MobilKomersial.com – Saat ini para pengemudi mobil tak bisa sesuka hati memacu laju kendaraan di jalan tol. Pasalnya, Polda Metro Jaya bakal menilang pengemudi yang berkendara melebihi batas kecepatan dengan sanksi tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), berlaku di jalan tol mulai 1 April 2022.
Untuk itu, pengendara harus mengetahui batas kecepatan minimun dan maksimal di jalan tol agar tidak ditilang.
Baca Juga: Polri Pasang Speed Camera di Jalan Tol, ‘Ngebut’ Hingga 120 kpj Bakal Kena Tilang
Batas kecepatan minimum yakni 60 kpj, dengan batas kecepatan maksimum yang berlaku 100 kpj. Nantinya proses penilangan berlangsung menggunakan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE).
Polda Metro Jaya telah menempatkan kamera pengawas ETLE di 5 ruas jalan tol Jabodetabek untuk mengawasi kecepatan maksimum di tol.
Ruas tol yang meberlakukan batas kecepatan maksimum ialah Tol Jakarta-Cikampek Tol Jakarta-Cikampek, Tol Layang MBZ, Tol Sedyatmo, Tol Dalam Kota, dan Tol Kunciran-Cengkareng.
Kemudian, ruas tol yang memberlakukan aturan batas kapasitas maksimum muatan kendaraan ialah Tol Jakarta Outing Ring Road (JORR) dan Tol Jakarta-Tangerang.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo memaparkan, kamera ETLE untuk menindak pengendara yang melanggar batas kecepatan dan muatan kendaraan di jalan tol beroperasi 24 jam.
“Karena memang tidak ada batas waktunya di jalan tol maka berlaku 24 jam,” papar Sambodo dikutip dari laman Korlantas Polri.
Untuk itu, dia meminta masyarakat agar mematuhi aturan walaupun berkendara pada malam hari.
Sementara itu, untuk penindakan pelanggar di jalan tol yang ada di luar wilayah hukum Polda Metro Jaya, surat tilang akan dikirimkan oleh polda lain.
Baca Juga: Jelang Mudik Lebaran 2022, BPJT Pastikan Kesiapsiagaan Jalan Tol di Indonesia
“Ini sudah terintegrasi dengan sistem ETLE nasional. Surat konfirmasi bisa kami kirim melalui polda setempat lalu dikirimkan ke alamat. Kami sudah terintegrasi dengan database nasional dan sistem yang terintegrasi dengan ETLE nasional presisi,” ucap Sambodo.