• Berita
  • Bus
  • Truk
  • Pikap
  • Mobil dan Motor
  • Aftermarket
  • Tips
  • Harga
  • Komunitas
  • Profil
Mobil Komersial
Advertisement
  • Berita
  • Bus
  • Truk
  • Pikap
  • Mobil dan Motor
  • Aftermarket
  • Tips
  • Harga
  • Komunitas
  • Profil
No Result
View All Result
  • Berita
  • Bus
  • Truk
  • Pikap
  • Mobil dan Motor
  • Aftermarket
  • Tips
  • Harga
  • Komunitas
  • Profil
No Result
View All Result
Mobil Komersial
No Result
View All Result
Home Berita

Diprediksi Lonjakan Arus Lalu Lintas, Pergerakan Kendaraan Angkutan Barang Saat Lebaran Dibatasi

Mato by Mato
13/02/2026
in Berita
0
Libur Nataru, Kemenhub Lakukan Pembatasan Angkutan Barang

Ilustrasi truk di jalan tol. dok: Isuzu

0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

MobilKomersial.com — Selama masa arus mudik dan arus balik lebaran 2026, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bersama stakeholder terkait kembali membuat aturan pembatasan operasional angkutan barang.

Pembatasan kendaraan angkutan barang berlaku bagi mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, hasil tambang dan bahan bangunan.

Baca juga: Berlaku Mulai 2 Januari 2026, Kemenhub Berlakukan SIM PKB Fullcycle untuk Kendaraan Niaga

Truk ODOL. dok: Kemenhub

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan mengatakan bahwa pembatasan operasional angkutan barang pada masa angkutan lebaran diberlakukan secara berkelanjutan mulai tanggal 13 Maret 2026 pukul 12.00 waktu setempat hingga tanggal 29 Maret 2026 pukul 24.00 waktu setempat.

“Pengaturan tersebut berlaku baik di jalan tol maupun jalan non tol atau arteri. Sama halnya seperti angkutan lebaran tahun lalu ataupun nataru kemarin,” kata Aan, dalam keterangannya dikutip hari ini, Jumat (13/2/2026).

Menurut Aan, saat lebaran nanti, diprediksi akan ada lonjakan pergerakan masyarakat dan untuk menjaga kelancaran lalu lintas serta meningkatkan aspek keselamatan jalan perlu ada pengaturan pada kendaraan – kendaraan logistik.

Baca juga: Kemenhub Uji Coba Penindakan Truk ODOL di Lima Lokasi

“Distribusi barang tetap dapat dilakukan dengan kendaraan dengan dua sumbu terkecuali untuk barang – barang hasil galian seperti tanah, pasir, batu, hasil tambanh dan bahan bangunan seperti besi, semen dan kayu,” ujarnya.

Kendaraaan angkutan barang yang dikecualikan dari pembatasan atau tetap bisa beroperasi dengan sumbu 3 ke atas kata Aan yaitu yang mengangkut BBM/BBG, hewan ternak, pupuk, bantuan bencana alam, serta barang pokok dengan syarat kendaraan yang digunakan tidak lebih muatan dan tidak lebih dimensi.

“Untuk kendaraan yang boleh beroperasi tetap harus dilengkapi dengan surat muatan dengan beberapa ketentuan yaitu diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut, surat muatan yang berisi keterangan jenis barang, tujuan, dan nama serta alamat pemilik barang. Terakhir, ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri angkutan barang,” ungkapnya.

Tags: KemenhubLibur LebaranPembatasan Angkutan BarangPembatasan TrukTruk
Previous Post

Suzuki Fronx Jadi Primadona Test Drive IIMS 2026, Radius Putarnya Bikin Melongo!

Next Post

Jetour X70 Plus Jadi Pilihan Ideal untuk Mudik Lebaran Keluarga Urban

Mato

Mato

Related Posts

Perkuat Segmen Angkutan Logistik di Sumatera, Mitsubishi Fuso Operasikan Diler Baru di Lampung
Berita

Perkuat Segmen Angkutan Logistik di Sumatera, Mitsubishi Fuso Operasikan Diler Baru di Lampung

18/02/2026
Mitsubishi Motors Operasikan Diler 3S Baru yang Lebih Modern di Solo
Berita

Mitsubishi Motors Operasikan Diler 3S Baru yang Lebih Modern di Solo

15/02/2026
Tanpa Inden! GAC Indonesia Jamin Pengiriman Aion UT Hanya 2 Hari
Berita

Tanpa Inden! GAC Indonesia Jamin Pengiriman Aion UT Hanya 2 Hari

13/02/2026
Perluas Area Penjualan, Mitsubishi Fuso Operasikan Diler ke 222 di Solo
Berita

Perluas Area Penjualan, Mitsubishi Fuso Operasikan Diler ke 222 di Solo

12/02/2026
Dari Purwakarta untuk Dunia: Konsistensi Hino Membangun Industri Kendaraan Niaga Nasional
Berita

Dari Purwakarta untuk Dunia: Konsistensi Hino Membangun Industri Kendaraan Niaga Nasional

10/02/2026
Petugas Gabungan Periksa Bus dan Kesehatan Pengemudi Menjelang Mudik Lebaran di Terminal Pondok Cabe
Berita

Cara Penumpang Periksa Kelaikan Bus Sebelum Perjalanan Mudik Lebaran

09/02/2026
Next Post
Jetour X70 Plus Jadi Pilihan Ideal untuk Mudik Lebaran Keluarga Urban

Jetour X70 Plus Jadi Pilihan Ideal untuk Mudik Lebaran Keluarga Urban

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Sponsor

Wealthy Photochromic Film
Hydrosoft Pro Wiper
Automatic Transmission Fluid

Sponsor

Hydrosoft Pro Wiper
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kontak Kami
redaksi@mobilkomersial.com

© 2023 Copyright Mobilkomersial.com

No Result
View All Result
  • Berita
  • Bus
  • Truk
  • Pikap
  • Mobil dan Motor
  • Aftermarket
  • Tips
  • Harga
  • Komunitas
  • Profil

© 2023 Copyright Mobilkomersial.com