Jakarta, MobilKomersial.com – PT Rajawali Dwi Putra Indonesia (RDPI), perusahaan angkutan di Sidoarjo, Jawa Timur resmi menjadi badan usaha angkutan multimoda ke-12.
Hal itu berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan No. KM 207 Tahun 2020 tentang Pemberian Izin Usaha Angkutan Multimoda kepada PT Rajawali Dwi Putra Indonesia untuk Menyelenggarakan Angkutan Multimoda, tertanggal 13 Juli 2020.
“Izin penyelenggaraan angkutan multimoda ini menjadi salah satu cara untuk efisiensi biaya serta efisiensi volume di dalam distribusi barang darat. Dengan turunnya izin angkutan multimoda, RDPI berpeluang membangun bisnis logistik 4.0 yang andal,” kata Ariel Wibisono, Direktur Utama PT RDPI, dalam keterangan tertulisnya, belum lama ini.
Perusahaan ini dikenal sebagai perusahaan angkutan yang berfokus pada pengangkutan komoditas jenis cair. Di bawah bendera Rajawali Group, RDPI selama ini telah menjalankan fungsi dan sistem angkutan multimoda dengan memadukan truk dan kereta logistik.
Baca juga : Euro4 Mundur ke Tahun 2022, Isuzu Patuhi Kebijakan Pemerintah Indonesia
Pengiriman RDPI dengan radius 500 km ke atas dijalankan dengan kereta dan truk yang merupakan satu kesatuan tak terpisahkan, bisa langsung dikondisikan sampai tempat tujuan (door to door).
“Dengan mengintegrasikan jaringan rel kereta api dalam pengiriman barang baik cair maupun padat, maka terbentuk suatu ekosistem pengiriman baru yang lebih cepat, aman, dan terkendali. Pengiriman melalui kereta api dan kapal laut selama ini unggul dalam hal volume quantity dan kecepatan waktu door to door,” ujar Ariel.
Kini, dengan izin usaha multimoda yang telah dikantungi, Ariel menegaskan, dengan angkutan multimoda seluruh tahapan logistik hanya menggunakan satu dokumen kontrak dan terkoneksi langsung dengan pemilik moda transportasi tersebut.
Hal ini sesuai dengan tujuan penyelenggaraan angkutan multimoda, yaitu untuk mewujudkan pelayanan one stop service dengan indikator single seamless service (S3). Single seamless service, yaitu single operator, single tariff dan single document untuk angkutan barang.
Simak juga : Menhan Prabowo Jajal Maung, Mobil Taktis 4×4 Buatan Pindad
Sementara itu, Ahmad Wahyudi, Kepala Subdirektorat Angkutan Multimoda Kemenhub mengatakan, multimoda transport operator adalah komitmen pemerintah dalam tatanan pergaulan internasional terutama ASEAN.
“Hal ini sekaligus sebagai salah satu cara untuk memperbaiki tata kelola logistik dan implementasi rantai pasok yang efektif dan efisien serta terintegrasi by facility, by service, by system, by information technology dalam satu kesatuan yang utuh mulai dari asal perjalanan sampai dengan tujuan perjalanan,” kata Ahmad Wahyudi.
Di sisi lain, Siti Ariyanti Ketua Perkumpulan Perusahaan Multimoda Transport Indonesia (PPMTI) mengatakan, PP No. 8 Tahun 2011 merupakan landasan hukum yang jelas dalam melaksanakan kegiatan angkutan multimoda di Indonesia.
“Kami mendorong anggota PPMTI agar bisa menjadi operator multimoda yang andal dan berdaya saing global. Selamat juga kepada RDPI yang telah mendapatkan izin usaha angkutan multimoda. Semoga ke depannya RDPI bisa lebih mengembangkan jasa layanannya dan dapat mendorong penurunan biaya logistik khususnya di sektor komoditas jenis cair,” imbuhnya.