MobilKomersial.com — Persimpangan jalan di kota – kota besar sering kali menjadi salah satu titik rawan terjadinya kepadatan lalu lintas hingga mengunci, untuk mencegah keadaan tersbut maka diterapkan marka jalan berupa Yellow Box Junction (YBJ).
Yellow Box Junction merupakan marka jalan berbentuk persegi atau persegi panjang berwarna kuning yang dipasang di area persimpangan. Marka ini menandakan bahwa kendaraan tidak boleh berhenti di dalam area tersebut, kecuali dalam kondisi tertentu yang diperbolehkan oleh aturan.
Marka yang berbentuk kotak dengan garis berwarna kuning ini sering dijumpai di area persimpangan. Namun, masih banyak pengguna jalan yang belum memahami bahwa marka tersebut memiliki fungsi penting dalam menjaga kelancaran arus lalu lintas dan wajib dipatuhi.
Baca juga: Sangat Berbahaya di Jalan, Truk ODOL Jadi Perhatian Serius Korlantas Polri

Berdasarkan keterangan yang dihimpun dari laman Kakorlantas Polri, tujuan utama Yellow Box Junction adalah menjaga agar area persimpangan tetap kosong sehingga kendaraan dari berbagai arah dapat bergerak tanpa saling menghalangi.
Beberapa hal yang perlu diketahui tentang Yellow Box Junction
Pengendara tidak boleh masuk jika jalan di depan belum kosong meskipun lampu lalu lintas menyala hijau serta pengemudi harus menunggu apabila ruang di seberang persimpangan belum tersedia. Dengan prinsip ini, arus kendaraan dari berbagai arah tetap berjalan lancar dan risiko gridlock dapat diminimalkan.
Pada area persimpangan harus tetap steril, marka ini dirancang agar kendaraan tidak berhenti di tengah persimpangan. Kemudian di kawasan Yellow Box Junction
dipantau oleh kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) untuk mendeteksi pelanggaran secara otomatis.
Baca juga: Pakai Bodi dari Karoseri Trijaya Union, Hino Serahkan Satu Unit Bus 115 SDBL ke PO Sima Perkasya
Agar fungsi Yellow Box Junction berjalan efektif, pengemudi perlu memahami tahapan berikut:
1. Berhenti di belakang garis henti saat lampu lalu lintas masih merah.
2. Amati kondisi persimpangan ketika lampu berubah hijau.
3. Masuk ke area Yellow Box Junction hanya jika tersedia ruang yang cukup di sisi seberang.
4. Tetap menunggu jika kendaraan di depan masih mengantre dan belum bergerak.
Mematuhi Yellow Box Junction bukan hanya untuk menghindari sanksi tilang, tetapi juga merupakan bentuk disiplin dan tanggung jawab bersama dalam menjaga keselamatan serta kelancaran lalu lintas. Dengan membiasakan diri menunggu hingga ruang di depan benar-benar tersedia, pengguna jalan turut membantu menciptakan lalu lintas yang aman, tertib, dan lancar.











