MobilKomersial.com – Baru-baru ini, Kementerian perhubungan (Kemenhub) secara resmi telah memberlakukan teknologi terbaru yang disebut dengan Weight in Motion (WIM) di jalan tol.
Penerapan WIM di jalan tol sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan (Menhub) Nomor 116 Tahun 2021.
SE tersebut berisi tentang Pengawasan dan Penindakan Terhadap Kendaraan Angkutan Barang atas Pelanggaran Ukuran Lebih atau over dimension dan over load (ODOL) di Jalan Tol.
Baca Juga: Tindak Tegas, Kemenhub Mulai Terapkan Penegakan Hukum Bagi Truk ODOL
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi, mengatakan bahwa keputusan ini mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2022 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan terkahir di lapangan.
“Sekarang jalan tol sebagian sudah ada alat WIM atau timbangan yang dipasang dan dapat bekerja meski mobil tetap jalan,” ucapnya.
Perlu diketahui, teknologi Weight in Motion (WIM) merupakan teknologi yang dapat melakukan pengawasan dan penindakan terhadap kendaraan angkutan barang.
Alat ini memiliki akurasi yang tinggi dalam mengukur beban kendaraan dan melakukan justifikasi kendaraan angkutan barang bermuatan lebih. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan pelayanan transportasi jalan yang berkualitas, nyaman, aman, inovatif dan ramah lingkungan.
Baca Juga: Atasi Kemacetan, Pemkab Bogor Atur Jam Operasional Truk Tambang
Adapun tujuan dipasangnya WIM adalah untuk mengawasi muatan barang dengan menggunakan alat penimbang metode dinamis dan pemeriksaan dokumen administrasi kendaraan angkutan barang.
Jika ternyata beratnya lewat dari batas atau dinyatakan melebihi muatan, truk bakal dialihkan untuk menurunkan bebannya atau langsung keluar tol melalui pintu yang disediakan.
Tak hanya mengukur beban, WIM diklaim juga mampu memprediksi umum jalan dan mengevaluasi pemeliharaan dan perawatan perkerasan jalan secara periodik.
Baca Juga: Tekan Eksistensi Truk ODOL, Korlantas Polri Siapkan Timbangan Portabel
Selain itu, WIM juga mampu memantau kerusakan dalan akibat kendaraan atau vehicle demage factor (VDF).
Pengawasan dan penindakan terhadap kendaraan ODOL serta pemalsuan kendaraan angkutan barang nantinya akan dilaksanakan oleh Polisi Lalu Lintas dan PPNS Perhubungan Darat.
Secara keseluruhan ada 10 WIM yang telah dipasang di jalan tol, yakni empat WIM di Tol Trans-Jawa dan tiga di Tol Trans-Sumatra. Jumlah ini akan ditambah dan diintegrasikan dengan Electronic Traffic Law Enforecement (E-TLE) Polri.
“Mereka akan ditagih saat akan bayar pajak, namun di awal mereka akan dikeluarkan ke exit toll terdekat,” pungkas Budi.
Baca Juga: Teknologi Crash Crushion, Tekan Fatalitas Kecelakaan di Jalan Tol Indonesia