Jakarta, MobilKomersial.com – Menghadapi libur Natal dan Tahun Baru 2020, pemerintah melarang kendaraan truk bersumbu lebih dari tiga melintas di beberapa ruas tol maupun jalan arteri.
“Kendaraan bersumbu lebih dari tiga itu, ada beberapa ruas tol maupun arteri dilarang melintas. selama lima hari yaitu pada 20, 21, 25, 31 Desember 2019 dan 1 Januari 2020,”ujar Fitri Wiyanti, Operation and Maintenance Jasa Marga, Kamis (19/12).
Kebijakan tersebut dikeluarkan Kementerian Perhubungan melalui Peraturan Nomor 72 Tahun 2019 tentang angkutan barang dalam rangka menjag suasan kondusif lalu lintas mudik libur Natal dan Tahun Baru.
Adapun penerapan larangan melintas bagi truk akan diterapkan sesuai diskresi kepolisian.
Baca juga : Tol Layang Japek II Elevated Dibuka, Pengusaha Truk Sumringah
Kasatlantas Polresta Bandung, AKP Hasby Ristaman mengatakan jika ada truk yang tetap beroperasi pada tanggal tersebut, pihaknya akan berhentikan dahulu.
“Misalnya tanggal 25 truk beroperasi, kami tidak melakukan penilangan tapi memberhentikan kendaraannya, dan meminta selepas tanggal 25 pukul 00.00, silahkan jalan lagi, kami hanya pending kendaraannya,” ujarnya dikutip Tribunjabar.id.
Hasby menyebut, truk dilarang beroprasi di hari-hari tersebut karena banyak masyarakat yang akan berlibur atau silaturahmi kepada kerabatnya.
“Tentunya (kondisi) ini akan banyak motor dan mobil berjalan di jalur utama, sehingga praktis dengan berkurangnya kendaraan truk akan mengurangi hambatan yang ada,” ucapnya.