• Berita
  • Bus
  • Truk
  • Pikap
  • Mobil dan Motor
  • Aftermarket
  • Tips
  • Harga
  • Komunitas
  • Profil
Mobil Komersial
Advertisement
  • Berita
  • Bus
  • Truk
  • Pikap
  • Mobil dan Motor
  • Aftermarket
  • Tips
  • Harga
  • Komunitas
  • Profil
No Result
View All Result
  • Berita
  • Bus
  • Truk
  • Pikap
  • Mobil dan Motor
  • Aftermarket
  • Tips
  • Harga
  • Komunitas
  • Profil
No Result
View All Result
Mobil Komersial
No Result
View All Result
Home Berita

Sistem Transaksi Tol Tanpa Berhenti Siap Diberlakukan, Begini Teknisnya

mobkom by mobkom
01/01/1970
in Berita
0
Sistem Transaksi Tol Tanpa Berhenti Siap Diberlakukan, Begini Teknisnya
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

MobilKomersial.com – Indonesia akan menerapkan sistem transaksi tol terbaru yang disebut dengan Multi Lane Free Flow (MLFF). Sistem transaksi tol tanpa berhenti ini direncanakan akan mulai diberlakukan tahun 2022 ini.

Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) mengabarkan bahwa penerapan bayar tol tanpa setop ini diharapkan dapat diimplementasikan secara keseluruhan paling lambat pada September 2023.

Dengan target tersebut, sistem transaksi tol tanpa berhenti juga telah disiapkan dengan sebuah aplikasi yang rencananya akan diluncurkan pada Juli 2022.

Baca Juga: Tahun 2021, Sepanjang 126,53 Km Jalan Tol Baru Resmi Dioperasikan

Soal teknis pembayarannya, ada tiga cara transaksi pada sistem MLFF. Tiga cara tersebut antara lain Electronic on board unit (E-OBU), On board unit (OBU), dan Electronic Route Ticket.

1. Electronic on board unit (E-OBU)

E-OBU direkomendasikan bagi yang memiliki smartphone dan jarang bertukar kendaraan dengan orang lain. Setiap kendaraan yang hendak memasuki jalan tol harus sudah terdaftar dalam sistem, baik data kendaraan maupun pengguna. Pendaftaran dapat dilakukan melalui aplikasi MLFF yang bisa diunduh dari ponsel.

Penggunanya bisa memilih metode pembayaran setelah melakukan registrasi. Sistem ini nantinya bisa terintegerasi dengan berbagai pembayaran.

Setelah melakukan registrasi pengguna dapat langsung menggunakan aplikasi E-OBU hanya dengan menekan tombol mulai. E-OBU akan mengirim sinyal GPS ke MLFF pusat. GPS akan mendeteksi lokasi kendaraan, serta memotong saldo secara otomatis.

Baca Juga: Teknologi WIM di Jalan Tol Resmi Diterapkan, Begini Kecanggihannya

2. On board unit (OBU)

Cara selanjutnya adalah dengan metode OBU yang direkomendasikan untuk kendaraan yang sering digunakan dengan pengemudi yang berbeda. Jika ingin menggunakan perangkat OBU, maka kamu bisa membeli OBU dan mendaftarkan kendaraan.

OBU berfungsi dengan cara yang sama seperti E-OBU, yakni dengan mencatat penggunaan jalan tol berdasarkan GPS dan kamu akan membayar sesuai dengan tarifnya.

3. Electronic Route Ticket

Cara pembayaran multi lane free flow ketiga adalah electronic route ticket. Cara ini direkomendasikan bagi mereka yang jarang bepergian menggunakan tol.

Setelah memilih titik masuk dan keluar, pengguna dapat membeli electronic route ticket sekali pakai di situs resmi atau aplikasi MLFF.

Baca Juga: Berantas Parkir Liar, Pemkot Bandung Kini Punya Mobil Derek Hidrolik Pertama di Indonesia

Untuk memastikan kendaraan untuk membayar tol, sistem MLFF ini juga didukung dengan berbagai pengendalian khusus di seluruh jalan tol salah satunya adalah Gantry.

Sebuah portal tinggi berkaki tegak yang dilengkapi dengan kamera dan perangkat lunak itu dapat mengidentifikasi data kendaraan yang lewat. Selanjutnya, Gantry akan mengirim data ke sistem pusat MLFF, sistem akan secara otomatis memeriksa apakah mobil sudah terdaftar, apakah pengguna sudah membayar, serta memverifikasi apakah pengguna tersebut melanggar aturan jalan tol atau tidak.

Sistem MLFF juga bakal terintegerasi dengan kendaraan pemantau. Kendaraan pemantau tersebut akan ditempatkan secara acak di tol. Jika terdapat pelanggaran, sistem pusat MLFF akan mengirimkan informasi kepada pelanggar untuk membayar biaya tambahan.

Jika hal tersebut tidak dipenuhi, maka sistem pusat MLFF akan menginformasikan data pelanggaran kepada pihak yang berwenang untuk dapat melakukan penindakan sesuai hukum yang berlaku.

Baca Juga: Tindak Tegas, Kemenhub Mulai Terapkan Penegakan Hukum Bagi Truk ODOL

Next Post

HINO Targetkan 45.000 Unit Terjual di Tahun 2019

mobkom

mobkom

Related Posts

Biodiesel B50 Berlaku Juli 2026, Komatsu dan UT Soroti Rahasia Taktis Agar Mesin Alat Berat Tak Loyo!
Berita

Biodiesel B50 Berlaku Juli 2026, Komatsu dan UT Soroti Rahasia Taktis Agar Mesin Alat Berat Tak Loyo!

26/06/2026
Gudang Suku Cadang Truk dan Bus Mercedes-Benz Tercanggih Resmi Beroperasi, Indonesia Masuk Daftar Prioritas Utama!
Berita

Gudang Suku Cadang Truk dan Bus Mercedes-Benz Tercanggih Resmi Beroperasi, Indonesia Masuk Daftar Prioritas Utama!

24/06/2026
Sambut Arus Balik Lebaran, Transjakarta Tambah 6 Rute dari Terminal Pulogebang
Berita

Layani 244 Rute Setiap Hari, Transjakarta Didukung 5.151 Unit Armada

24/06/2026
Chery E5 Mendadak Turun Harga Jadi Rp 300 Jutaan! Simak Syarat dan Periodenya!
Berita

Program Chery di Jakarta Fair 2026, Tawarkan Asuransi Gratis dan Skema Tukar Tambah

23/06/2026
Diler Baru ke-175 Mitsubishi Motors Hadir Lebih Modern di Jakarta Selatan
Berita

Diler Baru ke-175 Mitsubishi Motors Hadir Lebih Modern di Jakarta Selatan

23/06/2026
Sambut Arus Balik Lebaran, Transjakarta Tambah 6 Rute dari Terminal Pulogebang
Berita

Sambut HUT DKI Jakarta, Naik Transjakarta Hanya Rp1, Berlaku 22, 27, dan 28 Juni 2026

22/06/2026
Next Post
HINO Targetkan 45.000 Unit Terjual di Tahun 2019

HINO Targetkan 45.000 Unit Terjual di Tahun 2019

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Sponsor

Wealthy Photochromic Film
Hydrosoft Pro Wiper
Automatic Transmission Fluid

Sponsor

Hydrosoft Pro Wiper
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kontak Kami
redaksi@mobilkomersial.com

© 2023 Copyright Mobilkomersial.com

No Result
View All Result
  • Berita
  • Bus
  • Truk
  • Pikap
  • Mobil dan Motor
  • Aftermarket
  • Tips
  • Harga
  • Komunitas
  • Profil

© 2023 Copyright Mobilkomersial.com