MobilKomersial.com — Kementerian Perhubungan melakukan kegiatan inspeksi keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan (rampcheck) untuk menekan fatalitas kecelakaan lalu lintas pada masa libur panjang 29 hingga 31 Mei 2025.
Kegiatan rampcheck tersebut dilakukan rest area KM 45A Tol Jagorawi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Kamis (29/5). Total ada 46 kendaraan yang diperiksa terdiri dari tiga bus AKAP dan 43 bus pariwisata.
Direktur Sarana dan Keselamatan Transportasi Jalan Kemenhub, Yusuf Nugroho mengungkapkan bahwa setelah diperiksa ditemukan sebanyak 21 unit bus di antaranya atau sebesar 46% melakukan pelanggaran.
Baca juga: Mitsubishi New Xpander Cross Sajikan Tampilan Tangguh Dengan Kabin Nyaman

“Dari 46 bus yang diperiksa, ada sekitar delapan kendaraan memiliki kartu pengawasan yang sudah kedaluwarsa dan bahkan 13 kendaraan di antaranya tidak memiliki kartu pengawasan,” kata Yusuf.
Menurut Yusuf, pengawasan dan penegakan hukum bagi kendaraan bus ini bukanlah hal yang baru, kegiatan tersebut dilakukan untuk memastikan pemenuhan persyaratan teknis dan laik jalan serta persyaratan dokumen perizinan yang harus dimiliki.
“Pesanggaran lainnya terkait dokumen BLU-e atau bukti kendaraan telah lulus uji atau laik jalan, terdapat satu kendaraan yang memiliki dokumen palsu, empat kendaraan memiliki BLU-e yang kedaluwarsa, serta dua kendaraan tidak memiliki dokumen lulus uji atau laik jalan,” ujarnya.
Baca juga: Mitsubishi New Xpander Varian Ultimate Makin Aman Dengan Fitur Baru AYC

Adanya temuan pelanggaran selama rampcheck ini, kata Yusuf, menjadi perhatian serius Ditjen Perhubungan Darat mengingat kendaraan yang tidak laik jalan dapat berisiko bagi keselamatan penumpang dan pengendara lainnya.
“Pada momen liburan panjang kami bersama-sama melakukan inspeksi keselamatan angkutan orang. Ini untuk memastikan aspek keselamatan dengan memeriksa izin operasional, persyaratan administrasi, dan kelaikan jalan kendaraan bus yang beroperasi saat libur panjang ini,” ungkapnya.
Untuk para pelanggar ini terancam sanksi berupa pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp500.000. Kemudian sebanyak tiga lainnya dilakukan penindakan oleh pihak kepolisian sesuai kewenangannya terkait dengan pelanggaran STNK yang tidak asli maupun pemalsuan BLU-e.
Baca juga: Berapa Lama Usia Bodi Bus Jika Dirawat Dengan Baik?