Jakarta, MobilKomersial.com – Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masa transisi, membuat adanya beberapa kebijakan baru, akan diterapkan. Salah satunya, terkait dengan keberadaan truk yang melebihi batas maksimal kapasitas atau over dimension over loading ( ODOL).
Truk-truk tersebut masih diberikan kelonggaran di masa normal baru untuk tetap melintas di ruas tol hingga batas waktu yang belum ditentukan.
Dilansir dari Kompas, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, untuk perlakuan terhadap truk ODOL masih tetap sama seperti sebelumnya. Pengecualian itu dengan memberikan kelonggaran dan tidak melakukan pembatasan untuk sementara waktu.
“Untuk truk ODOL selama new normal masih tetap kami berikan kelonggaran boleh melintas di ruas tol ini kan untuk distribusi logistik,” ujarnya.
Baca juga : Tata Motors Tawarkan Beli Truk Gratis Pikap Super Ace
Alasan kelonggaran tersebut adalah keberadaan truk ODOL yang melintas berkaitan dengan distribusi logistik ke berbagai wilayah di Indonesia. Sehingga, dengan adanya kelonggaran yang diberikan tersebut diharapkan bisa semakin memperlancar distribusi logistik ke daerah.
“Arus logistik kita lancarkan agar distribusi lebih cepat sampai dengan harapan barang kebutuhan masyarakat menjadi lebih murah,” katanya.
Kelonggaran ini, kata Sambodo, akan terus diterapkan selama kondisi pandemi Corona belum berakhir. Tetapi, jika nantinya kondisi sudah berangsur kembali dan pandemi sudah berakhir maka aturan akan diterapkan kembali.
Simak juga : Sektor Logistik Terus Beroperasi, Mitsubishi Fuso Siapkan Program Paket Servis dengan Harga Khusus
Sambodo menambahkan, dengan lancarnya distribusi logistik tersebut diharapkan kebutuhan masyarakat di tengah pandemi Covid-19 ini bisa tercukupi dengan harga yang terjangkau.
“Selama ini masih pandemi akan tetap diberikan kelonggaran, tetapi nanti jika kondisi sudah kembali normal aturan juga kembali diperketat,” ucapnya.
Pemerintah sendiri sebelumnya sudah berencana akan melakukan pelarangan truk ODOL melintas di jalan tol. Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi berharap pada tahun ini sudah tidak ada lagi truk yang melebihi batas kapasitas atau ODOL di jalan tol. Kebijakan ini tidak lain adalah untuk menjaga keselamatan pengguna jalan yang melintas di jalan tol.
(Denny)