• Berita
  • Bus
  • Truk
  • Pikap
  • Mobil dan Motor
  • Aftermarket
  • Tips
  • Harga
  • Komunitas
  • Profil
Mobil Komersial
Advertisement
  • Berita
  • Bus
  • Truk
  • Pikap
  • Mobil dan Motor
  • Aftermarket
  • Tips
  • Harga
  • Komunitas
  • Profil
No Result
View All Result
  • Berita
  • Bus
  • Truk
  • Pikap
  • Mobil dan Motor
  • Aftermarket
  • Tips
  • Harga
  • Komunitas
  • Profil
No Result
View All Result
Mobil Komersial
No Result
View All Result
Home Pikap

Wajib Tahu, Ini Aturan Penggunaan Mobil Pikap di Jalan Raya

Perlu diketahui, penggunaan mobil pikap tentu tidak bisa semaunya sendiri melainkan memiliki peraturan-peraturan yang diberlakukan oleh Pemerintah khususnya untuk penggunaan pikap di jalan raya

M. Bagas Putra by M. Bagas Putra
06/04/2023
in Pikap
0
Spesifikasi Lengkap Pikap Esemka Bima 1.3, Bak Kargo Terluas Dikelasnya

Esemka Bima/Foto: dok.MobilKomersial.com/Bagas

0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

MobilKomersial.com — Pikap merupakan salah satu jenis kendaraan komersial atau niaga yang kerap dimanfaatkan oleh masyarakat sebagai transportasi untuk mengangkut muatan barang maupun penumpang.

Namun, perlu diketahui, penggunaan mobil pikap tentu tidak bisa semaunya sendiri melainkan memiliki peraturan-peraturan yang diberlakukan oleh Pemerintah khususnya untuk penggunaan pikap di jalan raya yang meliputi batas muatan, tinggi muatan serta aturan mobil barang.

Baca Juga: Berkat Daya Angkutnya, Isuzu Traga Jadi Partner Bisnis Peternak Lobster Milenial

Hal ini sangat penting untuk memastikan keselamatan pengemudi, penumpang dan pengguna jalan lainnya, serta menghindari pelanggaran hukum dan sanksi yang mungkin akan diberikan oleh Pemerintah ketika menyalahgunakan kendaraan pikap.

Mengutip berbagai sumber, peraturan terbaru mobil pikap di jalan raya terkandung dalam Surat Edaran (SE) Nomor SE. 2/AJ. 307/DRJD/2018 tentang Ketentuan Bak Muatan Terbuka dan Tertutup pada Mobil Barang yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Wuling Formo Max/Foto: dok.Wuling Motors

Surat edaran yang dikeluarkan Kemenhub pada tanggal 26 Desember 2018 ini mengatur tentang beberapa hal yang berkaitan dengan bak muatan terbuka dan tertutup pada mobil pikap. Peraturan tersebut diantaranya:

  • Berat muatan barang yang diperbolehkan dibawa oleh mobil pikap dibagi menjadi dua kategori berdasarkan Jarak Sumbu Roda (JBB), yaitu:
  1. Mobil pikap dengan JBB kurang dari atau sama dengan 3.500 kg, diperbolehkan membawa muatan barang maksimal 1 CBM (meter kubik) atau 1,5 Ton.
  2. Mobil pikap dengan JBB lebih dari 3.500 kg, diperbolehkan membawa muatan barang maksimal 6 CBM atau 2 Ton.

Baca Juga: Hati-hati, Ini Dampak Membawa Banyak Barang Saat Perjalanan Mudik

  • Sementara, batas dimensi bak muatan terbuka dan tertutup pada mobil pikap juga diatur dalam surat edaran ini, yaitu:
  1. Pada mobil pikap dengan bak terbuka, teralis yang digunakan tidak boleh melebihi 150 milimeter dari atap kabin mobil pick up.
  2. Pada area luar dinding bak belakang terbuka, ujung landasan area belakang tidak boleh melebihi 260 milimeter. Sedangkan, untuk lebarnya batas maksimal 50 milimeter, dan tidak diperbolehkan melebihi lebar dari kabin mobil pikap.
  3. Untuk mobil dengan bak muatan tertutup memiliki batasan tinggi tidak boleh melebihi 4,2 meter. Lebarnya sendiri tidak boleh melebihi 1,7 kali dari lebar kendaraan mobil pikap.
Page 1 of 2
12Next
Tags: Aturan Mobil PikapKendaraan KomersialKendaraan NiagaMobil KomersialMobil NiagaMobil PikapPeraturan Mobil PikapPeraturan PikapPikap
Previous Post

Ragam Promo Menarik Hyundai Selama Ramadan, Ada Gratis BBM Senilai Rp15 Juta

Next Post

Kemenhub Umumkan Jalan Tol di Jawa dan Sumatra yang Tidak Boleh Dilewati Truk Angkutan Barang Selama Mudik Lebaran

M. Bagas Putra

M. Bagas Putra

Related Posts

Profil Isuzu D-Max Single Cabin, Pikap Tangguh Penakluk Medan Tambang
Pikap

Isuzu Siapkan Kejutan di GIICOMVEC 2026, Varian Baru Siap Meluncur dan Langsung Bisa Dibeli!

02/04/2026
Cuma Rp 100 Jutaan! Subaru Sambar 2026 Buktikan Mobil Pekerja Tak Harus Miskin Fitur
Pikap

Cuma Rp 100 Jutaan! Subaru Sambar 2026 Buktikan Mobil Pekerja Tak Harus Miskin Fitur

31/03/2026
Dibanderol Rp591 Juta, Ini Spesifikasi Minibus Listrik Foton eView
Berita

Masih Misterius, Foton Siapkan Kendaraan Komersial Listrik Terbaru di GIICOMVEC 2026

31/03/2026
Bukan D-Max Biasa! Intip Spesifikasi Gahar Isuzu Challenge 2026 Racing Car yang Tampil Agresif ala Mobil GT
Pikap

Bukan D-Max Biasa! Intip Spesifikasi Gahar Isuzu Challenge 2026 Racing Car yang Tampil Agresif ala Mobil GT

29/03/2026
Mengenal GMC C4500 Topkick, Truk Pikap Ikonik Pemeran ‘Ironhide’ di Film Transformers
Pikap

Mengenal GMC C4500 Topkick, Truk Pikap Ikonik Pemeran ‘Ironhide’ di Film Transformers

27/03/2026
Pakai DNA AXCR, Mitsubishi Bocorkan Penampakan Triton Raider, Siap Libas Hilux dan Ranger!
Pikap

Pakai DNA AXCR, Mitsubishi Bocorkan Penampakan Triton Raider, Siap Libas Hilux dan Ranger!

25/03/2026
Next Post
Kemenhub Umumkan Jalan Tol di Jawa dan Sumatra yang Tidak Boleh Dilewati Truk Angkutan Barang Selama Mudik Lebaran

Kemenhub Umumkan Jalan Tol di Jawa dan Sumatra yang Tidak Boleh Dilewati Truk Angkutan Barang Selama Mudik Lebaran

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Sponsor

Wealthy Photochromic Film
Hydrosoft Pro Wiper
Automatic Transmission Fluid

Sponsor

Hydrosoft Pro Wiper
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kontak Kami
redaksi@mobilkomersial.com

© 2023 Copyright Mobilkomersial.com

No Result
View All Result
  • Berita
  • Bus
  • Truk
  • Pikap
  • Mobil dan Motor
  • Aftermarket
  • Tips
  • Harga
  • Komunitas
  • Profil

© 2023 Copyright Mobilkomersial.com