• Berita
  • Bus
  • Truk
  • Pikap
  • Mobil dan Motor
  • Aftermarket
  • Tips
  • Harga
  • Komunitas
  • Profil
Mobil Komersial
Advertisement
  • Berita
  • Bus
  • Truk
  • Pikap
  • Mobil dan Motor
  • Aftermarket
  • Tips
  • Harga
  • Komunitas
  • Profil
No Result
View All Result
  • Berita
  • Bus
  • Truk
  • Pikap
  • Mobil dan Motor
  • Aftermarket
  • Tips
  • Harga
  • Komunitas
  • Profil
No Result
View All Result
Mobil Komersial
No Result
View All Result
Home Berita

Tanggapi Kecelakaan Bus di Subang, Kemenhub Tegaskan Pentingnya Uji KIR

Menanggapi peristiwa tersebut, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan pentingnya setiap Perusahaan Otobus (PO) melakukan uji berkala armada.

M. Bagas Putra by M. Bagas Putra
13/05/2024
in Berita, Bus
0
Tanggapi Kecelakaan Bus di Subang, Kemenhub Tegaskan Pentingnya Uji KIR

Peristiwa kecelakaan bus Trans Putera Fajar/Foto: dok.Ditjen Hubdat

0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kendati demikian, untuk PO bus yang tak berizin tetapi mengoperasikan kendaraannya akan dikenakan pidana dan pihaknya menyerahkan kasus tersebut kepada pihak kepolisian untuk menindaklanjuti proses hukumnya.

Sementara, menurut UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 310 menyebutkan setiap pengemudi yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan dan terdapat orang meninggal dunia dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 juta.

Baca Juga: Kemenhub Tegaskan Setiap Bus Wajib Lengkapi Sabuk Keselamatan

Selain itu, pihaknya menekankan pentingnya penggunaan sabuk keselamatan pada angkutan umum. Berdasarkan Permenhub Nomor PM 74 Tahun 2021 tentang Perlengkapan Keselamatan Kendaran Bermotor, Pasal 2 ayat (1) bahwa setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di jalan harus memenuhi persyaratan teknis.

“Persyaratan teknis tersebut terdiri atas perlengkapan keselamatan yang salah satunya adalah Sabuk Keselamatan. Setiap bus wajib menyediakan tempat duduknya dengan sabuk keselamatan dan wajib digunakan oleh pengemudi maupun penumpang,” ujarnya.

Kegiatan Ramp Check Bus AKAP/Foto: dok.Ditjen Hubdat

Apabila ditemukan hal-hal yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis saat dilakukan uji oleh Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor (UPUBKB), maka kendaraan bermotor dinyatakan tidak lulus uji berkala dan harus dilakukan perbaikan terlebih dahulu untuk selanjutnya dapat dilakukan pengujian ulang sesuai dengan ketentuan.

Ditjen Perhubungan Darat melalui Balai Pengelola Transportasi Darat bersama dengan Dinas Perhubungan Provinsi akan melakukan monitoring dan evaluasi pengujian berkala kendaraan bermotor yang ada di seluruh Indonesia.

Baca Juga: Kemenhub Larang Operator Bus Gunakan Klakson Telolet

“Yang tidak kalah penting adalah perlunya keterlibatan peran serta masyarakat terutama pengguna jasa dalam pengecekan kelaikan jalan armada bus melalui aplikasi Mitra Darat. Saat ini aplikasi bisa dengan mudah diunduh pada ‘smartphone’ dan pengecekannya pun cukup mudah hanya dengan memasukan nomor polisi kendaraan,” pungkasnya.

Ke depan harapannya para pengguna jasa dapat lebih selektif dalam memilih kendaraan bus yang akan digunakan. Jangan tergiur dengan harga yang murah. Harus dapat dipastikan mengenai surat izin opersional kendaraan, status uji KIR kendaraan, kondisi pengemudi, serta penyediaan tempat istirahat yang layak bagi para pengemudi. 

Page 2 of 2
Prev12
Tags: BusBus SubangKecelakaan BusKemenhubKeselamatan BusUji KIRUji Laik Bus
Previous Post

Toyota Indonesia Gelar Pelatihan Pengembangan Operator Logistik

Next Post

Akhir Mei 2024, Chery Tiggo 5X Siap Dipasarkan

M. Bagas Putra

M. Bagas Putra

Related Posts

Bus Baru 4×4 dari Hino, Siap Libas Medan Berat Pertambangan dan Perkebunan
Bus

Bus Baru 4×4 dari Hino, Siap Libas Medan Berat Pertambangan dan Perkebunan

08/04/2026
Honda Resmikan Fasilitas Bodi dan Cat Canggih di Magelang, Bisa Tangani 125 Unit Sebulan!
Berita

Honda Resmikan Fasilitas Bodi dan Cat Canggih di Magelang, Bisa Tangani 125 Unit Sebulan!

07/04/2026
Begini Cara Astra UD Trucks Ciptakan Tenaga Kerja Produktif dan Berkualitas
Berita

Di GIICOMVEC 2026, Pengusaha Bisa Siksa Performa Truk dan Bus di Area Demo Khusus

07/04/2026
Asap Hitam Berlebih dari Knalpot Kendaraan Diesel Tanda Mesin Ada Masalah?
Aftermarket

Pakai BBM dan Pelumas yang Tidak Tepat, Apa Pengaruhnya Pada Mobil?

06/04/2026
Kabupaten Bogor Operasikan Bus Listrik Gratis Rute Bojonggede – Sentul City
Berita

Kabupaten Bogor Operasikan Bus Listrik Gratis Rute Bojonggede – Sentul City

06/04/2026
Sangat Berbahaya di Jalan, Truk ODOL Jadi Perhatian Serius Korlantas Polri
Berita

Truk ODOL Masih Banyak Berkeliaran, Kemenhub Tindak 214.553 Kendaraan

06/04/2026
Next Post
Akhir Mei 2024, Chery Tiggo 5X Siap Dipasarkan

Akhir Mei 2024, Chery Tiggo 5X Siap Dipasarkan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Sponsor

Wealthy Photochromic Film
Hydrosoft Pro Wiper
Automatic Transmission Fluid

Sponsor

Hydrosoft Pro Wiper
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kontak Kami
redaksi@mobilkomersial.com

© 2023 Copyright Mobilkomersial.com

No Result
View All Result
  • Berita
  • Bus
  • Truk
  • Pikap
  • Mobil dan Motor
  • Aftermarket
  • Tips
  • Harga
  • Komunitas
  • Profil

© 2023 Copyright Mobilkomersial.com