• Berita
  • Bus
  • Truk
  • Pikap
  • Mobil dan Motor
  • Aftermarket
  • Tips
  • Harga
  • Komunitas
  • Profil
Mobil Komersial
Advertisement
  • Berita
  • Bus
  • Truk
  • Pikap
  • Mobil dan Motor
  • Aftermarket
  • Tips
  • Harga
  • Komunitas
  • Profil
No Result
View All Result
  • Berita
  • Bus
  • Truk
  • Pikap
  • Mobil dan Motor
  • Aftermarket
  • Tips
  • Harga
  • Komunitas
  • Profil
No Result
View All Result
Mobil Komersial
No Result
View All Result
Home Pikap

Wajib Tahu, Ini Aturan Penggunaan Mobil Pikap di Jalan Raya

Perlu diketahui, penggunaan mobil pikap tentu tidak bisa semaunya sendiri melainkan memiliki peraturan-peraturan yang diberlakukan oleh Pemerintah khususnya untuk penggunaan pikap di jalan raya

M. Bagas Putra by M. Bagas Putra
06/04/2023
in Pikap
0
Spesifikasi Lengkap Pikap Esemka Bima 1.3, Bak Kargo Terluas Dikelasnya

Esemka Bima/Foto: dok.MobilKomersial.com/Bagas

0
SHARES
72
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

MobilKomersial.com — Pikap merupakan salah satu jenis kendaraan komersial atau niaga yang kerap dimanfaatkan oleh masyarakat sebagai transportasi untuk mengangkut muatan barang maupun penumpang.

Namun, perlu diketahui, penggunaan mobil pikap tentu tidak bisa semaunya sendiri melainkan memiliki peraturan-peraturan yang diberlakukan oleh Pemerintah khususnya untuk penggunaan pikap di jalan raya yang meliputi batas muatan, tinggi muatan serta aturan mobil barang.

Baca Juga: Berkat Daya Angkutnya, Isuzu Traga Jadi Partner Bisnis Peternak Lobster Milenial

Hal ini sangat penting untuk memastikan keselamatan pengemudi, penumpang dan pengguna jalan lainnya, serta menghindari pelanggaran hukum dan sanksi yang mungkin akan diberikan oleh Pemerintah ketika menyalahgunakan kendaraan pikap.

Mengutip berbagai sumber, peraturan terbaru mobil pikap di jalan raya terkandung dalam Surat Edaran (SE) Nomor SE. 2/AJ. 307/DRJD/2018 tentang Ketentuan Bak Muatan Terbuka dan Tertutup pada Mobil Barang yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Wuling Formo Max/Foto: dok.Wuling Motors

Surat edaran yang dikeluarkan Kemenhub pada tanggal 26 Desember 2018 ini mengatur tentang beberapa hal yang berkaitan dengan bak muatan terbuka dan tertutup pada mobil pikap. Peraturan tersebut diantaranya:

  • Berat muatan barang yang diperbolehkan dibawa oleh mobil pikap dibagi menjadi dua kategori berdasarkan Jarak Sumbu Roda (JBB), yaitu:
  1. Mobil pikap dengan JBB kurang dari atau sama dengan 3.500 kg, diperbolehkan membawa muatan barang maksimal 1 CBM (meter kubik) atau 1,5 Ton.
  2. Mobil pikap dengan JBB lebih dari 3.500 kg, diperbolehkan membawa muatan barang maksimal 6 CBM atau 2 Ton.

Baca Juga: Hati-hati, Ini Dampak Membawa Banyak Barang Saat Perjalanan Mudik

  • Sementara, batas dimensi bak muatan terbuka dan tertutup pada mobil pikap juga diatur dalam surat edaran ini, yaitu:
  1. Pada mobil pikap dengan bak terbuka, teralis yang digunakan tidak boleh melebihi 150 milimeter dari atap kabin mobil pick up.
  2. Pada area luar dinding bak belakang terbuka, ujung landasan area belakang tidak boleh melebihi 260 milimeter. Sedangkan, untuk lebarnya batas maksimal 50 milimeter, dan tidak diperbolehkan melebihi lebar dari kabin mobil pikap.
  3. Untuk mobil dengan bak muatan tertutup memiliki batasan tinggi tidak boleh melebihi 4,2 meter. Lebarnya sendiri tidak boleh melebihi 1,7 kali dari lebar kendaraan mobil pikap.
Page 1 of 2
12Next
Tags: Aturan Mobil PikapKendaraan KomersialKendaraan NiagaMobil KomersialMobil NiagaMobil PikapPeraturan Mobil PikapPeraturan PikapPikap
Previous Post

Ragam Promo Menarik Hyundai Selama Ramadan, Ada Gratis BBM Senilai Rp15 Juta

Next Post

Kemenhub Umumkan Jalan Tol di Jawa dan Sumatra yang Tidak Boleh Dilewati Truk Angkutan Barang Selama Mudik Lebaran

M. Bagas Putra

M. Bagas Putra

Related Posts

Isuzu D-Max Dapat Penyegaran, Lebih Agresif dan Sporty
Pikap

Isuzu D-Max Dapat Penyegaran, Lebih Agresif dan Sporty

09/10/2023
Toyota Rangga Concept Pikat Pengunjung OLX IMX 2023
Mobil dan Motor

Toyota Rangga Concept Pikat Pengunjung OLX IMX 2023

30/09/2023
Ford Ranger Kini Punya Varian PHEV
Pikap

Ford Ranger Kini Punya Varian PHEV

21/09/2023
Pakai Teknologi Mirai, Toyota Hilux Hidrogen Mampu Tempuh Jarak 587 Km
Pikap

Pakai Teknologi Mirai, Toyota Hilux Hidrogen Mampu Tempuh Jarak 587 Km

07/09/2023
Jadi Tim Terbaik, Mitsubishi Ralliart Bawa Seluruh All-New Triton Tuntaskan AXCR 2023
Berita

Jadi Tim Terbaik, Mitsubishi Ralliart Bawa Seluruh All-New Triton Tuntaskan AXCR 2023

30/08/2023
KNKT Sebut Hampir Semua APM Masih Langgar Aturan APAR di Dalam Mobil
Berita

KNKT Sebut Hampir Semua APM Masih Langgar Aturan APAR di Dalam Mobil

29/08/2023
Next Post
Kemenhub Umumkan Jalan Tol di Jawa dan Sumatra yang Tidak Boleh Dilewati Truk Angkutan Barang Selama Mudik Lebaran

Kemenhub Umumkan Jalan Tol di Jawa dan Sumatra yang Tidak Boleh Dilewati Truk Angkutan Barang Selama Mudik Lebaran

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Sponsor

Wealthy Photochromic Film
Hydrosoft Pro Wiper
Automatic Transmission Fluid

Sponsor

Hydrosoft Pro Wiper
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kontak Kami
redaksi@mobilkomersial.com

© 2023 Copyright Mobilkomersial.com

No Result
View All Result
  • Berita
  • Bus
  • Truk
  • Pikap
  • Mobil dan Motor
  • Aftermarket
  • Tips
  • Harga
  • Komunitas
  • Profil

© 2023 Copyright Mobilkomersial.com