MobilKomersial.com — Kepolisian Resor (Polres) Cianjur menindak 17 kendaraan tiga sumbu atau lebih yang melanggar <span;>pembatasan operasional kendaraan angkutan barang selama arus mudik dan arus balik Hari Raya Idul Fitri.
Kapolres Cianjur, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Ahmad Alexander Yurikho Hadi mengungkapkan bahwa guna mendukung kelancaran serta keamanan lalu lintas saat arus mudik lebaran, pihaknya menertibkan truk yang membawa hasil galian.
“Saat arus mudik lebaran, sesuai surat keputusan bersama bahwa ruas jalan non tol Bogor – Ciawi – Sukabumi – Cianjur – Bandung dilakukan pembatasan terhadap truk tiga sumbu atau lebih, ada yang diperbolehkan seperti membawa BBM atau bahan pokok disertai surat jalan,” kata Alex kepada MobilKomersial.com, Minggu (15/3/2026).
Baca juga: Redam Angka Kecelakaan, Kemenhub Sediakan 401 Bus Mudik Gratis

Menurut Alex, pemberlakuan pembatasan bagi kendaraan tiga sumbu atau lebih pada jalur non tol di wilayah Cianjur dilakukan pada 13 Maret pukul 12.00 WIB hinga 29 Maret 2026 pukul 24.00 WIB.
“Hari ini kami melakukan penindakan serta melaksanakan Operasi Ketupat Lodaya 2026 untuk memeriksa dan melakukan penindakan kendaraan sumbu tiga atau lebih yang melintas di Pasir Hayam Kecamatan Cilaku, Kabupaten Cianjur,” ujarnya.
Dilakukannya operasi ini, kata Alex untuk mewujudkan kelancaran arus lalu lintas selama masa mudik dan balik Lebaran serta mengurangi potensi kemacetan yang disebabkan oleh kendaraan angkutan barang bertonase besar.
Baca juga: Jalan Non Tol yang Diberlakukan Pembatasan Truk Saat Mudik Lebaran 2026
“Pemeriksaan dan penindakan juga meningkatkan keselamatan pengguna jalan serta menekan angka kecelakaan lalu lintas dan memberikan kepastian serta penegakan hukum terhadap pelanggaran aturan pembatasan operasional kendaraan angkutan barang,” ungkapnya.
Alex juga menambahkan bahwa pembatasan kemdaraan tiga sumbu atau lebih ini juha mendukung terciptanya situasi Kamseltibcarlantas yang aman, tertib, dan lancar selama pelaksanaan Operasi Ketupat Lodaya 2026.
Dalam kegiatan tersebut petugas melakukan pemeriksaan serta penindakan terhadap kendaraan truk yang masih beroperasi dan tidak sesuai dengan ketentuan pembatasan operasional yang telah ditetapkan.
Baca juga: Daftar Jalan Tol yang Diberlakukan Pembatasan Truk Saat Lebaran 2026
Pelaksanaan kegiatan ini bertujuan untuk memastikan kepatuhan para pengemudi angkutan barang terhadap aturan yang berlaku serta mendukung terciptanya kelancaran arus lalu lintas dan keamanan selama pelaksanaan Operasi Ketupat Lodaya 2026 di wilayah Kabupaten Cianjur.
“Terdapat barang bukti berupa STNK sebanyak 16 buah serta satu SIM milik pasa pelanggar,” tambahnya.











