Banyumas, MobilKomersial.com – Berdasarkan data dari Insurance Institute for Highway Safety, jumlah kendaraan yang mengalami kecelakaan akibat tabrak belakang sangat tinggi dengan jumlah kematian pada kendaraan kecil sebesar 97%. Sementara, kejadian tabrak belakang di tol Cipali sekitar 37 kecelakaan setiap bulan.
Untuk itu, Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) merekomendasikan pemasangan alat tambahan pada bumper belakang truk trailer dan tronton yang disebut Rear Underran Protection (RUP) atau Perisai Kolong Belakang untuk mencegah mobil kecil tergelincir ke kolong mobil besar.
“Sebagai langkah tindaklanjut rekomendasi dari KNKT untuk meningkatkan aspek keselamatan bidang LLAJ, serta untuk menurunkan angka fatalitas akibat mobil kecil tabrak belakang mobil besar perlu dilakukan pemasangan RUP pada kendaraan bak muatan,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi dalam kegiatan Pemasangan RUP pada chassis truk trailer dan tronton di UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor Kabupaten Banyumas (18/7/2020).
Dirjen Budi melanjutkan, dengan penambahan alat RUP ini diharapkan dapat meminimalisir dampak yang ditimbulkan pada saat tabrakan belakang dengan kendaraan kecil, sehingga kecelakaan tidak fatal.”
Kementerian Perhubungan telah mengeluarkan Surat Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor AJ. 510/1/14/DRJD/2020 perihal himbauan pemasangan bumper belakang pada kendaraan bermotor jenis mobil barang bak muatan.
Di Eropa, hal ini telah diatur dalam UN Regulation 58. “Jadi ketika ada kejadian mobil kecil tergelincir atau menabrak bagian belakang truk besar, dia akan tertahan oleh alat ini (RUP), kemudian airbag akan mengembang, dan penumpang mobil kecil bisa selamat,” jelas Dirjen Budi.
Selain perisai kolong belakang, lanjutnya, ada juga stiker pemantul cahaya yang berfungsi membantu pengguna kendaraan di belakangnya terutama pada malam hari. Namun dirinya mengungkapkan di pasaran banyak beredar stiker pemantul cahaya yang kualitasnya tidak sesuai standar.
Baca juga : Awal Juli Kapasitas Penumpang Bus Naik 70%, Bagaimana Tarifnya?
Ketua KNKT, Soerjanto Tjahjono, yang juga hadir pada kegiatan tersebut, mengatakan bahwa kecelakaan di Tol Cipali sudah terlalu banyak, sehingga dengan pemasangan perisai kolong belakang diharapkan dapat mengurangi fatalitas akibat tabrak belakang.
“Di Tol Cipali, dalam sebulan rata-rata ada 36 kejadian yang tabrak belakang. Dan fatalitasnya, Jalan Tol Cipali itu enggak ada salahnya, cuma salahnya posisinya. Kalau orang dari Jawa Tengah, Jawa Timur, sampai Cipali sudah mengantuk, dari Jakarta macet sampai situ mengantuk,” kata Soerjanto.
Dirjen Budi juga mengungkapkan terimakasih atas dukungan pihak-pihak pada kegiatan tersebut. “Kami mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Banyumas dan Aptrindo (Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia) Kabupaten Banyumas yang mempunyai inisiatif, gagasan untuk mulai mengkampanyekan dan meningkatkan kembali penggunaan ‘rear underrun protection’ yang sudah lama juga oleh Ditjen Perhubungan Darat didorong kepada pengusaha untuk memasang ini,” katanya.
Dalam kegiatan tersebut hadir pula Wakil Bupati Banyumas, Sadewo Tri Lastiono; perwakilan Aptrindo Cabang Banyumas, beserta pejabat terkait lainnya.