• Berita
  • Bus
  • Truk
  • Pikap
  • Mobil dan Motor
  • Aftermarket
  • Tips
  • Harga
  • Komunitas
  • Profil
Mobil Komersial
Advertisement
  • Berita
  • Bus
  • Truk
  • Pikap
  • Mobil dan Motor
  • Aftermarket
  • Tips
  • Harga
  • Komunitas
  • Profil
No Result
View All Result
  • Berita
  • Bus
  • Truk
  • Pikap
  • Mobil dan Motor
  • Aftermarket
  • Tips
  • Harga
  • Komunitas
  • Profil
No Result
View All Result
Mobil Komersial
No Result
View All Result
Home Truk

Kemenhub Batasi Operasional Angkutan Barang Selama Libur Lebaran 2024

Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri dan Kementerian PUPR telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang pengaturan lalu lintas jalan serta penyeberangan selama masa arus mudik dan arus balik angkutan lebaran tahun 2024/1445 H.

Mato by Mato
18/03/2024
in Truk
0
Libur Nataru, Kemenhub Lakukan Pembatasan Angkutan Barang

Ilustrasi truk di jalan tol. dok: Isuzu

0
SHARES
14
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

MobilKomersial.com — Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri dan Kementerian PUPR telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang pengaturan lalu lintas jalan serta penyeberangan selama masa arus mudik dan arus balik angkutan lebaran tahun 2024/1445 H.

“Melalui SKB ini perjalanan pada masa libur lebaran nanti akan ada pengaturan juga pembatasan demi keselamatan, kenyamanan serta ketertiban bersama. Sebagaimana yang sudah kita ketahui akan ada sekitar 193 juta orang yang akan bergerak,” kata Direktur Jenderal  Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno.

Baca juga: 722 Bus Disiapkan Kemenhub Untuk Mudik Gratis 2024

Ilustrasi kendaraan angkutan barang. dok: Kemenhub

Menurut Hendro, pembatasan kendaraan angkutan barang dilakukan pada mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih. Kemudian mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, hasil tambang dan bahan bangunan.

“Kendaraaan angkutan barang yang dikecualikan dari pembatasan atau tetap bisa beroperasi yaitu yang mengangkut BBM/BBG, hantaran uang, logistik pemilu, hewan dan pakan ternak, pupuk, penanganan bencana alam, serta barang pokok,” ujarnya.

Kendaraan angkutan barang yang masih boleh beroperasi, kata Hendro, harus dilengkapi dengan surat muatan dengan beberapa ketentuan, yakni diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut, surat muatan yang berisi keterangan jenis barang, tujuan, dan nama serta alamat pemilik barang dan ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri angkutan barang.

Baca juga: Strategi Mitsubishi Fuso Tingkatkan Penjualan di Tahun 2024

“Mengingat prediksi tingginya angka mobilitas saat libur lebaran nanti, perlu dilakukan pembatasan angkutan barang agar meningkatkan kelancaran lalu lintas karena jumlah volume kendaraan diprediksi akan bertambah, baik di jalan tol maupun non tol,” ungkapnya.

Hendro juga mengatakan bahwa waktu pelaksanaan pembatasan operasional angkutan barang di ruas tol diberlakukan mulai hari Jumat, 5 April 2024 pukul 09.00 waktu setempat sampai dengan hari Selasa, 16 April 2024 pukul 08.00 waktu setempat.

Baca juga: VinFast Dorong Potensi Penyewaan Baterai EV di Indonesia

Tags: Dirjen HubdatKemenhubKorlantasKorlantas PolriMudik Lebaran 2024Pembatasan TrukTruk
Previous Post

Profil Truk Heavy Duty Scania P320-A6X4 Euro 5

Next Post

PO SS Travelink Perdana Gunakan Bodi Terbaru Avante H7 Single Glass dari Karoseri Tentrem

Mato

Mato

Related Posts

Mengupas Tuntas VW e-Delivery, Truk Listrik Canggih Pesaing Berat di Perkotaan
Profil

Mengupas Tuntas VW e-Delivery, Truk Listrik Canggih Pesaing Berat di Perkotaan

13/12/2025
Produksi Mercedes-Benz eActros 400 Generasi Kedua Dimulai, Siap Kunci Dominasi Pasar Truk Listrik Eropa
Truk

Produksi Mercedes-Benz eActros 400 Generasi Kedua Dimulai, Siap Kunci Dominasi Pasar Truk Listrik Eropa

11/12/2025
Taklukkan Tambang Ekstrem, Scania Luncurkan ‘Sleipner’, Truk Listrik 8×4 Pertama di Dunia
Truk

Taklukkan Tambang Ekstrem, Scania Luncurkan ‘Sleipner’, Truk Listrik 8×4 Pertama di Dunia

11/12/2025
Pertumbuhan Logistik Meledak, Armada Isuzu Diserbu Pelaku Usaha Berkat Durabilitas dan Layanan On-Site
Truk

Pertumbuhan Logistik Meledak, Armada Isuzu Diserbu Pelaku Usaha Berkat Durabilitas dan Layanan On-Site

10/12/2025
Volvo Rilis Varian Baru Truk Listrik FL Electric 14-Ton dengan Jarak Tempuh 200 Km
Truk

Volvo Rilis Varian Baru Truk Listrik FL Electric 14-Ton dengan Jarak Tempuh 200 Km

10/12/2025
Mitsubishi Fuso Menggebrak! Aplikasi MyFuso Kini Lebih ‘Sakti’ dengan Tujuh Fitur Revolusioner
Truk

Mitsubishi Fuso Menggebrak! Aplikasi MyFuso Kini Lebih ‘Sakti’ dengan Tujuh Fitur Revolusioner

09/12/2025
Next Post
PO SS Travelink Perdana Gunakan Bodi Terbaru Avante H7 Single Glass dari Karoseri Tentrem

PO SS Travelink Perdana Gunakan Bodi Terbaru Avante H7 Single Glass dari Karoseri Tentrem

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Sponsor

Wealthy Photochromic Film
Hydrosoft Pro Wiper
Automatic Transmission Fluid

Sponsor

Hydrosoft Pro Wiper
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kontak Kami
redaksi@mobilkomersial.com

© 2023 Copyright Mobilkomersial.com

No Result
View All Result
  • Berita
  • Bus
  • Truk
  • Pikap
  • Mobil dan Motor
  • Aftermarket
  • Tips
  • Harga
  • Komunitas
  • Profil

© 2023 Copyright Mobilkomersial.com