MobilKomersial.com — Bagi para sopir dan pengusaha logistik, memahami aturan batas kecepatan truk di jalan tol adalah hal yang krusial. Bukan hanya demi keselamatan, tetapi juga untuk mematuhi hukum dan menjaga efisiensi operasional.
Mengabaikan aturan ini dapat berujung pada sanksi berat dan risiko kecelakaan yang fatal.
Menurut Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 111 Tahun 2015, ada aturan jelas mengenai kecepatan minimal dan maksimal kendaraan, termasuk truk, di jalan tol. Aturan ini membagi jalan tol menjadi dua kategori: tol dalam kota dan tol luar kota.
Baca Juga: Pakar Otomotif Ungkap Metode Efektif Tingkatkan Standar Biodiesel Indonesia
Aturan Batas Kecepatan Truk
Secara umum, batas kecepatan truk di jalan tol mengikuti aturan yang berlaku untuk kendaraan lain, yaitu:
Jalan Tol Dalam Kota:
- Minimal: 60 km/jam
- Maksimal: 80 km/jam
Jalan Tol Luar Kota:
- Minimal: 60 km/jam
- Maksimal: 100 km/jam (dengan catatan, beberapa ruas bisa memiliki batas 80 km/jam tergantung kondisi jalan)

Meskipun demikian, pengemudi truk harus selalu memperhatikan rambu-rambu di lapangan. Beberapa ruas tol, terutama di area menanjak, menurun, atau berkelok, seringkali menetapkan batas kecepatan khusus yang lebih rendah untuk kendaraan berat.
Truk memiliki ukuran dan bobot yang jauh lebih besar dibandingkan kendaraan pribadi, sehingga, mengemudi melebihi batas kecepatan bisa meningkatkan risiko kecelakaan, baik bagi pengemudi truk itu sendiri maupun pengguna jalan lain.
Selain faktor keselamatan, mematuhi batas kecepatan juga membawa manfaat ekonomi. Kecepatan yang stabil dan sesuai aturan terbukti lebih efisien dalam konsumsi bahan bakar, yang pada akhirnya dapat menghemat biaya operasional dalam jangka panjang.
Sanksi Berat Menanti Pelanggar
Jangan anggap enteng pelanggaran batas kecepatan. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), Pasal 287 ayat 5, dengan tegas mengatur sanksi bagi para pelanggar.
Pelanggar bisa dikenakan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda maksimal Rp500.000. Terlebih lagi, saat ini banyak ruas tol sudah dilengkapi dengan sistem ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) yang otomatis mendeteksi pelanggaran kecepatan.
Baca Juga: Jurus Jitu Kemenhub Lawan ODOL, Jembatan Timbang Kini Diperkuat Teknologi Canggih
Mematuhi batas kecepatan adalah cerminan profesionalisme dan tanggung jawab. Dengan berkendara secara aman dan sesuai aturan, pengemudi tidak hanya melindungi diri sendiri, tetapi juga menjaga keselamatan semua pengguna jalan lainnya.











