MobilKomersial.com — Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan akan mendorong pengawasan dan penegakan hukum berbasis elektronik pada unit jembatan timbang dalam menangani kendaraan yang lebih dimensi dan lebih muatan (ODOL).
“Langkah ini dilakukan untuk meminimalisir praktik pungutan liar terhadap pengemudi angkutan barang di UPPKB atau unit jembatan timbang,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan, Kamis (21/8/2025).
Menurut Aan, unit jembatan timbang merupakan gerbang utama penegakan hukum kendaraan over dimension over loading (ODOL). Maka dari itu fungsinya harus ditingkatkan.
Baca juga: Area Lebih Luas, IIMS Kembali Digelar Pada Februari 2026

“Ditjen Hubdat akan melakukan modernisasi fasilitas alat penimbangan untuk mendorong sistem penindakan berbasis elektronik melalui teknologi Weigh In Motion (WIM),” ujarnya.
Lebih lanjut Aan mengungkapkan bahwa pihaknya sedang menyiapkan Standart Operation Procedure (SOP) terkait mekanisme pada unit jembatan timbang agar proses pengawasan lebih mudah dan terstandardisasi.
“Dengan begitu akan mengurangi interaksi antara pengemudi dan petugas pada unit jembatan timbang sehingga potensi adanya pungli dapat ditekan dan diminimalisir,” ungkapnya.
Baca juga: Cocok untuk Berbagai Usaha, DFSK Kini Hadir di Kota Palu
Nantinya, kata Aan, teknologi WIM ini akan diterapkan pada setiap unit jembatan timbang dan dikelola oleh masing-masing petugas UPPKB. Teknologi ini mampu menimbang kendaraan secara dinamis (tanpa harus berhenti). Sehingga data hasil timbang dapat langsung dikirim secara digital dan realtime.
“Adanya praktik pungli pada unit jembatan timbang merupakan salah satu tuntutan para pengemudi angkutan barang. Oleh sebab itu, kita berupaya menghadirkan sistem yang lebih transparan melalui penerapan teknologi WIM,” imbuhnya.
Baca juga: Cegah Kendaraan ODOL, Kemenhub Berikan Pelatihan Pengemudi Truk