Mobilkomersial.com — Banyaknya truk bertonase besar yang masih beroperasi pada pagi hingga sore hari membuat Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang terus meningkatkan pengawasan dan pengecekkan terhadap truk tanah atau sejenisnya yang melintas tidak sesuai jam operasional yang berlaku.
Pengawasan tersebut dilakukan sebagai solusi kemacetan yang terjadi lantaran iring-iringan truk-truk tersebut termasuk aspek keselamatan berlalulintas dan meminimalisir potensi terjadinya kecelakaan lalu lintas yang disebabkan oleh truk.
Baca Juga: Sulitnya Kendaraan Umum, Pemkot Medan Operasikan Bus Sekolah Gratis
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang, Wahyudi Iskandar mengaku bahwa pengawasan ini sudah diatur pemkot Tangerang melalui Peraturan Walikota (Perwali) Tangerang No 93 tahun 2022 dan Peraturan Bupati (Perbup) Tangerang No 12 Tahun 2022.
“Waktu operasional kendaraan truk tanah, pasir dan sejenisnya dengan berat 8,5 ton berlaku mulai pukul 22.00 WIB sampai dengan 05.00 WIB,” ucap Wahyudi mengutip keterangan resimnya pada Senin (31/10/2022).
Nantinya, para pengemudi truk melanggar langsung diberhentikan kemudian diberi imbauan untuk selanjutnya diparkirkan sementara di kantong-kantong parkir yang sudah disiapkan, menunggu sampai dengan jam operasional mereka berlaku.
“Selama 10 hari hingga satu bulan kedepan kami akan bertugas di Pos Terpadu dalam 2 shift di dua titik yakni exit tol Benda, Kota Tangerang dan perempatan Dadap, Kabupaten Tangerang,” papar Kadishub Kota Tangeran, Wahyudi.
Baca Juga: Pemeriksaan Laik Jalan Angkutan Barang, Berikut Persyaratan Teknisnya
Operasi gabungan yang dilakukan oleh Pemkot Tangerang dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang in ini juga turut melibatkan para personil TNI-Polri yang terdiri dari Polres Metro Tangerang Kota, Kodim 0506/TGR, dan Kodim 0510 Tigaraksa
“Operasi dilakukan melibatkan personil gabungan TNI-Polri, Dishub, Satpol PP termasuk berkolaborasi dengan stakeholder Pemkab)Tangerang untuk sama-sama melakukan pengawasan,” katanya.
Sementara itu, Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho juga mengatakan bahwa pihaknya sangat mendukung operasi gabungan yang dilakukan pemerintah daerah yakni Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan dan Kabupaten Tangerang.
“Saya minta seluruh stakeholder bekerjasama dengan baik secara persuasif dan humanis, tak ada penegakan hukum dalam pelaksanaannya, sehingga apa yang dilakukan Pemkot maupun Pemkab Tangerang untuk tertib lalulintas dan aspek keselamatan dapat tercipta dengan baik,” ujar Zain.
Baca Juga: Antisipasi Lonjakan Penumpang Saat Natal dan Tahun Baru, Kemenhub Periksa Kesiapan Terminal Bus
Selanjutnya, dirinya juga mengungkapkan, bahwa Polres Metro Tangerang Kota telah menerjunkan senamyak 115 personil gabungan guna membantu mengamankan jalannya operasi pengawasan dan pengecekan jam operasional truk-truk tersebut.
“Personil kita tempatkan di dua titik pengawasan dalam Pos Terpadu yakni di exit tol Benda, Kota Tangerang, wilayah hukum Polsek Benda dan Pos terpadu perempatan Dadap, wilayah hukum Polsek Teluknaga,” pungkas Zain.