MobilKomersial.com — Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri dan Kementerian PUPR telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang pengaturan lalu lintas jalan serta penyeberangan selama masa arus mudik dan arus balik angkutan lebaran tahun 2024/1445 H.
“Melalui SKB ini perjalanan pada masa libur lebaran nanti akan ada pengaturan juga pembatasan demi keselamatan, kenyamanan serta ketertiban bersama. Sebagaimana yang sudah kita ketahui akan ada sekitar 193 juta orang yang akan bergerak,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno.
Baca juga: 722 Bus Disiapkan Kemenhub Untuk Mudik Gratis 2024
Menurut Hendro, pembatasan kendaraan angkutan barang dilakukan pada mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih. Kemudian mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, hasil tambang dan bahan bangunan.
“Kendaraaan angkutan barang yang dikecualikan dari pembatasan atau tetap bisa beroperasi yaitu yang mengangkut BBM/BBG, hantaran uang, logistik pemilu, hewan dan pakan ternak, pupuk, penanganan bencana alam, serta barang pokok,” ujarnya.
Kendaraan angkutan barang yang masih boleh beroperasi, kata Hendro, harus dilengkapi dengan surat muatan dengan beberapa ketentuan, yakni diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut, surat muatan yang berisi keterangan jenis barang, tujuan, dan nama serta alamat pemilik barang dan ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri angkutan barang.
Baca juga: Strategi Mitsubishi Fuso Tingkatkan Penjualan di Tahun 2024
“Mengingat prediksi tingginya angka mobilitas saat libur lebaran nanti, perlu dilakukan pembatasan angkutan barang agar meningkatkan kelancaran lalu lintas karena jumlah volume kendaraan diprediksi akan bertambah, baik di jalan tol maupun non tol,” ungkapnya.
Hendro juga mengatakan bahwa waktu pelaksanaan pembatasan operasional angkutan barang di ruas tol diberlakukan mulai hari Jumat, 5 April 2024 pukul 09.00 waktu setempat sampai dengan hari Selasa, 16 April 2024 pukul 08.00 waktu setempat.
Baca juga: VinFast Dorong Potensi Penyewaan Baterai EV di Indonesia