MobilKomersial.com — Dalam rangka menyukseskan perhelatan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Ke-43 ASEAN di Jakarta pada 5-7 September 2023, Pemerintah akan memberlakukan pembatasan kendaraan angkutan berat yang melintas di sejumlah ruas tol Jakarta.
Pembatasan operasional kendaraan angkutan barang tersebut akan dilakukan mulai 5 September 2023 pukul 00.00 WIB sampai dengan 7 September 2023 pukul 23.49 WIB.
Baca Juga: Damri Kerahkan Puluhan Unit Bus, Lancarkan Aksesibilitas KTT ASEAN 2023
Adapun sejumlah ruas tol Jakarta yang memberlakukan pembatasan operasional kendaraan angkutan berat mulai dari ruas tol Cawang-Tomang-Pluit, ruas tol Tomang-Pluit, ruas tol Kembangan-Tomang, dan ruas tol Pluit-Kamal Muara.
“Untuk menyukseskan KTT ke-43 ASEAN di Jakarta pada 5-7 September 2023, Dinas Perhubungan DKI Jakarta telah menyiapkan manajemen rekayasa lalu lintas,” kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo, mengutip siaran persnya, Jum’at (1/8/2023).
Larangan ini sebagai tindak lanjut atas Surat Keputusan (SK) Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Nomor KP-BPTJ 221 Tahun 2023 tentang Pengaturan Lalu Lintas Pada Masa Penyelenggaraan KTT ke-43 ASEAN Tahun 2023 di Ruas Tol Wilayah Jakarta.
“Sosialisasi akan dilakukan oleh jajarannya menjelang penyelenggaraan KTT ASEAN, bersinergi dengan BPTJ, Dinas Perhubungan Jawa Barat dan Dinas Perhubungan Banten, serta Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo),” tambahnya.
Baca Juga: Rencana Pertamina Alihkan Pertalite Jadi Pertamax Green 92, Dirut: Ini Masih Kajian
Pembatasan operasional mobil angkutan barang akan dinyatakan dengan rambu lalu lintas yang dipasang oleh badan usaha di bidang jalan tol. Selain itu, petugas akan disiagakan untuk mengatur lalu lintas selama penyelenggaraan KTT ASEAN.
Pelanggaran terhadap ketentuan perintah dan larangan yang dinyatakan dengan rambu, marka dan alat pemberi isyarat lalu lintas akan dikenakan sanksi dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Kendati demikian dalam SK yang telah ditandatangani oleh Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala BPTJ Agung Rahardjo pada 28 Agustus 2023 lalu disebutkan bahwa aturan pembatasan operasional ini tidak berlaku beberapa jenis mobil angkutan barang.
Baca Juga: KNKT Sebut Hampir Semua APM Masih Langgar Aturan APAR di Dalam Mobil
Jenis mobil angkutan barang yang tidak berlaku mulai dari angkutan BBM atau BBG, ternak, hantaran pos dan uang, serta kendaraan angkutan bahan pangan pokok, seperti beras, terigu, jagung, gula, sayur, dagin hingga. buah-buahan.
Namun, mobil angkutan barang yang tidak dilarang tersebut harus dilengkapi surat muatan dengan ketentuan diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut seperti surat muatan berisi keterangan jenis barang yang diangkut hingga tujuan pengiriman barang.