MobilKomersial.com — Kesadaran akan pentingnya keselamatan berkendara di jalan harus terus ditingkatkan seiring dengan masih banyaknya kasus kecelakaan lalu lintas. Bukan hanya faktor manusia tetapi kendaraan juga bisa menjadi faktor utama dalam kecelakaan.
“Pemerintah berkomitmen untuk mewujudkan 5 pilar aksi keselamatan jalan di mana tugas Ditjen Perhubungan Darat adalah pada pilar ke 3 yaitu mewujudkan kendaraan yang berkeselamatan untuk mencegah terjadinya kecelakaan,” kata Kasubdit Uji Berkala Kendaraan Bermotor, Tarma, dalam keterangngannya.
Baca juga: Sebelum Berangkat Angkut Barang, Sopir Truk Wajib Periksa Kondisi Kendaraan
Sejalan dengan hal tersebut, kata Tarma, pihaknya juga terus berupaya untuk menangani permasalahan-permasalahan terkait kecelakaan terutama yang menyangkut angkutan barang dan angkutan umum.
“Pihak kami juga berusaha menekan angka kecelakaan dengan normalisasi kendaraan bermotor, penerapan Bukti Lulus Uji Elektronik (BLU-e), implementasi Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum (SMK PAU), percepatan Sertifikasi Kompetensi Penguji, Akreditasi Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor (UPUBKB) dan yang lainnya,” ungkapnya.
Sementara pelaksana tugas Koordinator Kelompok Substansi Sertifikasi Penguji, Radi Gunawan, menyebutkan kendaraan bermotor wajib dilakukan di UPUBKB yang akan melihat persyaratan teknis dan laik jalan suatu kendaraan.
Baca juga: Jangan Panik, Coba Ikuti Tahapan Ini Jika Kendaraan Alami Aquaplaning
“Termasuk persyaratan teknis saat uji berkala nantinya yaitu susunan kendaraan, perlengkapan, ukuran, karoseri, serta rancangan teknis kendaraan sesuai peruntukannya. Sedangkan, persyaratan laik jalan terdiri dari efisiensi rem utama & parkir, daya pancar lampu utama, kebisingan suara, daya tembus cahaya pada kaca, berat kosong kendaraan, kincup roda depan, keakurasian speedometer, serta emisi gas buang,” papar Radi.
Uji Berkala Pertama, tambah Radi, memiliki masa berlaku 6 bulan dan wajib dilakukan Uji Berkala Perpanjangan setelah masa Uji Berkala Pertama berakhir dan diulang setiap 6 bulan.
Baca juga: Mudahkan Konsumen FAW Trucks, GMM Buka Jaringan Baru di Balikpapan