• Berita
  • Bus
  • Truk
  • Pikap
  • Mobil dan Motor
  • Aftermarket
  • Tips
  • Harga
  • Komunitas
  • Profil
Mobil Komersial
Advertisement
  • Berita
  • Bus
  • Truk
  • Pikap
  • Mobil dan Motor
  • Aftermarket
  • Tips
  • Harga
  • Komunitas
  • Profil
No Result
View All Result
  • Berita
  • Bus
  • Truk
  • Pikap
  • Mobil dan Motor
  • Aftermarket
  • Tips
  • Harga
  • Komunitas
  • Profil
No Result
View All Result
Mobil Komersial
No Result
View All Result
Home Berita

Ditjen Hubdat Beberkan Jenis Angkutan Barang Yang Paling Banyak Buat Pelanggaran

Pada tanggal 19-24 Agustus 2024 kemarin, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) telah melakukan pengawasan dan penegakkan hukum terhadap kendaraan angkutan barang yang melakukan pelanggaran.

M. Bagas Putra by M. Bagas Putra
26/08/2024
in Berita
0
Truk ODOL Masih Sulit Diurai, Ini Kata DCVI

Ilustrasi pengecekan jumlah muatan angkutan barang/Foto: dok.Istimewa

0
SHARES
6
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

MobilKomersial.com — Pada tanggal 19-24 Agustus 2024 kemarin, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) telah melakukan pengawasan dan penegakkan hukum terhadap kendaraan angkutan barang yang melakukan pelanggaran.

Hal ini merupakan salah satu upaya Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk meningkatkan aspek keselamatan jalan dan mengurangi angka fatalitas kecelakaan yang melibatkan angkutan barang.

Baca Juga: 128 Truk ODOL Terjaring Razia di Kota Padang

Menariknya, Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Irjen Pol Risyapudin Nursin membeberkan bahwa selama tiga hari, tepatnya pada 22 Agustus 2024, sebanyak 8.096 unit kendaraan telah diperiksa dan sebanyak 53,66% atau 4.345 kendaraan melakukan pelanggaran ketentuan.

“Pengawasan dan gakkum ini dilakukan mulai tanggal 19 hingga 24 Agustus nanti. Setelah tiga hari dilakukan pengawasan secara intensif ditemukan sebagian besar kendaraan barang masih melakukan pelanggaran,” ungkap mengutip siaran resminya, Senin (26/8/2024).

Ilustrasi Razia Serentak Angkutan Barang/Foto: dok.Ditjen Hubdat

Ia menambahkan dari jenis-jenis pelanggaran yang ada, kendaraan paling banyak melanggar ketentuan daya angkut atau ‘over loading’ yaitu sebanyak 2.067 kendaraan atau 47,57% dan disusul oleh pelanggaran dokumen kendaraan sebanyak 2.060 atau 47,41%.

“Sementara untuk persyaratan teknis laik jalan kendaraan masih ada yang melanggar sebanyak 96 kendaraan atau 2,21%. Sisanya yaitu pelanggaran pada dimensi kendaraan sebesar 1,20% dan tata cara muat kendaraan sebesar 1,61%,” jelas Dirjen Risyapudin.

Baca Juga: Penting Dilakukan Pengemudi Sebelum Mengendarai Truk Mercedes-Benz Axor

Kegiatan ini dilaksanakan secara berkelanjutan di seluruh Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB). Namun, Ia menyebutkan terdapat beberapa kendala yang terjadi di lapangan antara lain masih banyak kendaraan yang berupaya untuk tidak masuk ke UPPKB.

“Di samping itu, masih ada juga kendaraan yang secara sengaja tidak membawa dokumen apapun. Tentunya ini harus terus kita edukasi dan menjadi perhatian kita bersama demi mengedepankan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan,” imbuhnya.

Ilustrasi Pelanggar Angkutan Barang/Foto: dok.Ditjen Hubdat

Berdasarkan data di lapangan, terdapat sepuluh perusahaan yang paling banyak melakukan pelanggaran, antara lain, PT Indomarco Pristama, PT Erasakti Wiraforestama, PT Adi Sarana Armada, PT Seino Indomobil, PT Serasi Autoraya, PT Siba Surya, PT Bali Indoraya, CV. teman Setia, PT. Batavia P Trans, Tbk, dan CV Star Medan Jaya.

Sementara, kendaraan yang paling banyak melakukan pelanggaran di antaranya memuat barang Kosongan, Sembako, Bahan Bangunan, Hasil Alam, Furniture, Hewan Ternak, Cairan, CPO, Alat Kesehatan, dan juga limbah atau Sampah.

Baca Juga: Fleetify Jadi Solusi Digital Perawatan Kendaraan Niaga Secara Real Time

Pihaknya mengatakan untuk kendaraan-kendaraan yang melakukan pelanggaran diberikan sanksi sesuai dengan jenis pelanggaran yang dilakukan seperti sanksi peringatan hingga tilang yang diharapkan akan menimbulkan efek jera.

Adapun, kegiatan ini dilakukan secara serentak di seluruh wilayah Indonesia dengan melibatkan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD), pihak Kepolisian, Dinas Perhubungan Provinsi/Kabupaten/Kota serta didukung oleh TNI.

Tags: Angkutan BarangDitjen HubdatKemenhubKendaraan NiagaRaziaRazia ODOLRazia TrukTruk
Previous Post

Nissan Resmi Serahkan All New Serena e-Power Kepada Konsumen Pertamanya

Next Post

Mitsubishi New Pajero Sport Tampil Lebih Segar dan Nyaman, Hadir Dengan 2 Tipe Mesin

M. Bagas Putra

M. Bagas Putra

Related Posts

HRI Umumkan Formasi Baru Untuk ISSOM 2024, Pembalap Baru Hingga Mobil Baru
Berita

Jelang Seri Ke-3 ISSOM 2024, Tim HRI Siapkan Strategi Khusus

24/08/2024
Hadir Perdana di GIIAS 2024, BYD Kantongi 2.920 SPK
Berita

Tambah 2 Merek Baru, GIIAS Surabaya 2024 Pecahkan Rekor Kepersertaan Terbanyak

23/08/2024
IMOS 2024 Kembali Sapa Para Pecinta Sepeda Motor Indonesia
Berita

IMOS 2024 Kembali Sapa Para Pecinta Sepeda Motor Indonesia

22/08/2024
IEE Series 2024 Dorong Industri Nasional Menuju Indonesia Emas 2045
Berita

IEE Series 2024 Dorong Industri Nasional Menuju Indonesia Emas 2045

22/08/2024
Kemenhub Lakukan Razia Truk ODOL Mulai 19 Agustus 2024
Berita

128 Truk ODOL Terjaring Razia di Kota Padang

21/08/2024
Penting Dilakukan Pengemudi Sebelum Mengendarai Truk Mercedes-Benz Axor
Berita

Penting Dilakukan Pengemudi Sebelum Mengendarai Truk Mercedes-Benz Axor

19/08/2024
Next Post
Mitsubishi New Pajero Sport Tampil Lebih Segar dan Nyaman, Hadir Dengan 2 Tipe Mesin

Mitsubishi New Pajero Sport Tampil Lebih Segar dan Nyaman, Hadir Dengan 2 Tipe Mesin

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Sponsor

Wealthy Photochromic Film
Hydrosoft Pro Wiper
Automatic Transmission Fluid

Sponsor

Hydrosoft Pro Wiper
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kontak Kami
redaksi@mobilkomersial.com

© 2023 Copyright Mobilkomersial.com

No Result
View All Result
  • Berita
  • Bus
  • Truk
  • Pikap
  • Mobil dan Motor
  • Aftermarket
  • Tips
  • Harga
  • Komunitas
  • Profil

© 2023 Copyright Mobilkomersial.com