• Berita
  • Bus
  • Truk
  • Pikap
  • Mobil dan Motor
  • Aftermarket
  • Tips
  • Harga
  • Komunitas
  • Profil
Mobil Komersial
Advertisement
  • Berita
  • Bus
  • Truk
  • Pikap
  • Mobil dan Motor
  • Aftermarket
  • Tips
  • Harga
  • Komunitas
  • Profil
No Result
View All Result
  • Berita
  • Bus
  • Truk
  • Pikap
  • Mobil dan Motor
  • Aftermarket
  • Tips
  • Harga
  • Komunitas
  • Profil
No Result
View All Result
Mobil Komersial
No Result
View All Result
Home Pikap

Wajib Tahu, Ini Aturan Penggunaan Mobil Pikap di Jalan Raya

Perlu diketahui, penggunaan mobil pikap tentu tidak bisa semaunya sendiri melainkan memiliki peraturan-peraturan yang diberlakukan oleh Pemerintah khususnya untuk penggunaan pikap di jalan raya

M. Bagas Putra by M. Bagas Putra
06/04/2023
in Pikap
0
Spesifikasi Lengkap Pikap Esemka Bima 1.3, Bak Kargo Terluas Dikelasnya

Esemka Bima/Foto: dok.MobilKomersial.com/Bagas

0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Selain harus mematuhi aturan yang berlaku, pengemudi mobil pikap juga harus memiliki SIM (Surat Izin Mengemudi) yang sesuai untuk mengemudikan sebuah kendaraan niaga seperti mobil pikap.

Larangan ini juga ditegaskan dalam Surat Edaran (SE) Nomor SE. 2/AJ. 307/DRJD/2018 tentang Ketentuan Bak Muatan Terbuka dan Tertutup pada Mobil Barang yang dikeluarkan oleh Kemenhub pada tanggal 26 Desember 2018.

Baca Juga: Jangan Asal Pilih, Yuk Kenali Ragam Jenis Ban yang Cocok Untuk Mobil Pikap

Namun, ada beberapa pengecualian untuk larangan ini, yaitu:

  1. Apabila dalam keadaan darurat atau bencana alam yang membutuhkan evakuasi atau pertolongan segera.
  2. Apabila dalam keadaan tertentu yang ditentukan atas dasar pertimbangan kepolisian negara Republik Indonesia dan/atau pemerintah daerah dengan memperhatikan aspek keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan raya.
Suzuki New Carry/dok.SIS

Kendati demikian, aturan-aturan yang telah diterapkan oleh Pemerintah tentu saja memiliki sanksi jika dilanggar. Sanksi pelanggaran peraturan mobil pikap di jalan raya tergantung pada jenis dan tingkat pelanggarannya.

Berdasarkan UU LLAJ Pasal 287 ayat (1) dan (2), pelanggaran yang berkaitan dengan jumlah penumpang dan barang bawaan pada mobil pick up dapat dikenakan sanksi berupa kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Baca Juga: Spesifikasi Lengkap Pikap Esemka Bima 1.3, Bak Kargo Terluas Dikelasnya

Selain itu, berdasarkan Permenhub PM 13/2014 Pasal 6 ayat (2), pelanggaran yang berkaitan dengan berat maksimal kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang dapat dioperasikan di jalan umum dapat dikenakan sanksi berupa penarikan SIM dan surat tanda nomor kendaraan (STNK) serta pengujian ulang kendaraannya.

Peraturan ini tidak hanya untuk keamanan pengemudi dan penumpang, tetapi juga untuk keselamatan orang lain di jalan raya. Oleh karena itu, penting bagi pemilik mobil pikap untuk mematuhi peraturan-peraturan ketika berkendara di jalan raya.

Baca Juga: Komparasi 7 Pikap Dengan Bak Kargo Terluas

Page 2 of 2
Prev12
Tags: Aturan Mobil PikapKendaraan KomersialKendaraan NiagaMobil KomersialMobil NiagaMobil PikapPeraturan Mobil PikapPeraturan PikapPikap
Previous Post

Ragam Promo Menarik Hyundai Selama Ramadan, Ada Gratis BBM Senilai Rp15 Juta

Next Post

Kemenhub Umumkan Jalan Tol di Jawa dan Sumatra yang Tidak Boleh Dilewati Truk Angkutan Barang Selama Mudik Lebaran

M. Bagas Putra

M. Bagas Putra

Related Posts

Profil Isuzu D-Max Single Cabin, Pikap Tangguh Penakluk Medan Tambang
Pikap

Isuzu Siapkan Kejutan di GIICOMVEC 2026, Varian Baru Siap Meluncur dan Langsung Bisa Dibeli!

02/04/2026
Cuma Rp 100 Jutaan! Subaru Sambar 2026 Buktikan Mobil Pekerja Tak Harus Miskin Fitur
Pikap

Cuma Rp 100 Jutaan! Subaru Sambar 2026 Buktikan Mobil Pekerja Tak Harus Miskin Fitur

31/03/2026
Dibanderol Rp591 Juta, Ini Spesifikasi Minibus Listrik Foton eView
Berita

Masih Misterius, Foton Siapkan Kendaraan Komersial Listrik Terbaru di GIICOMVEC 2026

31/03/2026
Bukan D-Max Biasa! Intip Spesifikasi Gahar Isuzu Challenge 2026 Racing Car yang Tampil Agresif ala Mobil GT
Pikap

Bukan D-Max Biasa! Intip Spesifikasi Gahar Isuzu Challenge 2026 Racing Car yang Tampil Agresif ala Mobil GT

29/03/2026
Mengenal GMC C4500 Topkick, Truk Pikap Ikonik Pemeran ‘Ironhide’ di Film Transformers
Pikap

Mengenal GMC C4500 Topkick, Truk Pikap Ikonik Pemeran ‘Ironhide’ di Film Transformers

27/03/2026
Pakai DNA AXCR, Mitsubishi Bocorkan Penampakan Triton Raider, Siap Libas Hilux dan Ranger!
Pikap

Pakai DNA AXCR, Mitsubishi Bocorkan Penampakan Triton Raider, Siap Libas Hilux dan Ranger!

25/03/2026
Next Post
Kemenhub Umumkan Jalan Tol di Jawa dan Sumatra yang Tidak Boleh Dilewati Truk Angkutan Barang Selama Mudik Lebaran

Kemenhub Umumkan Jalan Tol di Jawa dan Sumatra yang Tidak Boleh Dilewati Truk Angkutan Barang Selama Mudik Lebaran

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Sponsor

Wealthy Photochromic Film
Hydrosoft Pro Wiper
Automatic Transmission Fluid

Sponsor

Hydrosoft Pro Wiper
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kontak Kami
redaksi@mobilkomersial.com

© 2023 Copyright Mobilkomersial.com

No Result
View All Result
  • Berita
  • Bus
  • Truk
  • Pikap
  • Mobil dan Motor
  • Aftermarket
  • Tips
  • Harga
  • Komunitas
  • Profil

© 2023 Copyright Mobilkomersial.com