• Berita
  • Bus
  • Truk
  • Pikap
  • Mobil dan Motor
  • Aftermarket
  • Tips
  • Harga
  • Komunitas
  • Profil
Mobil Komersial
Advertisement
  • Berita
  • Bus
  • Truk
  • Pikap
  • Mobil dan Motor
  • Aftermarket
  • Tips
  • Harga
  • Komunitas
  • Profil
No Result
View All Result
  • Berita
  • Bus
  • Truk
  • Pikap
  • Mobil dan Motor
  • Aftermarket
  • Tips
  • Harga
  • Komunitas
  • Profil
No Result
View All Result
Mobil Komersial
No Result
View All Result
Home Pikap

Wajib Tahu, Ini Aturan Penggunaan Mobil Pikap di Jalan Raya

Perlu diketahui, penggunaan mobil pikap tentu tidak bisa semaunya sendiri melainkan memiliki peraturan-peraturan yang diberlakukan oleh Pemerintah khususnya untuk penggunaan pikap di jalan raya

M. Bagas Putra by M. Bagas Putra
06/04/2023
in Pikap
0
Spesifikasi Lengkap Pikap Esemka Bima 1.3, Bak Kargo Terluas Dikelasnya

Esemka Bima/Foto: dok.MobilKomersial.com/Bagas

0
SHARES
189
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

MobilKomersial.com — Pikap merupakan salah satu jenis kendaraan komersial atau niaga yang kerap dimanfaatkan oleh masyarakat sebagai transportasi untuk mengangkut muatan barang maupun penumpang.

Namun, perlu diketahui, penggunaan mobil pikap tentu tidak bisa semaunya sendiri melainkan memiliki peraturan-peraturan yang diberlakukan oleh Pemerintah khususnya untuk penggunaan pikap di jalan raya yang meliputi batas muatan, tinggi muatan serta aturan mobil barang.

Baca Juga: Berkat Daya Angkutnya, Isuzu Traga Jadi Partner Bisnis Peternak Lobster Milenial

Hal ini sangat penting untuk memastikan keselamatan pengemudi, penumpang dan pengguna jalan lainnya, serta menghindari pelanggaran hukum dan sanksi yang mungkin akan diberikan oleh Pemerintah ketika menyalahgunakan kendaraan pikap.

Mengutip berbagai sumber, peraturan terbaru mobil pikap di jalan raya terkandung dalam Surat Edaran (SE) Nomor SE. 2/AJ. 307/DRJD/2018 tentang Ketentuan Bak Muatan Terbuka dan Tertutup pada Mobil Barang yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Wuling Formo Max/Foto: dok.Wuling Motors

Surat edaran yang dikeluarkan Kemenhub pada tanggal 26 Desember 2018 ini mengatur tentang beberapa hal yang berkaitan dengan bak muatan terbuka dan tertutup pada mobil pikap. Peraturan tersebut diantaranya:

  • Berat muatan barang yang diperbolehkan dibawa oleh mobil pikap dibagi menjadi dua kategori berdasarkan Jarak Sumbu Roda (JBB), yaitu:
  1. Mobil pikap dengan JBB kurang dari atau sama dengan 3.500 kg, diperbolehkan membawa muatan barang maksimal 1 CBM (meter kubik) atau 1,5 Ton.
  2. Mobil pikap dengan JBB lebih dari 3.500 kg, diperbolehkan membawa muatan barang maksimal 6 CBM atau 2 Ton.

Baca Juga: Hati-hati, Ini Dampak Membawa Banyak Barang Saat Perjalanan Mudik

  • Sementara, batas dimensi bak muatan terbuka dan tertutup pada mobil pikap juga diatur dalam surat edaran ini, yaitu:
  1. Pada mobil pikap dengan bak terbuka, teralis yang digunakan tidak boleh melebihi 150 milimeter dari atap kabin mobil pick up.
  2. Pada area luar dinding bak belakang terbuka, ujung landasan area belakang tidak boleh melebihi 260 milimeter. Sedangkan, untuk lebarnya batas maksimal 50 milimeter, dan tidak diperbolehkan melebihi lebar dari kabin mobil pikap.
  3. Untuk mobil dengan bak muatan tertutup memiliki batasan tinggi tidak boleh melebihi 4,2 meter. Lebarnya sendiri tidak boleh melebihi 1,7 kali dari lebar kendaraan mobil pikap.
Page 1 of 2
12Next
Tags: Aturan Mobil PikapKendaraan KomersialKendaraan NiagaMobil KomersialMobil NiagaMobil PikapPeraturan Mobil PikapPeraturan PikapPikap
Previous Post

Ragam Promo Menarik Hyundai Selama Ramadan, Ada Gratis BBM Senilai Rp15 Juta

Next Post

Kemenhub Umumkan Jalan Tol di Jawa dan Sumatra yang Tidak Boleh Dilewati Truk Angkutan Barang Selama Mudik Lebaran

M. Bagas Putra

M. Bagas Putra

Related Posts

Atasi Bencana Sumut, Begini Spesifikasi Mahindra Scorpio Double Cabin yang Diandalkan BNPB
Pikap

Atasi Bencana Sumut, Begini Spesifikasi Mahindra Scorpio Double Cabin yang Diandalkan BNPB

13/12/2025
Lebih Dekat Dengan Subaru Brataroo 9500 Turbo, ‘Monster’ Pikap Tua Milik Travis Pastrana
Mobil dan Motor

Lebih Dekat Dengan Subaru Brataroo 9500 Turbo, ‘Monster’ Pikap Tua Milik Travis Pastrana

13/12/2025
Pentingnya Menguasai Teknik Engine Brake Toyota Hilux Rangga Di Jalan Menurun
Pikap

Jadi Tulang Punggung Bisnis, Ini 9 Langkah Wajib Rawat Ban Toyota Hilux Rangga

08/12/2025
Menilik Kembali Keunggulan Pikap Wuling Formo Max, Mobil Niaga Rasa MPV
Mobil dan Motor

Jadi Brand Terpopuler, 4 Produk Wuling Ini Raih Kepercayaan Penuh Dari Konsumen Indonesia

04/12/2025
Nissan Luncurkan Pikap Frontier Pro, Hadirkan Varian PHEV, Harga Mulai Rp 399 Jutaan
Pikap

Nissan Luncurkan Pikap Frontier Pro, Hadirkan Varian PHEV, Harga Mulai Rp 399 Jutaan

02/12/2025
Nissan Navara Generasi Baru Resmi Meluncur, Tampil Lebih Canggih dan Buas!
Pikap

Nissan Navara Generasi Baru Resmi Meluncur, Tampil Lebih Canggih dan Buas!

25/11/2025
Next Post
Kemenhub Umumkan Jalan Tol di Jawa dan Sumatra yang Tidak Boleh Dilewati Truk Angkutan Barang Selama Mudik Lebaran

Kemenhub Umumkan Jalan Tol di Jawa dan Sumatra yang Tidak Boleh Dilewati Truk Angkutan Barang Selama Mudik Lebaran

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Sponsor

Wealthy Photochromic Film
Hydrosoft Pro Wiper
Automatic Transmission Fluid

Sponsor

Hydrosoft Pro Wiper
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kontak Kami
redaksi@mobilkomersial.com

© 2023 Copyright Mobilkomersial.com

No Result
View All Result
  • Berita
  • Bus
  • Truk
  • Pikap
  • Mobil dan Motor
  • Aftermarket
  • Tips
  • Harga
  • Komunitas
  • Profil

© 2023 Copyright Mobilkomersial.com