MobilKomersial.com — Selama masa arus mudik dan arus balik lebaran 2026, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bersama stakeholder terkait kembali membuat aturan pembatasan operasional angkutan barang.
Pembatasan kendaraan angkutan barang berlaku bagi mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, hasil tambang dan bahan bangunan.
Baca juga: Berlaku Mulai 2 Januari 2026, Kemenhub Berlakukan SIM PKB Fullcycle untuk Kendaraan Niaga

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan mengatakan bahwa pembatasan operasional angkutan barang pada masa angkutan lebaran diberlakukan secara berkelanjutan mulai tanggal 13 Maret 2026 pukul 12.00 waktu setempat hingga tanggal 29 Maret 2026 pukul 24.00 waktu setempat.
“Pengaturan tersebut berlaku baik di jalan tol maupun jalan non tol atau arteri. Sama halnya seperti angkutan lebaran tahun lalu ataupun nataru kemarin,” kata Aan, dalam keterangannya dikutip hari ini, Jumat (13/2/2026).
Menurut Aan, saat lebaran nanti, diprediksi akan ada lonjakan pergerakan masyarakat dan untuk menjaga kelancaran lalu lintas serta meningkatkan aspek keselamatan jalan perlu ada pengaturan pada kendaraan – kendaraan logistik.
Baca juga: Kemenhub Uji Coba Penindakan Truk ODOL di Lima Lokasi
“Distribusi barang tetap dapat dilakukan dengan kendaraan dengan dua sumbu terkecuali untuk barang – barang hasil galian seperti tanah, pasir, batu, hasil tambanh dan bahan bangunan seperti besi, semen dan kayu,” ujarnya.
Kendaraaan angkutan barang yang dikecualikan dari pembatasan atau tetap bisa beroperasi dengan sumbu 3 ke atas kata Aan yaitu yang mengangkut BBM/BBG, hewan ternak, pupuk, bantuan bencana alam, serta barang pokok dengan syarat kendaraan yang digunakan tidak lebih muatan dan tidak lebih dimensi.
“Untuk kendaraan yang boleh beroperasi tetap harus dilengkapi dengan surat muatan dengan beberapa ketentuan yaitu diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut, surat muatan yang berisi keterangan jenis barang, tujuan, dan nama serta alamat pemilik barang. Terakhir, ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri angkutan barang,” ungkapnya.











