• Berita
  • Bus
  • Truk
  • Pikap
  • Mobil dan Motor
  • Aftermarket
  • Tips
  • Harga
  • Komunitas
  • Profil
Mobil Komersial
Advertisement
  • Berita
  • Bus
  • Truk
  • Pikap
  • Mobil dan Motor
  • Aftermarket
  • Tips
  • Harga
  • Komunitas
  • Profil
No Result
View All Result
  • Berita
  • Bus
  • Truk
  • Pikap
  • Mobil dan Motor
  • Aftermarket
  • Tips
  • Harga
  • Komunitas
  • Profil
No Result
View All Result
Mobil Komersial
No Result
View All Result
Home Truk

Truk Wajib Pasang Stiker Reflektor di Wilayah DKI Jakarta

mobkom by mobkom
04/12/2019
in Truk
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, MobilKomersial.com – Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta mewajibkan kendaraan angkutan atau truk untuk menggunakan stiker reflektor atau stiker pemantul cahaya. 

Kendaraan yang wajib memasang alat pemantul cahaya adalah mobil barang yang mempunyai jumlah berat yang diperbolehkan, paling sedikit 7.500 kilogram. Atau paling sedikit memiliki konfigurasi sumbu depan tunggal, serta sumbu belakang tunggal, dan ban ganda.

Kebijakan menggunakan stiker ini sesuai dengan peraturan dari Direktorat Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan nomor kp.3996/aj.502/drjd/2019 tentang Pedoman Teknis Alat Pemantul Cahaya pada Kendaraan Bermotor, Kereta Gandengan dan Kereta Tempelan.

Dilansir dari detikcom, Kepala Dishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, ada beberapa kendaraan barang yang wajib menggunakan stiker reflektor, Khususnya truk-truk yang menggunakan sumbu.

Baca juga : Januari-Oktober 2019, Hino Dutro Telah Diekspor 1.960 Unit

Menurutnya, kebijakan ini bertujuan untuk keselamatan di jalan raya, khususnya ketika malam hari. 

“Tujuan dipasang untuk meningkatkan keselamatan berkendaraan di jalan dan menurunkan angka kecelakaan,” kata Syafrin dikutip detikcom, Selasa (3/12/2019).

Kemudian, lanjut Syafrin, Pasal 21 Peraturan Dirjen, Ayat 2, Kendaraan bermotor berupa mobil barang yang tidak dilengkapi dengan alat pemantul cahaya berupa stiker. 

“Maka, dinyatakan tidak lulus uji tipe bagi produksi baru. Dinyatakan tidak lulus uji berkala bagi yang telah beroperasi,” ucapnya.

Tidak main-main, sanksi administratif berupa denda hingga Rp 500 ribu siap diberlakukan jika kendaraan yang bersangkutan tidak memasang stiker reflektor.

“Sanksinya juga dilarang beroperasi di jalan karena tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, seperti dalam Pasal 21 ayat 1,” tukasnya.

 

Sumber : detikcom

Previous Post

Mau Naik Bus Double Decker Safari Dharma Raya? Berikut Info Jadwal dan Tarifnya

Next Post

Mau Road Trip Naik Mobil? Lakukan Cara Ini Bisa Menghemat BBM

mobkom

mobkom

Related Posts

Berbasis Isuzu Elf, Nissan Atlas Resmi Meluncur, Punya Fitur ADAS
Truk

Berbasis Isuzu Elf, Nissan Atlas Resmi Meluncur, Punya Fitur ADAS

09/10/2023
Mengintip Persiapan Truk Logistik Sebelum Berangkat Mengirim Muatan
Tips

Agar Terhindar dari Overheat, Pengemudi Truk Harus Periksa Bagian Ini Sebelum Berangkat Antar Muatan

04/10/2023
Berfungsi Mengangkut Kendaraan, Ini Perbedaaan Truk Self Loader dengan Towing
Truk

Berfungsi Mengangkut Kendaraan, Ini Perbedaaan Truk Self Loader dengan Towing

04/10/2023
Sukses Diuji, Truk Hidrogen Mercedes-Benz Gen2 Tempuh Jarak 1.047 KM
Truk

Sukses Diuji, Truk Hidrogen Mercedes-Benz Gen2 Tempuh Jarak 1.047 KM

03/10/2023
Fuso eCanter Dipasarkan di Taiwan Tahun Depan, Indonesia Siap-Siap
Truk

Fuso eCanter Dipasarkan di Taiwan Tahun Depan, Indonesia Siap-Siap

03/10/2023
Mengenal Cairan AdBlue, Pemangkas Emisi Pada Mesin Diesel, Begini Cara Kerjanya
Aftermarket

Mengenal Cairan AdBlue, Pemangkas Emisi Pada Mesin Diesel, Begini Cara Kerjanya

26/09/2023
Next Post
Mau Road Trip Naik Mobil? Lakukan Cara Ini Bisa Menghemat BBM

Mau Road Trip Naik Mobil? Lakukan Cara Ini Bisa Menghemat BBM

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Sponsor

Wealthy Photochromic Film
Hydrosoft Pro Wiper
Automatic Transmission Fluid

Sponsor

Hydrosoft Pro Wiper
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kontak Kami
redaksi@mobilkomersial.com

© 2023 Copyright Mobilkomersial.com

No Result
View All Result
  • Berita
  • Bus
  • Truk
  • Pikap
  • Mobil dan Motor
  • Aftermarket
  • Tips
  • Harga
  • Komunitas
  • Profil

© 2023 Copyright Mobilkomersial.com