• Berita
  • Bus
  • Truk
  • Pikap
  • Mobil dan Motor
  • Aftermarket
  • Tips
  • Harga
  • Komunitas
  • Profil
Mobil Komersial
Advertisement
  • Berita
  • Bus
  • Truk
  • Pikap
  • Mobil dan Motor
  • Aftermarket
  • Tips
  • Harga
  • Komunitas
  • Profil
No Result
View All Result
  • Berita
  • Bus
  • Truk
  • Pikap
  • Mobil dan Motor
  • Aftermarket
  • Tips
  • Harga
  • Komunitas
  • Profil
No Result
View All Result
Mobil Komersial
No Result
View All Result
Home Berita

Truk Batubara Dilarang Melintas di Kota Jambi, Wali Kota Bakal Pasang Portal Besi

Aktivitas truk batubara yang melintasi jalan kota Jambi membuat masyarakat resah, pasalnya truk dengan muatan berat tersebut kerap mengakibatkan jalan rusak dan konflik msyarakat dengan sopir truk batubara.

Mato by Mato
26/01/2023
in Berita, Truk
0
Truk Batubara Dilarang Melintas di Kota Jambi, Wali Kota Bakal Pasang Portal Besi

Ilustrasi truk batubara. dok: Iveco

0
SHARES
13
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

MobilKomersial.com — Aktivitas truk batubara yang melintasi jalan kota Jambi membuat masyarakat resah, pasalnya truk dengan muatan berat tersebut kerap mengakibatkan jalan rusak dan konflik msyarakat dengan sopir truk batubara.

Wali Kota Jambi, Syarif Fasha mengungkapkan bahwa dirinya selaku kepala daerah, memiliki kewenangan penuh untuk bertindak atas nama pemerintah dan masyarakat dalam menyetop aktivitas angkutan batubara yang masuk di wilayah Kota Jambi.

Baca juga: Isuzu Jual 33.715 Unit Kendaraan Selama 2022, Elf Mendominasi

“Keselamatan masyarakat adalah hukum tertinggi, diatas segalanya. Kami dengan segala kewenangan yang diberikan dan atas persetujuan serta dukungan jajaran Forkompimda, akan menindak segala bentuk pelanggaran terhadap aktivitas angkutan batubara yang masuk kedalam wilayah Kota Jambi, kecuali diruas jalan nasional dalam wilayah Kota Jambi yang memang diperuntukan sebagai jalur angkuran batubara,” kata Fasha dalam keterangannya.

Menurut Fasha ia juga telah mengeluarkan Surat Keputusan Wali Kota Jambi Nomor 54 Tahun 2023 tentang Pembentukan Tim Terpadu Penertiban Lalu lintas Angkutan Jalan (Batubara). Tim yang terdiri dari berbagai unsur aparat hukum dan Pemerintah Kota Jambi tersebut akan menjalankan tugas pengawasan dan penegakan hukum melalui penerapan sanksi dan denda, serta hukuman pidana kurungan, berdasarkan Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 4 Tahun 2017 Pasal 22.

“Upaya-upaya yang dilakukan terhadap pelanggar ketentuan ini, mulai dari penahanan kendaraan selama dua minggu hingga satu bulan, tilang akumulatif, pengenaan denda maksimal lima puluh juta rupiah, pidana hingga kurungan paling lama enam bulan. Keputusan itu untuk melindungi warga Kota Jambi. Saya tidak akan bergeser, terus komit sampai akhir masa jabatan saya, karena saya tidak ada kepentingan disitu (bisnis batubara),”ujarnya.

Baca juga: Suzuki Ajak Mitra Bisnisnya Test Drive Penggunaan Teknik Eco Driving

Truk Batubara.dok: Iveco

Kota Jambi, lanjut Fasha selama ini menjadi daerah yang terdampak dan masyarakat sudah sangat menderita akibat aktivitas angkutan batubara. Selain banyak truk angkutan batubara yang tidak mengikuti aturan melalui ruas jalan di wilayah Kota Jambi, berdampak pada banyaknya kerusakan jalan diberbagai titik.

“Selain itu, banyak terjadi konflik masyarakat dengan sopir angkutan batubara, kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban jiwa, gangguan kesehatan dan terjadinya inflasi di Kota Jambi, akibat arus distribusi barang yang tersendat ke Kota Jambi,” ungkapnya.

Baca juga: Mengatasi Truk yang Gagal Menanjak, Pengemudi Harus Paham Performa Kendaraan

Fasha juga menginstruksikan Dishub Kota Jambi untuk memasang portal pada disejumlah ruas jalan yang sering dilalui angkutan batu bara dan angkutan barang bertonase besar. Dalam waktu dekat pemasangan portal akan dilakukan di ruas jalan yang menghubungkan Lingkar Barat dan Selatan menuju jalan status kota.

“Jalan tersebut antara lain Jalan Sersan Anwar Bay ( SMA 11), Jalan Sari Bakti (Kebun Daging), Jalan KH. Ismail Malik (Villa Kenali) dan Jalan Darmawangsa (Simpang Palembang Kebun Kopi). Pengawasan bersama akan dilakukan oleh Aparatur Kecamatan dan Kelurahan serta Ketua RT,” imbuhnya.

Baca juga: Canggih dan Modern, New MG HS Resmi Meluncur, Harga Mulai Rp 455 Jutaan

Tags: BatubaraPemkot JambiTrukTruk BatubaraWali Kota Jambi
Previous Post

Suzuki Ajak Mitra Bisnisnya Test Drive Penggunaan Teknik Eco Driving

Next Post

Isuzu Ungkap Elf EV Belum Bisa Dipasarkan di Indonesia

Mato

Mato

Related Posts

Neta GT, Mobil Sport Listrik Berperforma Tinggi, Siap Masuk Indonesia?
Berita

Neta GT, Mobil Sport Listrik Berperforma Tinggi, Siap Masuk Indonesia?

09/10/2023
Berbasis Isuzu Elf, Nissan Atlas Resmi Meluncur, Punya Fitur ADAS
Truk

Berbasis Isuzu Elf, Nissan Atlas Resmi Meluncur, Punya Fitur ADAS

09/10/2023
Deretan Mobil Listrik Yang ‘Mejeng’ di GJAW 2023
Berita

Hingga Agustus 2023, Hyundai Ioniq 5 Pimpin Segmen Mobil Diatas Rp700 Juta

06/10/2023
Didominasi Model SUV, Penjualan Honda Naik 38 Persen pada Mei 2023
Berita

Honda Festipark, Cara Honda Sajikan Ragam Hiburan Hingga Program Penjualan Eksklusif

06/10/2023
Taksi Terbang EHang 216 Bakal Wara-Wiri di Langit IKN
Berita

Taksi Terbang EHang 216 Bakal Wara-Wiri di Langit IKN

05/10/2023
IMOS+ 2023 Siap Digelar Akhir Oktober, Hadirkan Lebih Banyak Inovasi
Berita

IMOS+ 2023 Siap Digelar Akhir Oktober, Hadirkan Lebih Banyak Inovasi

04/10/2023
Next Post
Isuzu Ungkap Elf EV Belum Bisa Dipasarkan di Indonesia

Isuzu Ungkap Elf EV Belum Bisa Dipasarkan di Indonesia

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Sponsor

Wealthy Photochromic Film
Hydrosoft Pro Wiper
Automatic Transmission Fluid

Sponsor

Hydrosoft Pro Wiper
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kontak Kami
redaksi@mobilkomersial.com

© 2023 Copyright Mobilkomersial.com

No Result
View All Result
  • Berita
  • Bus
  • Truk
  • Pikap
  • Mobil dan Motor
  • Aftermarket
  • Tips
  • Harga
  • Komunitas
  • Profil

© 2023 Copyright Mobilkomersial.com