MobilKomersial.com — Pikap merupakan salah satu jenis kendaraan komersial atau niaga yang kerap dimanfaatkan oleh masyarakat sebagai transportasi untuk mengangkut muatan barang maupun penumpang.
Namun, perlu diketahui, penggunaan mobil pikap tentu tidak bisa semaunya sendiri melainkan memiliki peraturan-peraturan yang diberlakukan oleh Pemerintah khususnya untuk penggunaan pikap di jalan raya yang meliputi batas muatan, tinggi muatan serta aturan mobil barang.
Baca Juga: Berkat Daya Angkutnya, Isuzu Traga Jadi Partner Bisnis Peternak Lobster Milenial
Hal ini sangat penting untuk memastikan keselamatan pengemudi, penumpang dan pengguna jalan lainnya, serta menghindari pelanggaran hukum dan sanksi yang mungkin akan diberikan oleh Pemerintah ketika menyalahgunakan kendaraan pikap.
Mengutip berbagai sumber, peraturan terbaru mobil pikap di jalan raya terkandung dalam Surat Edaran (SE) Nomor SE. 2/AJ. 307/DRJD/2018 tentang Ketentuan Bak Muatan Terbuka dan Tertutup pada Mobil Barang yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Surat edaran yang dikeluarkan Kemenhub pada tanggal 26 Desember 2018 ini mengatur tentang beberapa hal yang berkaitan dengan bak muatan terbuka dan tertutup pada mobil pikap. Peraturan tersebut diantaranya:
- Berat muatan barang yang diperbolehkan dibawa oleh mobil pikap dibagi menjadi dua kategori berdasarkan Jarak Sumbu Roda (JBB), yaitu:
- Mobil pikap dengan JBB kurang dari atau sama dengan 3.500 kg, diperbolehkan membawa muatan barang maksimal 1 CBM (meter kubik) atau 1,5 Ton.
- Mobil pikap dengan JBB lebih dari 3.500 kg, diperbolehkan membawa muatan barang maksimal 6 CBM atau 2 Ton.
Baca Juga: Hati-hati, Ini Dampak Membawa Banyak Barang Saat Perjalanan Mudik
- Sementara, batas dimensi bak muatan terbuka dan tertutup pada mobil pikap juga diatur dalam surat edaran ini, yaitu:
- Pada mobil pikap dengan bak terbuka, teralis yang digunakan tidak boleh melebihi 150 milimeter dari atap kabin mobil pick up.
- Pada area luar dinding bak belakang terbuka, ujung landasan area belakang tidak boleh melebihi 260 milimeter. Sedangkan, untuk lebarnya batas maksimal 50 milimeter, dan tidak diperbolehkan melebihi lebar dari kabin mobil pikap.
- Untuk mobil dengan bak muatan tertutup memiliki batasan tinggi tidak boleh melebihi 4,2 meter. Lebarnya sendiri tidak boleh melebihi 1,7 kali dari lebar kendaraan mobil pikap.