MobilKomersial.com — Untuk terus menjamin keselamatan, keamanan dan kenyamanan msyarakat selama masa libur panjang Natal dan Tahun Baru 2025, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan memeriksa 85 unit armada bus di Rest Area KM 45A Tol Jagorawi, Kabupaten Bogor.
“Dari 85 unit armada bus yang diperiksa ditemukan sebanyak 58 bus memenuhi aspek administrasi serta kelaikan teknis laik jalan. Sementara 27 kendaraan lainnya ditemukan pelanggaran,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan dalam keterangannya dikutip hari ini, Senin (22/12/2025).
Kegiatan yang dilaksanakan pada 20-21 Desember ini menemukan 7 unit armada bus tidak laik jalan dengan masa uji berkala yang sudah habis, 12 kendaraan Kartu Pengawasannya sudah tidak aktif serta 16 kendaraan yang tidak berizin karena tidak memiliki Kartu Pengawasan.
Baca juga: Bus Gratis dari Pemprov Sulawesi Selatan untuk Angkutan Libur Nataru

“Delapan dari dua puluh tujuh kendaraan tersebut diketahui melanggar lebih dari satu jenis pelanggaran, setelah itu kami lakukan penindakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Mulai dari teguran, penilangan, hingga penghentian operasional sementara,” ujarnya.
Adapun, kegiatan inspeksi keselamatan armada bus pada periode angkutan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, kata Aan, telah dilakukan sejak tanggal 7 November 2025 dengan empat titik lokasi yaitu Terminal Tipe A, Pool Bus, jalan – jalan rawan kecelakaan menuju lokasi wisata dan lokasi – lokasi wisata.
“Kami juga berusaha setiap kali ada kegiatan seperti ini kami sediakan bus pengganti bagi kendaraan yang tidak laik jalan. Tadi sudah ada penumpang yang kami alihkan ke bus pengganti. Hal ini dilakukan sebagai bentuk layanan kami agar masyarakat bisa selamat sampai tujuan dan meminimalisir risiko kecelakaan,” ungkapnya.
Baca juga: Perjalanan Aman dan Nyaman Libur Nataru dengan Mobil Ala Wealthy

Aan juga menambahkan pengawasan yang dilakukan meliputi pemeriksaan kelengkapan perizinan operasional kendaraan, kelaikan jalan (uji KIR), kepatuhan terhadap trayek, serta kelengkapan administrasi pengemudi.
“Rest Area KM 45A Ciawi ini merupakan salah satu titik jalan menuju lokasi – lokasi wisata di daerah Puncak Bogor dan Sukabumi sehingga menjadi titik fokus dilakukannya kegiatan pengawasan dan penindakan,” imbuhnya.
Lebih lanjut Aan menyampaikan pengawasan dan penindakan ini akan terus dilakukan secara berkelanjutan selama masa libur panjang sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam mewujudkan layanan transportasi yang aman, tertib, dan berkeselamatan
“Kami mengimbau seluruh operator bus dan pengemudi angkutan orang agar mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku, memastikan kendaraan dalam kondisi laik jalan, memastikan kondisi kesehatan pengemudi serta mengutamakan keselamatan dan kenyamanan penumpang,” tambahnya.











