• Berita
  • Bus
  • Truk
  • Pikap
  • Mobil dan Motor
  • Aftermarket
  • Tips
  • Harga
  • Komunitas
  • Profil
Mobil Komersial
Advertisement
  • Berita
  • Bus
  • Truk
  • Pikap
  • Mobil dan Motor
  • Aftermarket
  • Tips
  • Harga
  • Komunitas
  • Profil
No Result
View All Result
  • Berita
  • Bus
  • Truk
  • Pikap
  • Mobil dan Motor
  • Aftermarket
  • Tips
  • Harga
  • Komunitas
  • Profil
No Result
View All Result
Mobil Komersial
No Result
View All Result
Home Truk

Truk Wajib Pasang Stiker Reflektor di Wilayah DKI Jakarta

mobkom by mobkom
04/12/2019
in Truk
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, MobilKomersial.com – Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta mewajibkan kendaraan angkutan atau truk untuk menggunakan stiker reflektor atau stiker pemantul cahaya. 

Kendaraan yang wajib memasang alat pemantul cahaya adalah mobil barang yang mempunyai jumlah berat yang diperbolehkan, paling sedikit 7.500 kilogram. Atau paling sedikit memiliki konfigurasi sumbu depan tunggal, serta sumbu belakang tunggal, dan ban ganda.

Kebijakan menggunakan stiker ini sesuai dengan peraturan dari Direktorat Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan nomor kp.3996/aj.502/drjd/2019 tentang Pedoman Teknis Alat Pemantul Cahaya pada Kendaraan Bermotor, Kereta Gandengan dan Kereta Tempelan.

Dilansir dari detikcom, Kepala Dishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, ada beberapa kendaraan barang yang wajib menggunakan stiker reflektor, Khususnya truk-truk yang menggunakan sumbu.

Baca juga : Januari-Oktober 2019, Hino Dutro Telah Diekspor 1.960 Unit

Menurutnya, kebijakan ini bertujuan untuk keselamatan di jalan raya, khususnya ketika malam hari. 

“Tujuan dipasang untuk meningkatkan keselamatan berkendaraan di jalan dan menurunkan angka kecelakaan,” kata Syafrin dikutip detikcom, Selasa (3/12/2019).

Kemudian, lanjut Syafrin, Pasal 21 Peraturan Dirjen, Ayat 2, Kendaraan bermotor berupa mobil barang yang tidak dilengkapi dengan alat pemantul cahaya berupa stiker. 

“Maka, dinyatakan tidak lulus uji tipe bagi produksi baru. Dinyatakan tidak lulus uji berkala bagi yang telah beroperasi,” ucapnya.

Tidak main-main, sanksi administratif berupa denda hingga Rp 500 ribu siap diberlakukan jika kendaraan yang bersangkutan tidak memasang stiker reflektor.

“Sanksinya juga dilarang beroperasi di jalan karena tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, seperti dalam Pasal 21 ayat 1,” tukasnya.

 

Sumber : detikcom

Previous Post

Mau Naik Bus Double Decker Safari Dharma Raya? Berikut Info Jadwal dan Tarifnya

Next Post

Mau Road Trip Naik Mobil? Lakukan Cara Ini Bisa Menghemat BBM

mobkom

mobkom

Related Posts

Profil Sany Electric Light Truck, Punya Opsi Setir Kanan dan Kiri
Profil

Profil Sany Electric Light Truck, Punya Opsi Setir Kanan dan Kiri

20/06/2026
Scania Rilis Truk Hybrid Militer Pertamanya, Bisa Sembunyi dari Radar Akustik Musuh?
Truk

Scania Rilis Truk Hybrid Militer Pertamanya, Bisa Sembunyi dari Radar Akustik Musuh?

20/06/2026
Bisa Rakit 100 Truk Sehari, MAN Sukses Produksi 1.300 Truk Listrik dalam Waktu Singkat!
Truk

Bisa Rakit 100 Truk Sehari, MAN Sukses Produksi 1.300 Truk Listrik dalam Waktu Singkat!

20/06/2026
Angkutan Barang Kembali Dibatasi Saat Libur Panjang
Bus

Mengenal Sistem Penggerak Roda Truk dan Bus yang Beredar di Indonesia

18/06/2026
Isuzu Link Hadir di MyIsuzu ID, Kendali Armada Komersial Kini dalam Genggaman!
Berita

Integrasi MyIsuzuID dan Isuzu Link, Strategi Isuzu Tekan Kecelakaan Kendaraan Niaga

18/06/2026
Tembus Batas 16 Ton, MAN eTGM L32A-XS Electric Jadi Truk Tangga Damkar Teringan di Dunia!
Truk

Tembus Batas 16 Ton, MAN eTGM L32A-XS Electric Jadi Truk Tangga Damkar Teringan di Dunia!

17/06/2026
Next Post
Mau Road Trip Naik Mobil? Lakukan Cara Ini Bisa Menghemat BBM

Mau Road Trip Naik Mobil? Lakukan Cara Ini Bisa Menghemat BBM

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Sponsor

Wealthy Photochromic Film
Hydrosoft Pro Wiper
Automatic Transmission Fluid

Sponsor

Hydrosoft Pro Wiper
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kontak Kami
redaksi@mobilkomersial.com

© 2023 Copyright Mobilkomersial.com

No Result
View All Result
  • Berita
  • Bus
  • Truk
  • Pikap
  • Mobil dan Motor
  • Aftermarket
  • Tips
  • Harga
  • Komunitas
  • Profil

© 2023 Copyright Mobilkomersial.com