• Berita
  • Bus
  • Truk
  • Pikap
  • Mobil dan Motor
  • Aftermarket
  • Tips
  • Harga
  • Komunitas
  • Profil
Mobil Komersial
Advertisement
  • Berita
  • Bus
  • Truk
  • Pikap
  • Mobil dan Motor
  • Aftermarket
  • Tips
  • Harga
  • Komunitas
  • Profil
No Result
View All Result
  • Berita
  • Bus
  • Truk
  • Pikap
  • Mobil dan Motor
  • Aftermarket
  • Tips
  • Harga
  • Komunitas
  • Profil
No Result
View All Result
Mobil Komersial
No Result
View All Result
Home Truk

Kemenhub Batasi Operasional Angkutan Barang Selama Libur Lebaran 2024

Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri dan Kementerian PUPR telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang pengaturan lalu lintas jalan serta penyeberangan selama masa arus mudik dan arus balik angkutan lebaran tahun 2024/1445 H.

Mato by Mato
18/03/2024
in Truk
0
Libur Nataru, Kemenhub Lakukan Pembatasan Angkutan Barang

Ilustrasi truk di jalan tol. dok: Isuzu

0
SHARES
5
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

MobilKomersial.com — Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri dan Kementerian PUPR telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang pengaturan lalu lintas jalan serta penyeberangan selama masa arus mudik dan arus balik angkutan lebaran tahun 2024/1445 H.

“Melalui SKB ini perjalanan pada masa libur lebaran nanti akan ada pengaturan juga pembatasan demi keselamatan, kenyamanan serta ketertiban bersama. Sebagaimana yang sudah kita ketahui akan ada sekitar 193 juta orang yang akan bergerak,” kata Direktur Jenderal  Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno.

Baca juga: 722 Bus Disiapkan Kemenhub Untuk Mudik Gratis 2024

Ilustrasi kendaraan angkutan barang. dok: Kemenhub

Menurut Hendro, pembatasan kendaraan angkutan barang dilakukan pada mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih. Kemudian mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, hasil tambang dan bahan bangunan.

“Kendaraaan angkutan barang yang dikecualikan dari pembatasan atau tetap bisa beroperasi yaitu yang mengangkut BBM/BBG, hantaran uang, logistik pemilu, hewan dan pakan ternak, pupuk, penanganan bencana alam, serta barang pokok,” ujarnya.

Kendaraan angkutan barang yang masih boleh beroperasi, kata Hendro, harus dilengkapi dengan surat muatan dengan beberapa ketentuan, yakni diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut, surat muatan yang berisi keterangan jenis barang, tujuan, dan nama serta alamat pemilik barang dan ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri angkutan barang.

Baca juga: Strategi Mitsubishi Fuso Tingkatkan Penjualan di Tahun 2024

“Mengingat prediksi tingginya angka mobilitas saat libur lebaran nanti, perlu dilakukan pembatasan angkutan barang agar meningkatkan kelancaran lalu lintas karena jumlah volume kendaraan diprediksi akan bertambah, baik di jalan tol maupun non tol,” ungkapnya.

Hendro juga mengatakan bahwa waktu pelaksanaan pembatasan operasional angkutan barang di ruas tol diberlakukan mulai hari Jumat, 5 April 2024 pukul 09.00 waktu setempat sampai dengan hari Selasa, 16 April 2024 pukul 08.00 waktu setempat.

Baca juga: VinFast Dorong Potensi Penyewaan Baterai EV di Indonesia

Tags: Dirjen HubdatKemenhubKorlantasKorlantas PolriMudik Lebaran 2024Pembatasan TrukTruk
Previous Post

Kelebihan Kendaraan Diesel Menggunakan Oli Wealthy Optimus CK4 0W-40 dan 5W-40

Next Post

PO SS Travelink Perdana Gunakan Bodi Terbaru Avante H7 Single Glass dari Karoseri Tentrem

Mato

Mato

Related Posts

Profil Truk Heavy Duty Scania P320-A6X4 Euro 5
Profil

Profil Truk Heavy Duty Scania P320-A6X4 Euro 5

18/03/2024
Mitsubishi Fuso Pastikan eCanter Meluncur di GIIAS 2024
Truk

Strategi Mitsubishi Fuso Tingkatkan Penjualan di Tahun 2024

18/03/2024
Lanjutkan Kemitraan, Iveco-Hyundai Rancang Truk Heavy Duty Listrik dan Hidrogen
Berita

Lanjutkan Kemitraan, Iveco-Hyundai Rancang Truk Heavy Duty Listrik dan Hidrogen

16/03/2024
Rayakan 60 Tahun Mitsubishi Fuso Canter, KTB Bawa Truk Jadul di GIIAS 2023
Berita

Jual 33.283 Unit Kendaraan Niaga Sepanjang 2023, Mitsubishi Fuso Sebut Canter Masih Mendominasi

15/03/2024
Mitsubishi Fuso Pastikan eCanter Meluncur di GIIAS 2024
Truk

Mitsubishi Fuso eCanter Diminati Perusahaan Logistik, Lebih Hemat Perawatan

12/03/2024
Hino Jadi Kendaraan Niaga Pertama yang Raih Sertifikasi TKDN
Truk

Miliki Ratusan Mitra Lokal, Truk Hino Kantongi 40% TKDN

12/03/2024
Next Post
PO SS Travelink Perdana Gunakan Bodi Terbaru Avante H7 Single Glass dari Karoseri Tentrem

PO SS Travelink Perdana Gunakan Bodi Terbaru Avante H7 Single Glass dari Karoseri Tentrem

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Sponsor

Wealthy Photochromic Film
Hydrosoft Pro Wiper
Automatic Transmission Fluid

Sponsor

Hydrosoft Pro Wiper
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kontak Kami
redaksi@mobilkomersial.com

© 2023 Copyright Mobilkomersial.com

No Result
View All Result
  • Berita
  • Bus
  • Truk
  • Pikap
  • Mobil dan Motor
  • Aftermarket
  • Tips
  • Harga
  • Komunitas
  • Profil

© 2023 Copyright Mobilkomersial.com