MobilKomersial.com — Kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% yang akan diimplementasikan mulai 1 Januari 2025 membuat banyak masyarakat mengurungkan niatnya untuk membeli mobil. Hal ini terjadi karena produsen akan menaikan harga kendaraannya.
Dengan kenaikan yang harga kendaraan yang bakal terjadi, dan daya beli masyarakat yang menurun tentu akan berdampak langsung pada penjualan industri otomotif pada tahun 2025 mendatang.
Baca Juga: Seluruh Truk UD Trucks Aman Tenggak BBM Biodiesel B40 Mulai Tahun Depan
Namun, berkaitan dengan hal tersebut, Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) menyatakan bahwa kenaikan PPN 12% diyakini tidak akan berpengaruh signifikan pada penjualan mobil, khususnya pada tahun 2025.
Menurut Yohanes Nangoi selaku Ketua Umum Gaikindo, kenaikan PPN yang sekaligus dengan adanya inisiatif fiscal dari pemerintah di yakini akan membantu meredam dampak negatif berkaitan dengan kenaikan PPN 12% tersebut.
“Kenaikan pajak pertambahan nilai atau PPN menjadi 12% pada 1 Januari 2025 mendatang tidak akan berdampak negatif pada potensi penjualan, dan bahkan dapat diabaikan,” ungkapnya dalam keterangannya kepada MobilKomersial.com, Kamis (25/12/2024).
Ia menjelaskan bahwa pemerintah telah mempertimbangan dampak dari kenaikan PPN tersebut, sehingga akan memberikan insentif berupa pajak penjualan atas barang mewah ditanggung pemerintah (PPnBM DTP) sebesar 3% untuk mobil bermesin hibrida mulai 1 Januari 2025.
Baca Juga: Laris Manis di 2024, Suzuki Pertahankan Tren Mobil Hybrid Tahun Depan
“Gaikindo sangat mengapresiasi kebijakan pemerintah sebagai respon cepat untuk menjaga kelangsungan industri kendaraan bermotor Indonesia yang tengah mengalami tekanan karena berbagai hal sejak tahun lalu,” tuturnya.
“Oleh karena itu, keluarnya kebijakan insentif dari Pemerintah bagi kendaraan hybrid, merupakan berita baik yang diharapkan mampu memulihkan dan menggairahkan kembali industri kendaraan bermotor Indonesia,” sambung Yohanes Nangoi.
Selain itu, pemerintah melanjutkan pemberian insentif berupa PPN DTP sebesar 10% untuk kendaraan baterai listrik (BEV) impor dalam bentuk completely knocked down (CKD) serta PPnBM DTP sebesar 15% untuk BEV impor dalam bentuk utuh atau completely built up (CBU).
Baca Juga: Gandeng Indomobil, Jeep Siapkan Wrangler Rubicon Terbaru Tahun Depan
Menurutnya lagi, kebijakan pemberian insentif untuk kendaraan BEV serta pemberian insentif fiskal untuk kendaraan hybrid ini menjadi langkah Pemerintah Indonesia untuk mendorong daya saing kendaraan tersebut agar mampu meningkatkan penetrasinya di pasar nasional.
“Hadirnya kebijakan pemberian insentif yang diberikan kepada industri otomotif Indonesia, utamanya kendaraan-kendaraan HEV dan BEV akan dapat mengeliminasi kekhawatiran pemain industri kendaraan bermotor akan resiko kenaikan PPN 12% pada 2025 mendatang,” pungkanya.