• Berita
  • Bus
  • Truk
  • Pikap
  • Mobil dan Motor
  • Aftermarket
  • Tips
  • Harga
  • Komunitas
  • Profil
Mobil Komersial
Advertisement
  • Berita
  • Bus
  • Truk
  • Pikap
  • Mobil dan Motor
  • Aftermarket
  • Tips
  • Harga
  • Komunitas
  • Profil
No Result
View All Result
  • Berita
  • Bus
  • Truk
  • Pikap
  • Mobil dan Motor
  • Aftermarket
  • Tips
  • Harga
  • Komunitas
  • Profil
No Result
View All Result
Mobil Komersial
No Result
View All Result
Home Berita

Catat, Truk Tanah Dilarang Melintas Di Luar Jam Operasional Kota Tangerang

mobkom by mobkom
01/11/2022
in Berita
0
Catat, Truk Tanah Dilarang Melintas Di Luar Jam Operasional Kota Tangerang
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Mobilkomersial.com — Banyaknya truk bertonase besar yang masih beroperasi pada pagi hingga sore hari membuat Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang terus meningkatkan pengawasan dan pengecekkan terhadap truk tanah atau sejenisnya yang melintas tidak sesuai jam operasional yang berlaku.

Pengawasan tersebut dilakukan sebagai solusi kemacetan yang terjadi lantaran iring-iringan truk-truk tersebut termasuk aspek keselamatan berlalulintas dan meminimalisir potensi terjadinya kecelakaan lalu lintas yang disebabkan oleh truk.

Baca Juga: Sulitnya Kendaraan Umum, Pemkot Medan Operasikan Bus Sekolah Gratis

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang, Wahyudi Iskandar mengaku bahwa pengawasan ini sudah diatur pemkot Tangerang melalui Peraturan Walikota (Perwali) Tangerang No 93 tahun 2022 dan Peraturan Bupati (Perbup) Tangerang No 12 Tahun 2022.

“Waktu operasional kendaraan truk tanah, pasir dan sejenisnya dengan berat 8,5 ton berlaku mulai pukul 22.00 WIB sampai dengan 05.00 WIB,” ucap Wahyudi mengutip keterangan resimnya pada Senin (31/10/2022).

Nantinya, para pengemudi truk melanggar langsung diberhentikan kemudian diberi imbauan untuk selanjutnya diparkirkan sementara di kantong-kantong parkir yang sudah disiapkan, menunggu sampai dengan jam operasional mereka berlaku.

“Selama 10 hari hingga satu bulan kedepan kami akan bertugas di Pos Terpadu dalam 2 shift di dua titik yakni exit tol Benda, Kota Tangerang dan perempatan Dadap, Kabupaten Tangerang,” papar Kadishub Kota Tangeran, Wahyudi.

Baca Juga: Pemeriksaan Laik Jalan Angkutan Barang, Berikut Persyaratan Teknisnya

Operasi gabungan yang dilakukan oleh Pemkot Tangerang dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang in ini juga turut melibatkan para personil TNI-Polri yang terdiri dari Polres Metro Tangerang Kota, Kodim 0506/TGR, dan Kodim 0510 Tigaraksa

“Operasi dilakukan melibatkan personil gabungan TNI-Polri, Dishub, Satpol PP termasuk berkolaborasi dengan stakeholder Pemkab)Tangerang untuk sama-sama melakukan pengawasan,” katanya.

Sementara itu, Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho juga mengatakan bahwa pihaknya sangat mendukung operasi gabungan yang dilakukan pemerintah daerah yakni Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan dan Kabupaten Tangerang.

“Saya minta seluruh stakeholder bekerjasama dengan baik secara persuasif dan humanis, tak ada penegakan hukum dalam pelaksanaannya, sehingga apa yang dilakukan Pemkot maupun Pemkab Tangerang untuk tertib lalulintas dan aspek keselamatan dapat tercipta dengan baik,” ujar Zain.

Baca Juga: Antisipasi Lonjakan Penumpang Saat Natal dan Tahun Baru, Kemenhub Periksa Kesiapan Terminal Bus

Selanjutnya, dirinya juga mengungkapkan, bahwa Polres Metro Tangerang Kota telah menerjunkan senamyak 115 personil gabungan guna membantu mengamankan jalannya operasi pengawasan dan pengecekan jam operasional truk-truk tersebut.

“Personil kita tempatkan di dua titik pengawasan dalam Pos Terpadu yakni di exit tol Benda, Kota Tangerang, wilayah hukum Polsek Benda dan Pos terpadu perempatan Dadap, wilayah hukum Polsek Teluknaga,” pungkas Zain.

Previous Post

PO Pandawa 87 Miliki Bus Double Decker Baru dari Adiputro, Kursi Bawah Full Rebahan

Next Post

Pasang Kamera ETLE di Tol, Polisi Incar Truk ODOL dan Over Speed

mobkom

mobkom

Related Posts

Jelang Libur Nataru, Kemenhub Prediksi 12,29 Juta Orang Berpegian Naik Bus
Berita

Pembelian BBM Subsidi Dibatasi, Bagaimana Nasib Bus dan Truk?

01/04/2026
Sany Bawa Truk Listrik EV350 6×4 di Mining Expo 2023, Tarikan Lebih Enteng dari Truk Konvensional
Berita

Tiga Merek Baru Bergabung, Siap Hadirkan Inovasi Unggulan di GIICOMVEC 2026

31/03/2026
Servis Mobil Sebelum Atau Sesudah Mudik di Bengkel Fast N Frugal, Banyak Diskonnya
Aftermarket

Rahasia Sukses Bengkel Naik Kelas, Wealthy Group Ungkap Trik Tinggalkan Produk Murah Demi Cuan Melimpah

31/03/2026
Dibanderol Rp591 Juta, Ini Spesifikasi Minibus Listrik Foton eView
Berita

Masih Misterius, Foton Siapkan Kendaraan Komersial Listrik Terbaru di GIICOMVEC 2026

31/03/2026
Teknologi Mandiri Harga Kompetitif? Intip Rencana Besar Leapmotor di Pasar Otomotif Indonesia
Berita

Teknologi Mandiri Harga Kompetitif? Intip Rencana Besar Leapmotor di Pasar Otomotif Indonesia

28/03/2026
Jasa Marga Berlakukan Diskon Tarif di 9 Ruas Jalan Tol saat Arus Mudik dan Balik
Berita

Mulai Besok, Jasa Marga Berikan Potongan Tarif Tol 30% saat Arus Balik Lebaran

25/03/2026
Next Post
Pasang Kamera ETLE di Tol, Polisi Incar Truk ODOL dan Over Speed

Pasang Kamera ETLE di Tol, Polisi Incar Truk ODOL dan Over Speed

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Sponsor

Wealthy Photochromic Film
Hydrosoft Pro Wiper
Automatic Transmission Fluid

Sponsor

Hydrosoft Pro Wiper
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kontak Kami
redaksi@mobilkomersial.com

© 2023 Copyright Mobilkomersial.com

No Result
View All Result
  • Berita
  • Bus
  • Truk
  • Pikap
  • Mobil dan Motor
  • Aftermarket
  • Tips
  • Harga
  • Komunitas
  • Profil

© 2023 Copyright Mobilkomersial.com