• Berita
  • Bus
  • Truk
  • Pikap
  • Mobil dan Motor
  • Aftermarket
  • Tips
  • Harga
  • Komunitas
  • Profil
Mobil Komersial
Advertisement
  • Berita
  • Bus
  • Truk
  • Pikap
  • Mobil dan Motor
  • Aftermarket
  • Tips
  • Harga
  • Komunitas
  • Profil
No Result
View All Result
  • Berita
  • Bus
  • Truk
  • Pikap
  • Mobil dan Motor
  • Aftermarket
  • Tips
  • Harga
  • Komunitas
  • Profil
No Result
View All Result
Mobil Komersial
No Result
View All Result
Home Berita

Kemenhub Lakukan Razia Truk ODOL Mulai 19 Agustus 2024

Direktorat Jenderal Perhubungan Darat dalam waktu dekat akan melakukan pengawasan dan penegakkan hukum terhadap kendaraan angkutan barang yang melakukan pelanggaran. Kegiatan itu akan dilakukan serentak di seluruh Indonesia pada 19 sampai 25 Agustus 2024 mendatang.

Mato by Mato
14/08/2024
in Berita, Truk
0
Kemenhub Lakukan Razia Truk ODOL Mulai 19 Agustus 2024

Truk ODOL. dok: Kemenhub

0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

MobilKomersial.com — Direktorat Jenderal Perhubungan Darat dalam waktu dekat akan melakukan pengawasan dan penegakkan hukum terhadap kendaraan angkutan barang yang melakukan pelanggaran. Kegiatan itu akan dilakukan serentak di seluruh Indonesia pada 19 sampai 25 Agustus 2024 mendatang.

Pengawasan dan penegakkan hukum nantinya dilakukan pada angkutan barang yang melanggar operasional baik administratif maupun teknis yang menjadi penyebab awal dari suatu kecelakaan lalu lintas dan angkutan jalan.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Irjen Pol Risyapudin Nursin mengungkapkan bahwa pada tahun 2023 hingga saat ini pelaksanaan pengawasan dan penegakkan hukum dilaksanakan secara berkelanjutan di seluruh Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB).

Baca juga: 7.709 Unit Mobil Honda Terjual di Bulan Juli 2024, Brio dan WR-V Terlaris

Truk yang diduga kelebihan muatan tercebur ke laut saat menaiki kapal. dok: Kemenhub

“Harapannya dengan ada kegiatan pengawasan dan gakkum serentak ini akan lebih menertibkan operator barang, pemilik barang serta pengemudi. Selain itu kegiatan ini dalam rangka meningkatkan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan serta menekan fatalitas kecelakaan yang melibatkan angkutan barang,”kata Risyapudin.

Menurut Risyapudin, pemerintah secara bertahap akan mendorong pelayanan angkutan barang sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan bebas Over Dimension Over Loading (ODOL).

“Sampai saat ini, berdasarkan data kendaraan barang yang masuk ke UPPKB, jenis pelanggaran didominasi oleh pelanggaran muatan sebesar 65% dan lainnya merupakan pelanggaran administrasi berupa dokumen kendaraan, terutama tidak dilengkapi dengan bukti lulus uji elektronik (BLU-e),” ujarnya.

Baca juga: Toyota Corolla Jadi Mobil Angkut Barang di Inggris, Begini Spesifikasinya

Truk ODOL. dok: Korlantas Polri

Adapun kegiatan ini, kata Risyapudin, akan dilakukan bersama-sama dengan stakeholder terkait seperti Kepolisian, Dinas Perhubungan Provinsi/Kabupaten/Kota serta didukung oleh apparat TNI. Ke depannya Dinas Perhubungan di masing-masing wilayah juga dapat secara rutin dan mandiri melakukan pengawasan dan penegakkan hukum pada kendaraan angkutan barang.

“Pelaksanaan pengawasan dan gakkum secara serentak dengan seluruh stakeholder terkait akan dilaksanakan secara berkesinambungan di waktu mendatang baik terhadap angkutan barang maupun angkutan orang disamping kegiatan pengawasan dan penegakkan hukum yang bersifat insidentil,” ungkapnya.

Baca juga: Tambah Nyaman, 4 Sleeper Bus Baru PO Bintang Zahira Gunakan Kursi Mirip Sofa

Tags: Ditjen HubdatKemenhubLarangan Truk ODOLODOLOver Dimension Over LoadingTrukTruk ODOL
Previous Post

Fleetify Jadi Solusi Digital Perawatan Kendaraan Niaga Secara Real Time

Next Post

Rute Baru Malang-Yogyakarta PO Juragan 99 Trans Mulai Beroperasi, Simak Harga Tiket dan Fasilitasnya

Mato

Mato

Related Posts

Pakai Teknologi Ini, Volvo Uji Coba Truk Hidrogen dengan Tenaga Setara Diesel
Truk

Pakai Teknologi Ini, Volvo Uji Coba Truk Hidrogen dengan Tenaga Setara Diesel

02/04/2026
Profil Isuzu D-Max Single Cabin, Pikap Tangguh Penakluk Medan Tambang
Pikap

Isuzu Siapkan Kejutan di GIICOMVEC 2026, Varian Baru Siap Meluncur dan Langsung Bisa Dibeli!

02/04/2026
Jelang Libur Nataru, Kemenhub Prediksi 12,29 Juta Orang Berpegian Naik Bus
Berita

Pembelian BBM Subsidi Dibatasi, Bagaimana Nasib Bus dan Truk?

01/04/2026
Sany Bawa Truk Listrik EV350 6×4 di Mining Expo 2023, Tarikan Lebih Enteng dari Truk Konvensional
Berita

Tiga Merek Baru Bergabung, Siap Hadirkan Inovasi Unggulan di GIICOMVEC 2026

31/03/2026
Toyota Resmi Gabung Cellcentric, Siap Rajai Teknologi Hidrogen Global Bersama Daimler dan Volvo
Truk

Toyota Resmi Gabung Cellcentric, Siap Rajai Teknologi Hidrogen Global Bersama Daimler dan Volvo

31/03/2026
Servis Mobil Sebelum Atau Sesudah Mudik di Bengkel Fast N Frugal, Banyak Diskonnya
Aftermarket

Rahasia Sukses Bengkel Naik Kelas, Wealthy Group Ungkap Trik Tinggalkan Produk Murah Demi Cuan Melimpah

31/03/2026
Next Post
Rute Baru Malang-Yogyakarta PO Juragan 99 Trans Mulai Beroperasi, Simak Harga Tiket dan Fasilitasnya

Rute Baru Malang-Yogyakarta PO Juragan 99 Trans Mulai Beroperasi, Simak Harga Tiket dan Fasilitasnya

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Sponsor

Wealthy Photochromic Film
Hydrosoft Pro Wiper
Automatic Transmission Fluid

Sponsor

Hydrosoft Pro Wiper
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kontak Kami
redaksi@mobilkomersial.com

© 2023 Copyright Mobilkomersial.com

No Result
View All Result
  • Berita
  • Bus
  • Truk
  • Pikap
  • Mobil dan Motor
  • Aftermarket
  • Tips
  • Harga
  • Komunitas
  • Profil

© 2023 Copyright Mobilkomersial.com