• Berita
  • Bus
  • Truk
  • Pikap
  • Mobil dan Motor
  • Aftermarket
  • Tips
  • Harga
  • Komunitas
  • Profil
Mobil Komersial
Advertisement
  • Berita
  • Bus
  • Truk
  • Pikap
  • Mobil dan Motor
  • Aftermarket
  • Tips
  • Harga
  • Komunitas
  • Profil
No Result
View All Result
  • Berita
  • Bus
  • Truk
  • Pikap
  • Mobil dan Motor
  • Aftermarket
  • Tips
  • Harga
  • Komunitas
  • Profil
No Result
View All Result
Mobil Komersial
No Result
View All Result
Home Berita

Agar Tidak Kena Tilang ETLE, Ini Batas Kecepatan Maksimal di Jalan Tol

mobkom by mobkom
05/04/2022
in Berita
0
Agar Tidak Kena Tilang ETLE, Ini Batas Kecepatan Maksimal di Jalan Tol
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

MobilKomersial.com – Saat ini para pengemudi mobil tak bisa sesuka hati memacu laju kendaraan di jalan tol. Pasalnya, Polda Metro Jaya bakal menilang pengemudi yang berkendara melebihi batas kecepatan dengan sanksi tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), berlaku di jalan tol mulai 1 April 2022.

Untuk itu, pengendara harus mengetahui batas kecepatan minimun dan maksimal di jalan tol agar tidak ditilang.

Baca Juga: Polri Pasang Speed Camera di Jalan Tol, ‘Ngebut’ Hingga 120 kpj Bakal Kena Tilang

Batas kecepatan minimum yakni 60 kpj, dengan batas kecepatan maksimum yang berlaku 100 kpj. Nantinya proses penilangan berlangsung menggunakan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE).

Polda Metro Jaya telah menempatkan kamera pengawas ETLE di 5 ruas jalan tol Jabodetabek untuk mengawasi kecepatan maksimum di tol.

Ruas tol yang meberlakukan batas kecepatan maksimum ialah Tol Jakarta-Cikampek Tol Jakarta-Cikampek, Tol Layang MBZ, Tol Sedyatmo, Tol Dalam Kota, dan Tol Kunciran-Cengkareng.

Kemudian, ruas tol yang memberlakukan aturan batas kapasitas maksimum muatan kendaraan ialah Tol Jakarta Outing Ring Road (JORR) dan Tol Jakarta-Tangerang.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo memaparkan, kamera ETLE untuk menindak pengendara yang melanggar batas kecepatan dan muatan kendaraan di jalan tol beroperasi 24 jam.

“Karena memang tidak ada batas waktunya di jalan tol maka berlaku 24 jam,” papar Sambodo dikutip dari laman Korlantas Polri.

Untuk itu, dia meminta masyarakat agar mematuhi aturan walaupun berkendara pada malam hari.

Sementara itu, untuk penindakan pelanggar di jalan tol yang ada di luar wilayah hukum Polda Metro Jaya, surat tilang akan dikirimkan oleh polda lain.

Baca Juga: Jelang Mudik Lebaran 2022, BPJT Pastikan Kesiapsiagaan Jalan Tol di Indonesia

“Ini sudah terintegrasi dengan sistem ETLE nasional. Surat konfirmasi bisa kami kirim melalui polda setempat lalu dikirimkan ke alamat. Kami sudah terintegrasi dengan database nasional dan sistem yang terintegrasi dengan ETLE nasional presisi,” ucap Sambodo.

Previous Post

Fitur V2L Hyundai Ioniq 5, Punya Daya Listrik Lebih Besar dari Satu Rumah Tangga

Next Post

Iveco Pimpin Transformasi Digital Pabrik Industri 4.0 di Spanyol

mobkom

mobkom

Related Posts

Jelang Libur Nataru, Kemenhub Prediksi 12,29 Juta Orang Berpegian Naik Bus
Berita

Pembelian BBM Subsidi Dibatasi, Bagaimana Nasib Bus dan Truk?

01/04/2026
Sany Bawa Truk Listrik EV350 6×4 di Mining Expo 2023, Tarikan Lebih Enteng dari Truk Konvensional
Berita

Tiga Merek Baru Bergabung, Siap Hadirkan Inovasi Unggulan di GIICOMVEC 2026

31/03/2026
Servis Mobil Sebelum Atau Sesudah Mudik di Bengkel Fast N Frugal, Banyak Diskonnya
Aftermarket

Rahasia Sukses Bengkel Naik Kelas, Wealthy Group Ungkap Trik Tinggalkan Produk Murah Demi Cuan Melimpah

31/03/2026
Dibanderol Rp591 Juta, Ini Spesifikasi Minibus Listrik Foton eView
Berita

Masih Misterius, Foton Siapkan Kendaraan Komersial Listrik Terbaru di GIICOMVEC 2026

31/03/2026
Teknologi Mandiri Harga Kompetitif? Intip Rencana Besar Leapmotor di Pasar Otomotif Indonesia
Berita

Teknologi Mandiri Harga Kompetitif? Intip Rencana Besar Leapmotor di Pasar Otomotif Indonesia

28/03/2026
Jasa Marga Berlakukan Diskon Tarif di 9 Ruas Jalan Tol saat Arus Mudik dan Balik
Berita

Mulai Besok, Jasa Marga Berikan Potongan Tarif Tol 30% saat Arus Balik Lebaran

25/03/2026
Next Post
Iveco Pimpin Transformasi Digital Pabrik Industri 4.0 di Spanyol

Iveco Pimpin Transformasi Digital Pabrik Industri 4.0 di Spanyol

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Sponsor

Wealthy Photochromic Film
Hydrosoft Pro Wiper
Automatic Transmission Fluid

Sponsor

Hydrosoft Pro Wiper
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kontak Kami
redaksi@mobilkomersial.com

© 2023 Copyright Mobilkomersial.com

No Result
View All Result
  • Berita
  • Bus
  • Truk
  • Pikap
  • Mobil dan Motor
  • Aftermarket
  • Tips
  • Harga
  • Komunitas
  • Profil

© 2023 Copyright Mobilkomersial.com