MobilKomersial.com — Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mencatat sebanyak 124 perusahaan pemilik truk angkutan barang melakukan pelanggaran pembatasan operasional angkutan barang saat arus mudik lebaran 2026 berlangsung.
Sejak H – 8 hingga Hari H Lebaran 1447 H, berdasarkan data Jasa Marga sebanyak 3.968 kendaraan angkutan barang dialihkan di 17 ruas pada 54 lokasi di antaranya Tol Dalam Kota, Jagorawi, JORR E, Jakarta-Tangerang dan Cipularang, JORR W2U.
Selain itu pengalihan juga terdapat di ruas Jakarta – Cikampek, Palikanci, Batang – Semarang, Semarang ABC, Semarang – Solo, Solo – Ngawi, Ngawi – Kertosono, Surabaya – Gempol, Gempol – Pandaan, Gempol – Pasuruan, dan Pandaan – Malang.
Baca juga: Korlantas Tindak Tegas Truk yang Nekat Masuk Tol saat Arus Mudik Lebaran 2026

“Berdasarkan data RFID di KM 54 B ruas JORR E pada 13 Maret hingga 21 Maret 2026 terdapat 158 kendaraan angkutan barang sumbu 3 sampai 5 yang melintas saat masa pembatasan angkutan barang dan kendaraan tersebut terdeteksi Over Dimension Over Loading (ODOL),” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Aan Suhanan, dalam keterangannya dikutip hari ini, Selasa (24/3/2026).
Menurut Aan, penerapan pembatasan angkutan barang sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) pada H-8 sampai dengan hari H Lebaran menurunkan volume kendaraan angkutan barang golongan III–V sebesar 69,83%, dari 131.267 kendaraan menjadi 39.608 kendaraan.
“Sampai dengan hari Senin tercatat ada sebanyak 124 pemilik truk angkutan barang yang melakukan pelanggaran pembatasan operasional angkutan barang dan ada yang melanggar hingga tiga kali,” ujarnya.
Baca juga: Nekat Beroperasi, Polres Cianjur Tilang 17 Truk di Jalur Mudik Lebaran

Kendaraan yang paling sering melanggar, kata Aan yaitu milik PT SIL, PT MUPM, PT IWE, PT FRI, dan PT PF, kemudian bagi para pelanggar, Ditjen Hubdat Kemenhub secara resmi memberikan sanksi administratif.
“Sanksi tersebut berupa peringatan untuk tidak melakukan pelanggaran operasional kembali dan meminta pelanggar untuk membuat Surat Pernyataan secara tertulis agar tidak melakukan pelanggaran serupa,” ungkapnya.
Aan juga mewajibkan seluruh perusahaan logistik dapat mematuhi aturan pembatasan angkutan barang yang tertuang dalam SKB yang berlaku bagi kendaraan sumbu tiga ke atas, kendaraan dengan kereta gandengan dan tempelan serta kendaraan pengangkut hasil galian, hasil tambang dan bahan bangunan.
“Apabila sanksi peringatan juga tidak diindahkan maka kami memberlakukan sanksi pembekuan izin. Hal ini kami lakukan untuk memperlancar arus kendaraan menjelang puncak arus balik mudik Lebaran. Kami mengutamakan aspek keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan,” imbuhnya.











