MobilKomersial.com — Dalam memberantas truk Over Dimension Over Loading (ODOL) Polri berkerjasama dengan Jasa Marga dalam menerapkan Electronic Law Enforcement atau yang sering disebut e-TLE.
Penerapan kamera e-TLE sebetulnya sudah sejak April lalu pasa sejumlah titik di jalan tol. Ada dua sasaran e-TLEdi jalan tol yakni pengendara yang melebihi batas kecepatan maksimal serta truk kelebihan muatan dan dimensi atau ODOL.
Baca juga: Catat, Truk Tanah Dilarang Melintas Di Luar Jam Operasional Kota Tangerang
berdasarkan unggahan instagram Intelligence Road Safety Media Management (IRSMM), titik ruas tol yang mengincar truk ODOL adalah ruas tol JORR serta tol Jakarta-Tangerang, dititik ini Polri menyasar truk dan kendaraan pengangkut barang yang melanggar batas muatan maksimal dan dipasangi juga Weight In Motion atau WIM.
Untuk diketahui, WIM merupakan suatu sistem yang digunakan untuk melakukan pengukuran beban kendaraan dalam keadaan kendaraan sedang bergerak. Sistem ini merupakan upgrade dari sistem sebelumnya yang melakukan pengukuran secara statis.
Pengukuran dengan sistem WIM digunakan untuk mendapatkan data terkait beban gandar (axle weight), beban total (gross weight), jarak antar gandar (axle spacing), klasifikasi kendaraan serta kecepatan kendaraan.
Baca juga: PO Pandawa 87 Miliki Bus Double Decker Baru dari Adiputro, Kursi Bawah Full Rebahan
Sementara untuk titik ruas tol yang dipasangi kamera untuk menindak kendaraan yang melebihi batas kecepatan maksimal 100 kpj yakni tol Jakarta-Cikampek, tol layang MBZ, tol Sedyatmo, tol dalam kota dan tol Kunciran-Cengkareng.
Peraturan kecepatan di jalan tol diatur pada peraturan pemerintah no 79 tahun 2013 tentang jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 23 ayat 4. Dalam aturan tersebut tertulis bahwa batas kecepatan di jalan bebas hambatan atau tol paling rendah 60 kpj sampai tertinggi 100 kpj sesuai dengan rambu lalu lintas yang terpasang.
Untuk berkendara di tol dalam kota sendiri kecepatan minimal berkendara 60 kpj, maksimal berkendara yaitu 80 kpj. Kemudian untuk berkendara di tol luar kota yakni minimal 60 kpj dan maksimal 100 kpj.
Baca juga: Pemeriksaan Laik Jalan Angkutan Barang, Berikut Persyaratan Teknisnya