MobilKomersial.com — Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberlakukan tarif khusus Rp80 untuk transportasi Transjakarta dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 2025.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, mengatakan kebijakan ini diambil sebagai bagian dari upaya mendorong partisipasi masyarakat dalam perayaan kemerdekaan yang inklusif dan ramah lingkungan.
“Kebijakan ini berlaku selama satu hari penuh, mulai pukul 00.00 hingga 23.59 WIB. Tarif Rp80 tidak hanya sekadar bentuk peringatan simbolik, melainkan juga menjadi ajakan nyata kepada masyarakat untuk berpartisipasi dalam perayaan kemerdekaan dengan cara yang ramah lingkungan dan berorientasi publik,” kata Syafrin dalam keterangannya.
Baca juga: Mitsubishi Motors Berikan Kemudahan Perawatan Kendaraan Hingga Akhir Agustus 2025

Menurut Syafrin, dengan adanya momentum ini diharapkan dapat memperkuat budaya menggunakan transportasi umum di Ibu Kota. Selain sebagai bentuk perayaan nasional, program ini juga menjadi bagian dari kampanye jangka panjang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk meningkatkan jumlah pengguna transportasi publik.
“Tarif Rp80 bukan hanya simbol semangat kemerdekaan, tapi juga ajakan untuk merayakan HUT RI dengan cara yang ramah lingkungan, terjangkau, dan berorientasi publik,” ujarnya.
Dengan kebijakan ini, kata Syafrin, Jakarta berharap perayaan HUT RI ke-80 menjadi momen bersejarah yang tidak hanya dipenuhi semangat nasionalisme, tetapi juga menunjukkan komitmen bersama terhadap transportasi publik yang inklusif dan berkelanjutan.
Baca juga: Truk China Masif Masuk Indonesia, Hino Tetap Optimis dengan Penjualan

Sementara itu, layanan angkutan umum yang sejak awal telah diberlakukan dengan tarif nol rupiah seperti Mikrotrans, Transjakarta Cares, dan layanan sosial lainnya, akan tetap beroperasi seperti biasa tanpa perubahan tarif. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan kebijakan ini secara tertib dan bijaksana.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk memanfaatkan fasilitas ini dengan tertib dan tetap menjaga kenyamanan bersama selama menggunakan transportasi publik,” tambahnya.
Baca juga: Sopir dan Pengusaha Logistik Wajib Tahu, Ini Batas Kecepatan Truk di Jalan Tol Agar Tak Kena Sanksi!











