MobilKomersial.com — Direktorat Jenderal Perhubungan Darat dalam waktu dekat akan melakukan pengawasan dan penegakkan hukum terhadap kendaraan angkutan barang yang melakukan pelanggaran. Kegiatan itu akan dilakukan serentak di seluruh Indonesia pada 19 sampai 25 Agustus 2024 mendatang.
Pengawasan dan penegakkan hukum nantinya dilakukan pada angkutan barang yang melanggar operasional baik administratif maupun teknis yang menjadi penyebab awal dari suatu kecelakaan lalu lintas dan angkutan jalan.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Irjen Pol Risyapudin Nursin mengungkapkan bahwa pada tahun 2023 hingga saat ini pelaksanaan pengawasan dan penegakkan hukum dilaksanakan secara berkelanjutan di seluruh Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB).
Baca juga: 7.709 Unit Mobil Honda Terjual di Bulan Juli 2024, Brio dan WR-V Terlaris
“Harapannya dengan ada kegiatan pengawasan dan gakkum serentak ini akan lebih menertibkan operator barang, pemilik barang serta pengemudi. Selain itu kegiatan ini dalam rangka meningkatkan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan serta menekan fatalitas kecelakaan yang melibatkan angkutan barang,”kata Risyapudin.
Menurut Risyapudin, pemerintah secara bertahap akan mendorong pelayanan angkutan barang sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan bebas Over Dimension Over Loading (ODOL).
“Sampai saat ini, berdasarkan data kendaraan barang yang masuk ke UPPKB, jenis pelanggaran didominasi oleh pelanggaran muatan sebesar 65% dan lainnya merupakan pelanggaran administrasi berupa dokumen kendaraan, terutama tidak dilengkapi dengan bukti lulus uji elektronik (BLU-e),” ujarnya.
Baca juga: Toyota Corolla Jadi Mobil Angkut Barang di Inggris, Begini Spesifikasinya
Adapun kegiatan ini, kata Risyapudin, akan dilakukan bersama-sama dengan stakeholder terkait seperti Kepolisian, Dinas Perhubungan Provinsi/Kabupaten/Kota serta didukung oleh apparat TNI. Ke depannya Dinas Perhubungan di masing-masing wilayah juga dapat secara rutin dan mandiri melakukan pengawasan dan penegakkan hukum pada kendaraan angkutan barang.
“Pelaksanaan pengawasan dan gakkum secara serentak dengan seluruh stakeholder terkait akan dilaksanakan secara berkesinambungan di waktu mendatang baik terhadap angkutan barang maupun angkutan orang disamping kegiatan pengawasan dan penegakkan hukum yang bersifat insidentil,” ungkapnya.
Baca juga: Tambah Nyaman, 4 Sleeper Bus Baru PO Bintang Zahira Gunakan Kursi Mirip Sofa