• Berita
  • Bus
  • Truk
  • Pikap
  • Mobil dan Motor
  • Aftermarket
  • Tips
  • Harga
  • Komunitas
  • Profil
Mobil Komersial
Advertisement
  • Berita
  • Bus
  • Truk
  • Pikap
  • Mobil dan Motor
  • Aftermarket
  • Tips
  • Harga
  • Komunitas
  • Profil
No Result
View All Result
  • Berita
  • Bus
  • Truk
  • Pikap
  • Mobil dan Motor
  • Aftermarket
  • Tips
  • Harga
  • Komunitas
  • Profil
No Result
View All Result
Mobil Komersial
No Result
View All Result
Home Tips

Sopir dan Pengusaha Logistik Wajib Tahu, Ini Batas Kecepatan Truk di Jalan Tol Agar Tak Kena Sanksi!

Mengabaikan aturan ini dapat berujung pada sanksi berat dan risiko kecelakaan yang fatal.

M. Bagas Putra by M. Bagas Putra
07/08/2025
in Tips, Truk
0
Sopir dan Pengusaha Logistik Wajib Tahu, Ini Batas Kecepatan Truk di Jalan Tol Agar Tak Kena Sanksi!

Ilustrasi truk yang melaju kencang/Foto: dok.Istimewa/Gemini

0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

MobilKomersial.com — Bagi para sopir dan pengusaha logistik, memahami aturan batas kecepatan truk di jalan tol adalah hal yang krusial. Bukan hanya demi keselamatan, tetapi juga untuk mematuhi hukum dan menjaga efisiensi operasional.

Mengabaikan aturan ini dapat berujung pada sanksi berat dan risiko kecelakaan yang fatal.

Menurut Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 111 Tahun 2015, ada aturan jelas mengenai kecepatan minimal dan maksimal kendaraan, termasuk truk, di jalan tol. Aturan ini membagi jalan tol menjadi dua kategori: tol dalam kota dan tol luar kota.

Baca Juga: Pakar Otomotif Ungkap Metode Efektif Tingkatkan Standar Biodiesel Indonesia

Aturan Batas Kecepatan Truk

Secara umum, batas kecepatan truk di jalan tol mengikuti aturan yang berlaku untuk kendaraan lain, yaitu:

Jalan Tol Dalam Kota:

  • Minimal: 60 km/jam
  • Maksimal: 80 km/jam

Jalan Tol Luar Kota:

  • Minimal: 60 km/jam
  • Maksimal: 100 km/jam (dengan catatan, beberapa ruas bisa memiliki batas 80 km/jam tergantung kondisi jalan)
Ilustrasi truk yang melaju kencang/Foto: dok.Istimewa/Gemini

Meskipun demikian, pengemudi truk harus selalu memperhatikan rambu-rambu di lapangan. Beberapa ruas tol, terutama di area menanjak, menurun, atau berkelok, seringkali menetapkan batas kecepatan khusus yang lebih rendah untuk kendaraan berat.

Truk memiliki ukuran dan bobot yang jauh lebih besar dibandingkan kendaraan pribadi, sehingga, mengemudi melebihi batas kecepatan bisa meningkatkan risiko kecelakaan, baik bagi pengemudi truk itu sendiri maupun pengguna jalan lain.

Baca Juga: Amankan Distribusi BBM, Astra UD Trucks dan Patra Logistik Sempurnakan Perawatan Armada dengan Teknologi

Selain faktor keselamatan, mematuhi batas kecepatan juga membawa manfaat ekonomi. Kecepatan yang stabil dan sesuai aturan terbukti lebih efisien dalam konsumsi bahan bakar, yang pada akhirnya dapat menghemat biaya operasional dalam jangka panjang.

Sanksi Berat Menanti Pelanggar

Jangan anggap enteng pelanggaran batas kecepatan. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), Pasal 287 ayat 5, dengan tegas mengatur sanksi bagi para pelanggar.

Pelanggar bisa dikenakan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda maksimal Rp500.000. Terlebih lagi, saat ini banyak ruas tol sudah dilengkapi dengan sistem ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) yang otomatis mendeteksi pelanggaran kecepatan.

Baca Juga: Jurus Jitu Kemenhub Lawan ODOL, Jembatan Timbang Kini Diperkuat Teknologi Canggih

Mematuhi batas kecepatan adalah cerminan profesionalisme dan tanggung jawab. Dengan berkendara secara aman dan sesuai aturan, pengemudi tidak hanya melindungi diri sendiri, tetapi juga menjaga keselamatan semua pengguna jalan lainnya.

Tags: Batas Kecepatan TrukTips Mengemudi TrukTruk
Previous Post

Perubahaan Apa Saja di Bodi Avante Baru Rakitan Karoseri Tentrem?

Next Post

Cegah Mesin Mati Saat Dijalan, Mitsubishi Panggil 30.823 Unit L300 Ikut Pemeriksaan Gratis

M. Bagas Putra

M. Bagas Putra

Related Posts

Mitsubishi Fuso Luncurkan Canter Baru, Lebih Hemat BBM
Truk

Mitsubishi Fuso Luncurkan Canter Baru, Lebih Hemat BBM

16/02/2026
Astra UD Trucks Sah Jadi ‘Benteng’ Distribusi BBM Pertamina Patra Niaga!
Truk

Astra UD Trucks Sah Jadi ‘Benteng’ Distribusi BBM Pertamina Patra Niaga!

13/02/2026
Perluas Area Penjualan, Mitsubishi Fuso Operasikan Diler ke 222 di Solo
Berita

Perluas Area Penjualan, Mitsubishi Fuso Operasikan Diler ke 222 di Solo

12/02/2026
Wealthy Silicone Spray, Perawatan Maksimal Bagi Eksterior Kendaraan
Aftermarket

Wealthy Silicone Spray, Perawatan Maksimal Bagi Eksterior Kendaraan

12/02/2026
Hino, Urat Nadi Logistik yang Menghubungkan Sabang hingga Merauke Selama 43 Tahun
Bus

Hino, Urat Nadi Logistik yang Menghubungkan Sabang hingga Merauke Selama 43 Tahun

12/02/2026
Dari Purwakarta untuk Dunia: Konsistensi Hino Membangun Industri Kendaraan Niaga Nasional
Berita

Dari Purwakarta untuk Dunia: Konsistensi Hino Membangun Industri Kendaraan Niaga Nasional

10/02/2026
Next Post
Cegah Mesin Mati Saat Dijalan, Mitsubishi Panggil 30.823 Unit L300 Ikut Pemeriksaan Gratis

Cegah Mesin Mati Saat Dijalan, Mitsubishi Panggil 30.823 Unit L300 Ikut Pemeriksaan Gratis

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Sponsor

Wealthy Photochromic Film
Hydrosoft Pro Wiper
Automatic Transmission Fluid

Sponsor

Hydrosoft Pro Wiper
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kontak Kami
redaksi@mobilkomersial.com

© 2023 Copyright Mobilkomersial.com

No Result
View All Result
  • Berita
  • Bus
  • Truk
  • Pikap
  • Mobil dan Motor
  • Aftermarket
  • Tips
  • Harga
  • Komunitas
  • Profil

© 2023 Copyright Mobilkomersial.com