Jakarta, MobilKomersial.com – Kecelakaan bus masih kerap terjadi di Indonesia yang mengakibatkan menelan banyak korban jiwa.
Selain masalah kondisi kendaraan dan pengemudi, faktor lain yang menyebabkan kecelakaan, karena tidak adanya sabuk keselamatan (safety belt) di kursi penumpang.
Hal ini lah yang menjadi para perhatian para pengusaha otobus (PO) dan mendukung kebijakan untuk penggunaan sabuk pengaman di kursi penumpang.
Kurnia Lesani Adnan, Ketua Bidang Angkutan Orang dan Keorganisasian Organda yang juga Host dan Founder PerpalZ TV mengatakan, Permenhub Nomor 29 Tahun 2015 merupakan peraturan yang sangat baik.
Menurut dia, sudah sepatutnya ini jadi point penting bagi setiap perusahaan otobus untuk menjalani aturan ini dengan baik, karena penggunaan sabuk pengaman ini sangat penting,
“Sabuk pengaman tak hanya membantu penumpang dalam meminimalisir potensi cedera yang lebih parah ketika terjadi kecelakaan, juga akan memproteksi perusahaan busnya sendiri,” kata pria yang akrab disapa Sani, Kamis (18/3/2021).
Baca juga : Operator Bus di Sumatra Minta Solusi Ini Dibanding Bantuan Dana
Sani yang juga menjabat Ketua Umum dari Ikatan Pengusaha Otobus Muda Indonesia (IPOMI) ini menambahkan, pihaknya juga kerap melakukan sosialisasi, baik ke PO maupun ke perusahaan karoseri agar peraturan ini bisa berjalan sesuai dengan yang diharapkan.
Aturan penggunaan sabuk pengaman di kursi bus itu, tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 29 Tahun 2015, tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 98 Tahun 2013 tentang Standar Pelayanan Minimal Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam Trayek.
Dalam aturan itu disebutkan, setiap kendaraan yang diproduksi wajib memasang sabuk pengaman. Aturan ini memiliki tenggang waktu 3 tahun, sehingga sejak 2018, karoseri bus wajib memasang perangkat sabuk pengaman.
Meski aturannya sudah ada dan berlaku, namun sampai saat ini belum ada Undang-undang untuk penegakan hukum, jika ada yang melanggar.