukan berarti aparat Satlantas Polres Wonogiri memberlakukan tilang stasioner atau razia kembali. Kalau tilang stasioner kami belum berlakukan kembali. Sementara ini untuk penindakan penilangan manual baru untuk tiga pelanggaran tersebut,” ujarnya.

Sampai saat ini, lanjut Maryono, pihaknya masih sering menemukan pengendara yang menggunakan knalpot brong pada kendaraannya. Hal itu sangat mengganggu lalu lintas karena menimbulkan kebisingan.

Baca juga: Sambangi Kota Medan, Honda All New BR-V Pop Park Sajikan Ragam Permainan dan Hiburan

“Di sisi lain, truk dengan muatan melebihi kapasitas juga masih kerap dijumpai di jalanan Wonogiri. Kondisi itu sangat membahayakan mengingat kondisi jalan di Wonogiri bergelombang, naik dan turun, sehingga berpotensi terjadi kecelakaan lalu lintas. Karenanya truk ODOL layak dikenai tilang manual di Wonogiri,” ungkapnya.

Sebelumnya diberitakan, Kemenhub telah koordinasi dengan pemerintah daerah dan Korlantas apabila ada truk ODOL untuk tidak diluluskan saat pengujian kir sehingga bila tidak lulus uji kir maka truk tersebut tidak bisa memperpanjang surat-surat kendaraan di Samsat.

Kemenhub juga berkoordinasi dengan kepolisian agar ketika ada kecelakaan yang disebabkan kendaraan ODOL, tidak hanya pengemudinya yang dipidanakan, tetapi pengusahanya juga wajib dijadikan tersangka, untuk menimbulkan efek jera.

Baca juga: Tiga Titik Blind Spot Pada Truk yang Perlu di Waspadai

Tags: Korlantas PolriODOLOver Dimension Over LoadingPolisiSatlantasSatlantas Polres WonogiriTrukTruk ODOL
Previous Post

Sambangi Kota Medan, Honda All New BR-V Pop Park Sajikan Ragam Permainan dan Hiburan

Next Post

Spesifikasi Lengkap Blind Van Elektrik Peugeot e-Partner

Mato

Mato

Related Posts

160 Bus Balik Mudik Gratis Antarkan Penumpang ke Terminal Tipe A di Jadetabek
Berita

Kemenhub Siapkan 3.090 Kuota Kursi Mudik Gratis Gunakan Bus ke 10 Kota

15/12/2025
Mengupas Tuntas VW e-Delivery, Truk Listrik Canggih Pesaing Berat di Perkotaan
Profil

Mengupas Tuntas VW e-Delivery, Truk Listrik Canggih Pesaing Berat di Perkotaan

13/12/2025
Periksa Bus AKAP Menjelang Libur Nataru 2026, Dishub Tangsel Temukan Puluhan Armada Tak Laik Jalan
Berita

Periksa Bus AKAP Menjelang Libur Nataru 2026, Dishub Tangsel Temukan Puluhan Armada Tak Laik Jalan

12/12/2025
Sebelum Dipasarkan, Mitsubishi Fuso FM65F Tractor Head 4×2 Diuji Coba 10 Perusahaan di Jabodetabek
Berita

Mitsubishi Fuso Serahkan 10 Unit Fighter X FM65F Tractor Head 4×2 Untuk Perusahaan Logistik di Surabaya

12/12/2025
Produksi Mercedes-Benz eActros 400 Generasi Kedua Dimulai, Siap Kunci Dominasi Pasar Truk Listrik Eropa
Truk

Produksi Mercedes-Benz eActros 400 Generasi Kedua Dimulai, Siap Kunci Dominasi Pasar Truk Listrik Eropa

11/12/2025
Taklukkan Tambang Ekstrem, Scania Luncurkan ‘Sleipner’, Truk Listrik 8×4 Pertama di Dunia
Truk

Taklukkan Tambang Ekstrem, Scania Luncurkan ‘Sleipner’, Truk Listrik 8×4 Pertama di Dunia

11/12/2025
Next Post
Spesifikasi Lengkap Blind Van Elektrik Peugeot e-Partner

Spesifikasi Lengkap Blind Van Elektrik Peugeot e-Partner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Sponsor

Wealthy Photochromic Film
Hydrosoft Pro Wiper
Automatic Transmission Fluid

Sponsor

Hydrosoft Pro Wiper
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kontak Kami
redaksi@mobilkomersial.com

© 2023 Copyright Mobilkomersial.com

No Result
View All Result
  • Berita
  • Bus
  • Truk
  • Pikap
  • Mobil dan Motor
  • Aftermarket
  • Tips
  • Harga
  • Komunitas
  • Profil

© 2023 Copyright Mobilkomersial.com