• Berita
  • Bus
  • Truk
  • Pikap
  • Mobil dan Motor
  • Aftermarket
  • Tips
  • Harga
  • Komunitas
  • Profil
Mobil Komersial
Advertisement
  • Berita
  • Bus
  • Truk
  • Pikap
  • Mobil dan Motor
  • Aftermarket
  • Tips
  • Harga
  • Komunitas
  • Profil
No Result
View All Result
  • Berita
  • Bus
  • Truk
  • Pikap
  • Mobil dan Motor
  • Aftermarket
  • Tips
  • Harga
  • Komunitas
  • Profil
No Result
View All Result
Mobil Komersial
No Result
View All Result
Home Berita

Tanggapi Kecelakaan Bus di Subang, Kemenhub Tegaskan Pentingnya Uji KIR

Menanggapi peristiwa tersebut, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan pentingnya setiap Perusahaan Otobus (PO) melakukan uji berkala armada.

M. Bagas Putra by M. Bagas Putra
13/05/2024
in Berita, Bus
0
Tanggapi Kecelakaan Bus di Subang, Kemenhub Tegaskan Pentingnya Uji KIR

Peristiwa kecelakaan bus Trans Putera Fajar/Foto: dok.Ditjen Hubdat

0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kendati demikian, untuk PO bus yang tak berizin tetapi mengoperasikan kendaraannya akan dikenakan pidana dan pihaknya menyerahkan kasus tersebut kepada pihak kepolisian untuk menindaklanjuti proses hukumnya.

Sementara, menurut UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 310 menyebutkan setiap pengemudi yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan dan terdapat orang meninggal dunia dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 juta.

Baca Juga: Kemenhub Tegaskan Setiap Bus Wajib Lengkapi Sabuk Keselamatan

Selain itu, pihaknya menekankan pentingnya penggunaan sabuk keselamatan pada angkutan umum. Berdasarkan Permenhub Nomor PM 74 Tahun 2021 tentang Perlengkapan Keselamatan Kendaran Bermotor, Pasal 2 ayat (1) bahwa setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di jalan harus memenuhi persyaratan teknis.

“Persyaratan teknis tersebut terdiri atas perlengkapan keselamatan yang salah satunya adalah Sabuk Keselamatan. Setiap bus wajib menyediakan tempat duduknya dengan sabuk keselamatan dan wajib digunakan oleh pengemudi maupun penumpang,” ujarnya.

Kegiatan Ramp Check Bus AKAP/Foto: dok.Ditjen Hubdat

Apabila ditemukan hal-hal yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis saat dilakukan uji oleh Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor (UPUBKB), maka kendaraan bermotor dinyatakan tidak lulus uji berkala dan harus dilakukan perbaikan terlebih dahulu untuk selanjutnya dapat dilakukan pengujian ulang sesuai dengan ketentuan.

Ditjen Perhubungan Darat melalui Balai Pengelola Transportasi Darat bersama dengan Dinas Perhubungan Provinsi akan melakukan monitoring dan evaluasi pengujian berkala kendaraan bermotor yang ada di seluruh Indonesia.

Baca Juga: Kemenhub Larang Operator Bus Gunakan Klakson Telolet

“Yang tidak kalah penting adalah perlunya keterlibatan peran serta masyarakat terutama pengguna jasa dalam pengecekan kelaikan jalan armada bus melalui aplikasi Mitra Darat. Saat ini aplikasi bisa dengan mudah diunduh pada ‘smartphone’ dan pengecekannya pun cukup mudah hanya dengan memasukan nomor polisi kendaraan,” pungkasnya.

Ke depan harapannya para pengguna jasa dapat lebih selektif dalam memilih kendaraan bus yang akan digunakan. Jangan tergiur dengan harga yang murah. Harus dapat dipastikan mengenai surat izin opersional kendaraan, status uji KIR kendaraan, kondisi pengemudi, serta penyediaan tempat istirahat yang layak bagi para pengemudi. 

Page 2 of 2
Prev12
Tags: BusBus SubangKecelakaan BusKemenhubKeselamatan BusUji KIRUji Laik Bus
Previous Post

Toyota Indonesia Gelar Pelatihan Pengembangan Operator Logistik

Next Post

Akhir Mei 2024, Chery Tiggo 5X Siap Dipasarkan

M. Bagas Putra

M. Bagas Putra

Related Posts

Karoseri New Armada Perdana Luncurkan Skylander R25 Double Decker
Bus

Karoseri New Armada dan Tentrem Kasih Sinyal Kejutan di GIIAS 2026

03/07/2026
Spesifikasi Limogreen, Taksi Listrik Xanh SM Yang Beroperasi di Indonesia
Berita

Korlantas Polri Gembleng Ratusan Instruktur Taksi Green SM, Imbas Resahkan Jalanan?

02/07/2026
PO Sinar Jaya Buka Rute Bus AKAP Baru Jakarta-Blitar, Segini Tarifnya
Bus

PO Sinar Jaya Resmi Buka Rute Baru Sukadana–Yogyakarta, Catat Tanggalnya!

02/07/2026
Bersama DB Schenker, Truk Listrik MAN eTrucks Bakal Wara-Wiri Di Eropa Mulai Tahun 2024
Berita

MAN Sukses Uji Coba Pengisian Daya Truk Listrik 3.000 Ampere, Cas 15 Menit Bisa Tempuh Jarak 400 Km!

01/07/2026
Pertamina Pangkas Harga BBM Nonsubsidi per 1 Juli 2026, Segini Tarif Barunya
Berita

Pertamina Pangkas Harga BBM Nonsubsidi per 1 Juli 2026, Segini Tarif Barunya

01/07/2026
Fokus Zero Down Time, Mitsubishi Fuso Resmikan Servis Center di Sandai Kalimantan Barat
Berita

Fokus Zero Down Time, Mitsubishi Fuso Resmikan Servis Center di Sandai Kalimantan Barat

30/06/2026
Next Post
Akhir Mei 2024, Chery Tiggo 5X Siap Dipasarkan

Akhir Mei 2024, Chery Tiggo 5X Siap Dipasarkan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Sponsor

Wealthy Photochromic Film
Hydrosoft Pro Wiper
Automatic Transmission Fluid

Sponsor

Hydrosoft Pro Wiper
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kontak Kami
redaksi@mobilkomersial.com

© 2023 Copyright Mobilkomersial.com

No Result
View All Result
  • Berita
  • Bus
  • Truk
  • Pikap
  • Mobil dan Motor
  • Aftermarket
  • Tips
  • Harga
  • Komunitas
  • Profil

© 2023 Copyright Mobilkomersial.com