MobilKomersial.com — Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) tengah gencar menyusun strategi untuk memberantas praktik pungutan liar (pungli) terhadap angkutan barang yang marak terjadi.
Upaya ini menjadi bagian integral dari penanganan masalah over dimension dan overload (ODOL) secara sistemik dan komprehensif.
Baca Juga: Sangat Berbahaya di Jalan, Truk ODOL Jadi Perhatian Serius Korlantas Polri
Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan, menyampaikan hal tersebut dalam rapat koordinasi penanganan kendaraan ODOL yang diselenggarakan oleh Kemenko Infrastruktur dan Perencanaan Wilayah di Jakarta pada Kamis (17/7/2025) kemarin.
“Kami tidak menutup mata masih adanya oknum yang melakukan kegiatan ilegal tersebut, terutama di jembatan timbang, padahal jembatan timbang adalah garda terdepan dalam menangani kendaraan ODOL. Untuk itu, kami sedang menyiapkan SOP terkait mekanisme di jembatan timbang sehingga akan memudahkan pengawasan,” jelas Aan.

Modernisasi Jembatan Timbang dengan Teknologi WIM
Sebagai langkah konkret, Ditjen Hubdat akan melakukan modernisasi alat penimbangan untuk mendorong sistem penindakan secara elektronik. Aan menilai bahwa penindakan secara elektronik akan mengurangi interaksi antara pengemudi dan petugas di Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) atau jembatan timbang, sehingga potensi pungli dapat diminimalisir.
“Kami sedang menyusun penindakan secara elektronik dengan memasang Weigh in Motion (WIM) untuk melakukan penindakan. Harapannya, secara jangka panjang ini akan memberikan efek jera pada pelanggar,” ucap Aan.
Baca Juga: Jurus Jitu Kemenhub Lawan ODOL, Jembatan Timbang Kini Diperkuat Teknologi Canggih
Weigh in Motion (WIM) adalah teknologi mutakhir yang memungkinkan penimbangan kendaraan tanpa harus berhenti. Data hasil penimbangan dapat langsung dikirim secara digital, menjadikannya langkah strategis untuk memperkecil celah pungli.
Kerja Sama dengan Kejaksaan dan Digitalisasi Layanan
Dirjen Aan juga mengungkapkan bahwa Kemenhub akan menyusun nota kesepahaman dengan Kejaksaan. Tujuannya agar hasil pendataan elektronik dari jembatan timbang dapat diakui sebagai dasar penindakan hukum.
“Terkait penindakan pelanggaran lalu lintas yang menggunakan elektronik, nanti kami akan bicarakan bersama Kejaksaan, sehingga nantinya bukti elektronik dari UPPKB atau WIM bisa dijadikan bukti dalam peradilan,” tambah Aan.
Dari sisi pelayanan teknis, Ditjen Hubdat telah menerapkan digitalisasi layanan seperti Surat Keterangan Rancang Bangun (SKRB) dan Surat Registrasi Uji Tipe (SRUT) untuk mengurangi interaksi tatap muka yang berpotensi dimanfaatkan untuk pungli.

Selain itu, Kemenhub juga tengah menyiapkan mekanisme pelaksanaan penindakan angkutan ODOL yang memungkinkan kendaraan diturunkan muatannya jika melebihi batas maksimum. Fasilitas UPPKB atau jembatan timbang akan dipetakan dan ditingkatkan agar memadai untuk menurunkan kelebihan muatan secara langsung di lokasi.
Pungli Bebani Logistik, Menko AHY Desak Pemberantasan Tuntas
Pada kesempatan yang sama, Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Perencanaan Wilayah, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), turut menegaskan bahwa praktik pungli harus segera diberantas. Menurut AHY, pungli menjadi salah satu penyebab utama membengkaknya biaya logistik.
Baca Juga: Waspada Aquaplaning! Ini Tips Penting untuk Pengemudi Truk di Jalan Basah
“Kita harus menghapus praktik pungli. Sudah ada data bahwa satu truk bisa mengeluarkan Rp100 juta hingga Rp150 juta setiap tahun hanya untuk pungli. Kalau biaya perjalanan bisa efisien tanpa pungli, maka tidak perlu lagi mengoperasikan kendaraan over dimension overload, tidak ada alasan lagi untuk melanggar, karena sistem kita sudah lebih adil dan efisien,” pungkas AHY.
Sebagai tindak lanjut, Menko AHY meminta seluruh kementerian/lembaga terkait, termasuk aparat penegak hukum, untuk memperkuat pengawasan hingga penegakan hukum terhadap praktik pungli.